msaceh

Berita

Berita (1222)

Hakim Tinggi MS Aceh Hadiri Pelantikan Wasek PTA Medan | (26/7)

Medan | ms-aceh.go.id

Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH dan staf Subbag Umum Bahrun, SH menghadiri pelantikan Wakil Sekretaris PTA Medan Khairuddin, SH. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 dengan mengambil tempat di hotel Madani Medan.Selain utusan dari MS Aceh, pelantikan tersebut juga dihadiri Ketua MS Langsa Drs. H. Fahruddin Nasution, SH dan Panitera/Sekretaris A. Hadi Samaun, SH, Panitera/Sekretaris MS Banda Aceh Drs. Murad, MH dan rombongan yang berjumlah empat orang, Panitera/Sekretaris MS Sigli Drs. Masykur dan rombongan sebanyak empat orang.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH tidak dapat menghadiri pelantikan tersebut oleh karena ada tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan, lalu beliau menugaskan H. Abd. Hamid Pulungan untuk menghadirinya. “Sampaikan kirim salam saya kepada Ketua PTA Medan dan pegawai lainnya,” kata Ketua kepada H. Abd. Hamid Pulungan ketika pamit mau berangkat ke Medan.

Ketua juga mengucapkan selamat kepada Khairuddin yang akan dilantik menjadi Wasek PTA Medan dan berpesan supaya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Selamat semoga sukses selalu, kata Ketua kepada Khairuddin yang ikut serta pamit bersama H. Abd. Hamid Pulungan. Dalam kesempatan pamit tersebut, Ketua memberikan bimbingan dan arahan kepada Khairuddin agar selalu tekun bekerja dan disiplin. Selama bertugas di MS Aceh, Ketua menilai bahwa Khairuddin adalah seorang pegawai yang loyal dan berdedikasi tinggi dan mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugas.

Pelantikan Wasek PTA Medan Khairuddin berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua PTA Medan Drs. H. Syahron Nasution, SH. MH dan Hakim Tinggi, Ketua dan Panitera/Sekretaris PA se Sumatera Utara. Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan beberapa kegiatan, yaitu pemaparan kegiatan PTA Medan selama tahun 2013, sosialisasi kunjungan Ketua PTA Medan dengan Dirjen Badilag dan rombongan ke Family Court of Australia di Melbourne dan ceramah agama dalam rangkaian berbuka buasa bersama.

Jabatan Khairuddin selama ini adalah Wasek MS Aceh sejak tahun 2006 lalu mutasi pindah menjadi Wasek PTA Medan dan yang menggantikannya adalah Wasek PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S. Ag. MH yang telah dilantik pada bulan April 2013 yang lalu. Selama menjalankan tugas di MS Aceh, Khairuddin telah melaksanakan tugas dengan baik dan menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai pihak.  “Kita kehilangan sosok seperti Khairuddin, dia adalah pejabat yang menguasai bidang tugasnya dan melakukan koordinasi dengan staf serta pihak yang terkait,” kata Panitera/Sekretaris MS Aceh Drs. H. Syamsikar ketika melepas keberangkatan Khairuddin berangkat ke Medan.

H. Syamsikar berharap sekalipun Khairuddin telah mutasi pindah menjadi Wasek PTA Medan tetapi hubungan yang baik selama ini tetap terpelihara dan supaya selalu berkomunikasi serta bertukar pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja pada satuan kerja masing-masing. Selamat bertugas di tempat yang baru semoga sukses selalu.

(AHP)

Read more...

Comment

Hakim Tinggi MS Aceh Belajar Membuat Table Microsoft Word | (14/02)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pengadilan Tingkat Banding adalah kawal depan Mahkamah Agung di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengadilan di bawahnya berjalan dengan sewajarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna menunjang kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Hakim Tinggi, maka mau tidak mau Hakim Tinggi harus menguasai penggunaan komputer atau laptop dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut.

Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan mendatangi Mahkamah Syar’iyah yang menjadi obyek pembinaan dan pengawasan dan dapat juga dilakukan dengan pemeriksaan berkas perkara banding yang diterima Majelis Hakim. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang administrasi dan bidang tehnis yustisial. Temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan berkas perkara banding dicatat dan dihimpun serta dibuat dalam bentuk table guna memudahkan pencatatan tersebut. Dengan adanya catatan dari temuan pemeriksaan berkas perkara banding yang dimuat dalam bentuk table, maka catatan tersebut akan berfungsi sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Majelis Hakim tingkat pertama.

Agar  Hakim Tinggi pandai dan mampu membuat table dalam bentuk microsoft word, maka pada hari Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013 diadakan pembelajaran dan langsung praktek melalui layar infocus. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat pimpinan MS Aceh yang dipandu oleh salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan. Kegiatan yang berlangsung setelah senam pagi tersebut, mendapat perhatian yang antusias dari segenap Hakim Tinggi. Berikut ini contoh table yang dirumuskan untuk mencatat temuan-temuan berkas perkara banding.   

REGISTER BANDING       :  04/Pdt.G/2013/MS-Aceh

JENIS PERKARA  :  CERAI GUGAT

MS dan Nomor Putusan

TEMUAN DAN SEHARUSNYA

MH dan PP

ADMINISTRASI

SEHARUSNYA

YUSTISIAL

SEHARUSNYA

1

2

3

4

5

6

MS XXX

Putusan No. 172/Pdt.G/2012

1.   Dalam penunjukan panitera peng-ganti, dimuat dasar hukum Psl 17 ayat (3) UU No. 48 Th 2009

 

 

 

 

 

2.   Dan seterusnya …

 

Tidak dapat digu-nakan Psl 17 UU No. 48 Th 2009, oleh karena Pasal tersebut mengatur tentang kedudukan Hakim yang wajib mengundurkan diri apabila ada hubungan keluarga dengan pihak

 

1.  Majelis Hakim tidak mempersa-makan pihak dalam persidang-an, yaitu tidak memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan jawaban

 

 

2.  Dan seterusnya …

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan jawaban. Asas persidangan adalah equality before the law

A

B

C

D

 

Temuan pemeriksaan berkas perkara banding didiskusikan

Terhadap temuan-temuan dalam berkas perkara banding akan didiskusikan sesama Hakim Tinggi secara berkala. Hal ini dimaksudkan untuk mempersamakan persepsi dalam penanganan perkara, sehingga pembinaan dan pengawasan akan seragam. Dalam praktek, terkadang terjadi pembinaan dan pengawasan yang berbeda antara satu Hakim Tinggi dengan Hakim Tinggi lain. “Temuan yang menjadi catatan dalam berkas perkara banding akan didiskusikan, sehingga Hakim Tinggi satu persepsi dalam setiap masalah”, kata Hakim Tinggi Pengawas Bidang Yudisial Drs. H. . Abdul Muin A. Kadir,  SH kepada redaktur IT.

Kegiatan belajar membuat table pada microsoft word pada hari Jum’at tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan pada Jum’at yang akan datang.

(AHP)

Read more...

Comment

Hakim Tinggi MS Aceh Belajar Bahasa Inggris | (31/01)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Guna menambah ilmu pengetahuan dan wawasan sekaligus untuk memperluas cakrawala dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan kegiatan belajar bahasa asing setiap hari. Waktu belajar tidak mengganggu kerja, oleh karena waktunya hanya sekitar 45 menit.  Bahasa yang dipelajari adalah bahasa Inggris dan bahasa Arab serta membahas kitab kuning alias arab gundul. Sedangkan tenaga pengajarnya berasal dari Hakim Tinggi sendiri, yaitu Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH bertindak sebagai dosen  bahasa Inggris dan Drs. H. S. Syekhan Al Jufri menjadi dosen bahasa Arab. Dan yang menjadi tutor dalam membahas kitab kuning adalah Ketua MS Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH.

Sejalan dengan peluncuran website IKAHI sebagaimana dimuat pada berita badilag.net edisi Selasa (29/1/2013) di bawah judul “Kini IKAHI Punya Website Resmi” pelajaran bahasa Inggris mengupas tentang satu huruf dari kata IKAHI, yaitu huruf “I”, singkatan dari “Indonesia”. 

Hakim yang disebut sebagai Wakil Tuhan di muka bumi harus tampil profesional dalam melaksanakan tugas, terhindar dari perbuatan tercela serta menjadi contoh dan panutan dalam kehidupannya sehari-hari. Tugas sebagai hakim sangat berat, tapi mulia, oleh karena hakim menegakkan keadilan. Untuk mengupas peran serta dan fungsi hakim, maka kata Indonesia yang terdapat dalam kalimat Ikatan Hakim Indonesia diartikan hurufnya satu persatu dalam versi bahasa Inggris dan dibahas dalam pelajaran bahasa Inggris hari Rabu tanggal 30 Januari 2013.  

INDONESIA

I   = Independence, yang berarti mandiri. Hakim diharapkan dapat mandiri dan tidak goyah dalam bersikap. Putusan yang dijatuhkannya adalah atas ijtihadnya sendiri.

N = No gifts, yang berarti tidak menerima hadiah. Hakim dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan Pedoman Prilaku Hakim.

D = Do justice, yang berartitegakkan keadilan. Hakim harus menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.

O = Open to change, yang berartiterbuka untuk perubahan. Hakim harus mau menerima perubahan menuju kepada perbaikan dan kemajuan.

N = No influence, yang berartitidak terpengaruh. Hakim dalam melaksanakan tugasnya menegakkan keadilan harus istiqamah dengan pendiriannya, sama sekali tidak boleh terpengaruh dari godaan apapun.

E = End association,yang berartiakhiri persekongkolan. Bagi seorang Hakim, tidak boleh melakukan persekongkolan untuk berbuat curang dalam menjatuhkan putusan.

S = Stay professional, yang berartittampil profesional. Hakim harus profesional dalam melaksanakan tugas, oleh karena itu Hakim harus belajar dan belajar sehingga menguasai tugasnya dengan baik.

I  = Instruct others, yang berarti perintahkan pada yang lain. Hal-hal yang positif di atas supaya diajak kawan-kawan sesama Hakim untuk melaksanakannya.

A= Always remember perception, yang berartiselalu ingat persepsi orang. Hakim harus dapat  menghargai pendapat orang lain.

Pelajaran bahasa Inggris pada hari itu sangat menarik, oleh karena topik yang dipelajari berkenaan dengan tugas sebagai Hakim. “Pandai sekali dosen kita ini memberi materi pelajaran hari ini, semoga dapat kita laksanakan,” kata Nuzirwan bersamaan dengan selesainya pelajaran.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR