Empat Orang Hakim Mahkamah Syar’iyah Ikut Workshop di Jakarta | (19/12)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Sesuai dengan surat Dirjen BadilagMA-RI No. 2219/DjA.2/PP.00.1/XII/2013 tanggal 17Desember2013 yang ditujukan kepada Ketua MS Aceh / Ketua PTA tentang Workshop Bagi Hakim Pengadilan Agama, menjelaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa akan mengadakan Workshop dengan tema Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, Ahad – Selasa tangal 22 – 24 Desember 2013 di Hotel Alila, Jln. Pecenongan Kav. 7-17 Jakarta Pusat. Check in hari Sabtutanggal 21Desember 2013 Pukul 13.00 Wib. Check out hari Rabutanggal 25Desember2013 Pukul12.00 Wib.Untuk pertanyaan atau konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri Lisa Oktavia (LSM Rifka Annisa) di nomor hanphone 085729262244.
Peserta Workshop dari Peradilan Agama sebanyak 16 orang yang berasal dari empat MS/PTA yaitu MS Aceh, PTA Jakarta, PTA Yogjakarta dan PTA Makassar dengan perincian 8 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Peserta dari MS Aceh adalah (1). Dra. Mardiah, Hakim MS Blangkejeren. (2). Rohyan, SH, Hakim MS Kutacane. (3) Mhd. Ghozali, S. HI, Hakim MS Sinabang. (4). Fauziati, S. Ag, Hakim MS Singkil.
Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH mengucapkan selamat dan sukses bagi hakim dari peradilan agama yang ikut dalam workshop tersebut dan lebih khusus yang berasal dari Mahkamah Syar’iyah Aceh. Beliau berharap agar peserta dapat mengikuti Workshop dengan sebaik-baiknya sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa perkara yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Diharapkan peserta dari peradilan agama yang semuanya adalah hakim dapat mengikuti workshop dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dengan bangga.
Sementara itu, salah seorang peserta Mhd. Ghozali menyatakan rasa gembiranya menjadi peserta workshop tersebut. Ia berjanji akan mengikuti workshop dengan sungguh-sungguh, apalagi materi workshop akan membicarakan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya materi workshop tersebut sangat relevan dengan tugasnya sebagai hakim pada MS Sinabang karena perkara yang diterima pada MS Sinabang didominasi perkara perceraian dan termasuk di dalamnya dengan alasan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “Saya akan berusaha menjadi peserta yang baik,” ujarnya kepada AHP via telephone.
Selamat mengikuti workshopdan semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
(AHP)