msaceh

01 Sep

Gugatan Harta Bersama Bernilai Milyaran Rupiah Berhasil didamaikan oleh MS Lhoksukon | (1/9)

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berhasil dalam mediasi perkara harta bersama milyaran rupiah, yaitu perkara dengan nomor 191 / pdt.G / 2015 Adalah Zulkilfi, S.Ag (Mediator Bersertifikat) Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. Mediasi dalam Perkara dilakukan dengan 3 tahapan :

  1. Tahapan Pertama pada tanggal 29 July 2015 adapun pertemuan ini yaitu mediator menjelasan mengenai Mediasi kepada Penggugat dan Tergugat
  2. Tahapan Kedua pada tanggal 12 Agustus 2015 yang terdiri dari proses tarik ulur oleh penggugat dan tergugat
  3. Tahapan Ketiga pada tanggal 26 Agustus 2015 diperoleh lah kesimpulan untuk damai.

Setelah dicapainya kesepakatan damai, Penggugat dan Tergugat menandatangani Akte Perdamaian pada tanggal 1 September 2015.

 

(Foto) Penandatanganan Akte Perdamaian Oleh Tergugat.

Adapun Ketua Majelis Hakim yaitu Drs. A. Aziz,  S.H., M.H. Dari hasil pemeriksaan Ketua Majelis menangkap ada celah dan peluang untuk di intensifkan mencari jalan keluarnya, setelah dinasehati panjang lebar oleh Ketua Majelis Hakim dan mediator agar berdamai. akhir dari Kesepakatan ini dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Majelis Hakim, dan telah dilaksanakan dengan suka rela (damai). Alhamdulillah,

 

(Foto)Penyerahan Akte perdamaian Yang disaksikan Langsung oleh Majelis Hakim

Persidangan ini merupakan kesan terakhir dari Bapak Drs A. Aziz S.H., M.H. Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon  Sebelum Pindah ke Mahkamah Syar'iyah Sinabang untuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang.

 TD

MS_LSK

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019