Gandeng Family Court, Badilag akan Gelar Pelatihan Meja Informasi (5/10)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang memimpin rapat, didampingi Nicola Colbran (kiri) dan Leisha Lister (kanan).
Jakarta l Badilag.net
Bekerjasama dengan Family Court of Australia, Ditjen Badilag berencana menyelenggarakan pelatihan Meja Informasi. Pelatihan ini difasilitasi oleh lembaga nirlaba AIPJ (Australia-Indonesia Partership for Justice).
Disepakati, pelatihan akan digelar tiga kali, yaitu sekali pada akhir tahun ini dan dua kali pada tahun depan. Tiap-tiap pelatihan berlangsung selama tiga hari.
Rapat persiapan untuk menyelenggarakan pelatihan ini digelar di lantai 6 Gedung Sekretariat MA, Selasa (4/10/2011). Dipimpin Dirjen Badilag Wahyu Widiana, rapat ini diikuti Nicola Colbran dari AIPJ, Leisha Lister dan Theresa Layton dari Family Court, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sayyid Usman, dan Tim Monitoring Program Prioritas Pembaruan Badilag.
Ketua PA Jakarta Timur Wahidun, Ketua PA Surabaya Cholidul Azhar dan mantan Panitera/Sekretaris PA Jakarta Selatan yang kini jadi Wakil Panitera PTA, Jakarta Achmad Jufri, diundang sebagai pemateri.
Rapat ini difokuskan untuk berbagi pengalaman mengenai pelayanan terhadap pencari keadilan di peradilan agama dan family court, khususnya dalam hal layanan informasi. Setelah itu, dibuatlah draft kerangka acuan untuk pelaksanaan pelatihan.
Dirjen Badilag mengatakan, pelatihan meja informasi ini idealnya digelar sebelum Ditjen Badilag menyelenggarakan penilaian terhadap pelayanan publik dan meja informasi yang saat ini sedang berlangsung.
“Ya, idealnya memang begitu. Ini terbalik. Tapi tidak apa-apa,” ujar Dirjen. Dikatannya, selama ini pihaknya punya banyak keinginan, tapi tidak punya banyak dana. Karena itu, Badilag kadang berprinsip “Just do it, not how to it”, termasuk dalam penilaian terhadap pelayanan publik dan meja informasi.
Dari kiri: Theresa Layton dari Family Court, Ketua PA Surabaya, Wapan PTA Jakarta, dan Ketua PA Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, Badilag memang serius menggarap pelayanan publik dan layanan meja informasi. Sebagai bukti, Badilag memasukkan pelayanan publik dan layanan meja informasi sebagai salah satu di antara tujuh program prioritas pembaruan.
Bukti keseriusan lainnya, pada awal Juli lalu Dirjen Badilag juga telah mengeluarkan SK No. 0017/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. Tak lama kemudian, Badilag membikin Pedoman Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi. Pedoman tersebut dijadikan acuan tim penilai pengadilan tingkat banding saat melakukan penilaian pada Agustus-September 2011 dan Ditjen Badilag pada Oktober-November 2011.
Nicola Colbran mengaku bahagia dilibatkan Badilag untuk semakin memperbaiki pelayanan publik dan meja informasi di peradilan agama.
“Merupakan suatu kehormatan buat kami dilibatkan dalam kerjasama ini,” ujar Nicola, yang fasih berbahasa Indonesia.
Temuan lapangan
Ketua PA Jakarta Timur, Ketua PA Surabaya dan Wakil Panitera PTA memiliki pengalaman berbeda-beda saat mengelola Meja Informasi di satkernya. Meski demikian, mereka sepakat bila petugas meja informasi memperoleh pelatihan dari instruktur yang ahli di bidangnya, mengingat cukup vitalnya peran petugas meja informasi di gedung pengadilan.
“Di tempat kami, petugas meja informasi menjadi tumpuan segala macam pertanyaan. Dia sibuk sekali. Jika ada keluhan, sering ditumpahkan kepadanya. Sering kena marah-marah juga,” ungkap Ketua PA Surabaya.
Para peserta rapat menonton video tentang pelayanan publik di Family Court.
Di pihak lain, Family Court Australia ternyata juga pernah menghadapi situasi yang kurang lebih sama dengan situasi yang dihadapi peradilan agama saat ini.
Sekitar 10 tahun lalu, pengadilan yang menangani masalah-masalah keluarga di Negeri Kanguru itu cenderung mengacuhkan pentingnyaclient service. Petugas informasi, yang di sana mirip dengan customer service, biasanya lebih berorientasi pada kepentingan pengadilan, bukan kepentingan klien.
Hal itu kemudian dibenahi secara serius. “Kami selenggarakan pelatihan bagaimana customer service memuaskan kliennya. Bagaimanapun juga, penilaian terhadap pengadilan akan dibentuk berdasarkan persepsi masyarakat terhadap sikap customer service,” ujar Leisha Lister.
(hermansyah)