msaceh

26 Mei

MS Meulaboh Melaksanakan Pelayanan Terpadu di Kec. Pante Ceureumen | (26/5)

Meulaboh, 25 Mei 2015                                                                       

Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pantee Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama  dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sukses melaksanakan Pelayanan Terpadu dalam rangka mendapatkan hak identitas hukum bagi masyarakat khususnya dalam mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran. Dalam pelayanan terpadu kali ini sebanyak 173 pasang suami isteri telah diisbat nikahkan oleh pihak Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, yang selanjutnya diberikan kutipan akta nikah (buku nikah) dan pelayanan akta kelahiran bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Dalam perjalanan yang memakan waktu hampir 2 jam tersebut, Tim yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. SARNIDI, SH., MH ini membawa 14 orang personil yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti serta tenaga administrasi. Berangkat dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada pukul 8.15 WIB (setelah apel pagi) dan sampai di kecamatan Pantee Cerurmeen pada pukul 10.00 WIB. Sesampai ditempat, ternyata kedatangan tim telah ditunggu oleh masyarakat setempat, pihak Kemenag Aceh Barat dan Muspika Kec. Pante Ceureumen dan langsung diadakan acara seremonial pembukaan pelayanan terpadu.

Dalam sambutan pembukaan acara yandu yang diawali oleh Camat Kecamatan Pante Ceureumen Tgk. Maimun SSTP menyatakan bahwa pelaksanaan yandu ini sangat berarti sekali bagi masyarakat dalam mendapatkan haknya yang selama ini terabaikan dikarenakan kekurang pahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku maupun kesalahan pihak atau oknum aparat sehingga sebagian masyarakat tidak mendapatkan buku nikah setelah pernikahan dahulu dilaksanakan, meskipun pihak mempelai telah memenuhi persyaratan yang diminta. Oleh karenanya dengan diadakan pelayanan kali ini kepada masyarakat hendaknya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

  

Sementara itu dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat yang diwakili oleh Kasi Haji dan Umroh Iqbal, S.Ag menyatakan bahwa masih banyak masyarakat khususnya di kabupaten Aceh Barat yang belum mempunyai buku nikah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain karena konplik keamanan, bencana tsunami maupun keteledoran aparat PPPN pada masa lalu yang tidak mendaftarkan pernikahan yang ditanganinya ke KUA setempat, sehingga masyarakat tidak mendapatkan atau hilang hak utnuk mendapatkan buku nikah.

Selanjutnya dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menyampaikan sambutan yang langsung disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. SARNIDI, SH., MH  menyatakan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah ini  berbeda dengan Nikah Massal, sehingga masyarakat harus benar-benar memahaminya agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam masalah hukum perkawinan. Hakim dalam menetapkan isbat nikah ini merujuk kepada pelaksanaan nikah yang dahulu telah dilaksanakan, sehingga penetapannya berlaku surut, sedangkan apabila nikah massal atau nikah baru, maka berlakunya hukum nikah pada saat nikah tersebut dilaksanakan. Hal ini mempunyai akibat hukum yang berbeda contohnya terhadap status anak yang telah dilahirkan.

Setelah acara seremonial pembukaan selesai, acara pelaksanaan isbat nikah langsung dilaksanakan dengan melibatkan 6 (enam) orang hakim tunggal plus panitera pengganti. Tepat pukul 13.00 WIB acara diskor untuk Ishoma sampai pukul 14.00 WIB. Dan setelah semua peserta isbat nikah disidangkan sampai dengan pukul 16.30 WIB, tim kembali pulang menuju kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, tepat jam 18.25 WIB. Meskipun badan terasa lelah, namun tugas dalam melayani masyarakat telah tercapai. Ada kepuasan tersendiri bagi semua anggota Tim yang secara ikhlas melaksanakan tugas dengan baik, dan dengan mengucapkan syukur “al hamdulillah” Tim selamat sampai tujuan. Wassalam Tim IT.

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019