msaceh

Berita

Berita (1220)

Empat Orang Hakim Mahkamah Syar’iyah Ikut Workshop di Jakarta | (19/12)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Dirjen BadilagMA-RI No. 2219/DjA.2/PP.00.1/XII/2013 tanggal 17Desember2013 yang ditujukan kepada Ketua MS Aceh / Ketua PTA tentang Workshop Bagi Hakim Pengadilan Agama, menjelaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa akan mengadakan Workshop dengan tema Peningkatan Akses Keadilan  Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, Ahad – Selasa tangal 22 – 24 Desember 2013 di Hotel Alila, Jln. Pecenongan Kav. 7-17 Jakarta Pusat. Check in hari Sabtutanggal 21Desember 2013 Pukul 13.00 Wib. Check out hari Rabutanggal 25Desember2013 Pukul12.00 Wib.Untuk pertanyaan atau konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri Lisa Oktavia (LSM Rifka Annisa) di nomor hanphone  085729262244.

Peserta Workshop dari Peradilan Agama sebanyak 16 orang yang berasal dari empat MS/PTA yaitu MS Aceh, PTA Jakarta, PTA Yogjakarta dan PTA Makassar dengan perincian 8 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Peserta dari MS Aceh adalah (1). Dra. Mardiah, Hakim MS Blangkejeren. (2). Rohyan, SH, Hakim MS Kutacane. (3) Mhd. Ghozali, S. HI, Hakim MS Sinabang. (4). Fauziati, S. Ag, Hakim MS Singkil.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH mengucapkan selamat dan sukses bagi hakim dari peradilan agama yang ikut dalam workshop tersebut dan lebih khusus yang berasal dari Mahkamah Syar’iyah Aceh. Beliau berharap agar peserta dapat mengikuti Workshop dengan sebaik-baiknya sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa perkara yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Diharapkan peserta dari peradilan agama yang semuanya adalah hakim dapat mengikuti workshop dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dengan bangga.

Sementara itu, salah seorang peserta Mhd. Ghozali menyatakan rasa gembiranya menjadi peserta workshop tersebut. Ia berjanji akan mengikuti workshop dengan sungguh-sungguh, apalagi materi workshop akan membicarakan tentang kekerasan dalam rumah tangga.  Menurutnya materi workshop tersebut sangat relevan dengan tugasnya sebagai hakim pada MS Sinabang karena perkara yang diterima pada MS Sinabang didominasi perkara perceraian dan termasuk di dalamnya dengan alasan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “Saya akan berusaha menjadi peserta yang baik,” ujarnya kepada AHP via telephone.

Selamat mengikuti workshopdan semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

(AHP)

Read more...

Comment

Empat Lingkungan Peradilan di Aceh Laksanakan Peringatan HUT MA ke-68 | (21/8)

Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Kepala BUA MA RI No. 221/BUA/HM.01.2/08/2013 tanggal 2 Agustus 2013, MA menginstruksikan bagi Pengadilan Tingkat Banding untuk memperingati Hari Jadi MA ke 68 yang dipusatkan di Pengadilan Tinggi setempat dengan melibatkan empat lingkungan peradilan.

Untuk Provinsi Aceh, peringatan HUT MA dipusatkan di Mahkamah Syar’iyah Aceh, hal ini sesuai dengan rapat yang dilaksanaan tanggal 14 Agustus 2013 di Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.

Upacara ini diikuti oleh empat lingkungan peradilan yang ada di Banda Aceh, baik tingkat banding maupun tingkat pertama, yaitu MS Aceh sebagai tuan rumah, PT, PN, MS, PTUN dan Dilmil I-01 Banda Aceh. Peserta seluruhnya lebih kurang 200 orang. Halaman MS Aceh yang baru saja selesai dipasang lanskip dan dihiasi dengan taman yang tertata dengan rapi serta halaman yang luas, menjadikan upacara terlihat anggun dan mengesankan.

Yang bertindak sebagai komandan upacara adalah Mayor Chk Asril Siagian dan penggerek bendera merah putih prajurit dari Dilmil I-01 Banda Aceh, sedangkan Pembina upacara adalah Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH.

Hadir pada upaca tersebut Wakil Ketua PT Banda Aceh H. Chaidir, SH., MH, Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Kepala Dilmil Letnan Kolonel Budi Purnomo, SH., MH, pimpinan, hakim dan pejabat struktural dan fungsional serta staf dari PN, MS dan TUN Banda Aceh.

Ketua MA dalam pidatonya yang dibacakan Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy meminta kepada warga peradilan untuk merenungkan sejauh mana kiprah institusi yang telah dilaksanakan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.

“Tidaklah berlebihan apabila pada hari ini saya minta agar kita semua luangkan waktu sejenak mengheningkan cipta, merenung, sejauh mana kiprah institusi tempat kita bernanung selama ini dari sisi perannya dalam konsep negara demokrasi dan sejauh mana kontribusi kita semua sebagai insan peradilan  untuk mewujudkan peradilan yang kita idam-idamkan,” kata Ketua MA Dr. H. Hatta Ali dalam pidatonya sebanyak 4 (empat) halaman tersebut.

Lebih jauh Ketua MA menegaskan bahwa MA telah mengambil langkah strategis untuk menjadikan lembaga peradilan yang mandiri, transparan, akuntabel yang ditopang dengan teknologi informasi.

Ketua MA menyambut gembira atas prestasi yang diraih dengan menyandang penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan MA tahun 2012. “Tahun 2013 ini Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan MA setelah dua tahun dianggap disclaimer,” ujar Hatta Ali yang pernah Ketua Pengadilan Negeri Sabang ini.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib dan peserta mengikutinya dengan tekun serta antusias. Maklum, baru pertama kali ini upacara seperti itu dilaksanakan dengan melibatkan empat lingkungan peradilan. Acara diakhiri dengan pembacaan do’a yang dibawakan oleh Hakim Ad Hoc Tipikor PT Banda Aceh Drs. H. Ruysdi, SH.

Setelah upacara selesai lalu dilanjutkan dengan ramah tamah yang berlangsung di loby MS Aceh. Nampak peserta membaur menjadi satu yang menggambarkan tidak ada perbedaan diantara sesama pengadilan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan peserta untuk saling memaafkan karena masih suasana Idul Fitri 1434 H.

(AHP)

Read more...

Comment

Dua Orang HT MS Aceh Masuk TPM Tahap II | (9/12)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam kepegawaian dan akan dialami oleh seluruh pegawai dan hakim. Mutasi itu sendiri sangat penting untuk menghindari kejenuhan dan kebosanan dalam melaksanakan tugas, sebab apabila terlalu lama dalam satu jabatan atau tempat, maka kinerjanya tidak akan meningkat bahkan bisa menurun. Sebaliknya, dengan mutasi akan menumbuhkan gairah baru dan semangat baru untuk bekerja lebih baik lagi. Barangkali hal inilah yang melatarbelakangi adanya promosi dan mutasi dan dalam lembaga peradilan disebut dengan TPM.

Baru-baru ini atau tepatnya malam Jum’at tanggal 5 Desember 2013, Badilag kembali mengumumkan hasil TPM tahap II. Dalam TPM tersebut terdapat 443 orang hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang ikut promosi dan mutasi, dua diantaranya adalah hakim tinggi MS Aceh yaitu Drs. A. Mu’thi, MH yang mutasi pindah ke PTA Bandar Lampung dan Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH (AHP) yang mutasi pindah ke PTA Jambi. A. Mu’thi dan AHP dilantik menjadi hakim tinggi di MS Aceh pada tanggal 29 Oktober 2010.  Hal ini berarti kedua hakim tinggi ini telah bertugas di MS Aceh lebih dari tiga tahun.

Selain A. Mu’thi dan AHP, ada lagi hakim tingkat pertama yang mendapat promosi dan mutasi, tiga diantaranya promosi dari Wakil Ketua menjadi Ketua yaitu Drs. Aminuddin yang selama ini Wakil Ketua MS Lhoksukon mendapat promosi menjadi Ketua PA Krui (PTA Bandar Lampung). Dra. Rita Nurtini dari jabatan Wakil Ketua MS Tapaktuan diangkat menjadi Ketua MS Simpang Tiga Redelong. Syafri, SH Wakil Ketua MS Kualasimpang diangkat menjadi Ketua PA Tanjung Pandan (PTA Babel).

Yang diangkat menjadi Wakil Ketua terdapat sembilanorang yaitu Drs. Ibrahim Basyah menjadi Wakil Ketua MS Tapaktuan, sebelumnya hakim di MS yang sama, Drs. Zakiruddin, hakim MS Meureudu dipromosikan menjadi Wakil Ketua PA Gunungsitoli (PTA Medan), Drs. Ramli, hakim MS Sabang diangkat menjadi Wakil Ketua Talu (PTA Padang), Drs. Abd. Rauf, hakim MS Takengon promosi menjadi Wakil Ketua Mentok (PTA Babel), Drs. Iskandar, MH, hakim MS Banda Aceh menjadi Wakil Ketua PA Dumai (PTA Pekanbaru), Dra. Nurismi Ishak, hakim MS Kualasimpang menjadi Wakil Ketua MS Lhoksukon, Drs. Alimuddin, hakim MS Lhokseumawe sebagai Wakil Ketua PA Rantauprapat (PTA Medan), Drs. Syardili, hakim MS Lhoksukon menjadi Wakil Ketua MS Kualasimpang, Drs. Zulfar, hakim MS Simpang Tiga Redelong menjadi Wakil Ketua MS Sabang.

Dalam TPM tahap II ini terdapat juga mutasi hakim dalam jabatan yang sama, ada yang mutasi ke daerah lain dan ada juga antar MS di Aceh.

Dalam surat pengantar disebutkan tiga hal :

  1. Agar mengoreksi keakuratan data kepegawaian pada database Simpeg berkenaan dengan nama, NIP, jabatan dan pangkat/golongan ruang, mengingat proses penerbitan SK didasarkan pada database Simpeg. 
  2. Agar segera menyelesaikan administrasi perkara yang sudah diputus dan mengembalikan perkara yang masih dalam proses ke pimpinan pengadilan.
  3. Agar mengirimkan berkas pengurusan biaya pindah berupa KP.4, foto copy halaman depan tabungan BNI atau BRI atas nama yang bersangkutan dan surat pernyataan bahwa rekening masih aktif. Berkas tersebut pada angka 3 dikirim ke email dengan alamat di : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan sudah diterima paling lambat tanggal 10 Januari 2014.

Selamat bertugas di tempat yang baru semoga berkah dan mendapat ridha dari Allah Swt, amin.

(AHP)

 
Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR