msaceh

Berita

Berita (1208)

Direktori Putusan MA Menjelma Menjadi Pusat Data Putusan Nasional

Kepaniteraan Online | (3/3)

Setelah Mahkamah Agung (Ditjen Badilag, red) merintis National Information Repository (NIR), yaitu pusat data perkara nasional, kini MA memberdayakan Direktori Putusan (http://putusan.mahkamahagung.go.id) sehingga menjelma menjadi National Judgment Repository (NJP), pusat data putusan nasional.  Untuk mewujudkan NJP ini, diharapkan peran serta pengadilan seluruh Indonesia untuk upload putusan ke Direktori Putusan MA.

“Kami berharap seluruh pengadilan di Indonesia bisa memanfaatkan direktori putusan Mahkamah Agung untuk upload putusannya masing-masing”, ujar Panitera MA pada saat sosialisasi SEMA 14/2010, pekan lalu. Jika tingkat partisipasinya tinggi, kata Panitera, MA akan memiliki  bank data putusan nasional semisal asianlii yang dikembangkan oleh Universitas Technology of Sydney.

Pengembangan kapasitas Direktori Putusan MA  sehingga mampu menampung putusan pengadilan seluruh Indonesia, dilakukan Kepaniteraan MA pada akhir 2010. Pengembangan ini sangat terkait dengan kelahiran SEMA 14/2010 tentang  Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan  Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali. Dalam konteks SEMA  tersebut,  Direktori Putusan menjadi salah satu media untuk menyampaikan  file elektronik.

Upload semua Putusan

Panitera MA berharap   tidak hanya putusan yang dimohonkan upaya hukum banding/kasasi yang diupload ke Direktori Putusan tetapi  juga semua putusan . Harapan Panitera tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang sering  diterima pusat data kepaniteraan, apakah putusan  yang diupload melalui Direktori Putusan hanya terbatas pada putusan yang dimohonkan upaya hukum banding/kasasi?.

Hingga berita ini diturunkan (3/3) sudah terdapat beberapa pengadilan yang memuat putusannya ke Direktori Putusan MA, yakni:  PTA Surabaya (29 putusan), PT Pekanbaru (1 putusan), PTA Bandung (2 putusan),  PA Bantul (4 putusan), PA Mempawah (2 putusan), PTA Pontianak (belum dipublis).

Set home page
Direktori Putusan MA menyediakan halaman untuk masing-masing pengadilan.  Dengan fasilitas ini, Pengadilan  bisa menjadikan halamannya tersebut sebagai  default tampilan melalui fasilitas set home page yang tersedia di sistem Direktori Putusan MA.  “Pengadilan bisa copy link tersebut  menjadi menu publikasi putusan pada website masing-masing, sehingga tidak ada duplikasi pekerjaan”, ujar Asep Nursobah, Koord. Manajemen Perkara MA, memberikan tips.

Read more...

Comment

Dialog Interaktif Seputar Masalah Hukum di mushalla Al-Hikmah MS Aceh | (24/3)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Jum’at tanggal 21 Maret 2014 ba’da ashar sebagaimana biasa di mushalla Al-Hikmah Mahkamah Syar’iyah Aceh berlansung Dialog seputar masalah masalah hukum dan perkembangan kekinian, yang bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Narasumber, dialog tersebut langsung dipandu oleh Pengurus Mushalla Bapak Azhar  Ali, S.H.

Pada dialog kali ini ada untuk tiga orang penanya yang menanyakan masalah masalah sebagai berikut :

  1. Bapak Drs. Asri Damsy, SH (Hakim Tinggi) menanyakan tentang “Bagaimana hukumnya orang yang tidak menggunakan hak pilih pada PEMILU Legislatif tahun ini atau tepatnya menjadi “GOLPUT”.
  2. Ibu Ratna Juita, S.Ag. SH. (Panitera Pengganti) menanyakan :”Bagaimana konsep Ijab Kabul dalam Islam dalam perkembangan teknologi skerang.
  3. Bapak  Drs. H. Muhammad Is, SH, (Hakim Tinggi) menanyakan Mengenai “Lafadh niat di dalam Shalat”.

Dalam kesermpatan tersebut Bapak Wakil Ketua (Drs.M. Jamil Ibrahim, SH., MH) memberi penjelasan bahwa untuk menentukan hukum sesuatu pekerjaan harus ada ilatnya sebagai dasar menentukan hukum, termasuk hukum tidak memilih alias golput, kalau ilatnya memilih itu penting, suara kita menentukan orang yang kita pilih itu dapat membawa masyarakat lebih baik, amanah dan orangnya baik, maka menggunakan hak pilih kita itu “wajib”, tetapi bila ilatnya memilih itu tidak penting maka itu tidak wajib, tergantung pada ilatnya.

Untuk pertanyaan Ibu Ratna, Bapak Narasumber menjelaskan bahwa “Pengertian Ijab Kabul itu adalah pernyataan dan persesuaian kehendak antara si pemberi dan si penerima, Ijab qabul adalah dua kata yang terdiri dari Ijab dan Qabul dengan maksud dan makna sebagaiu berikut : Ucapan tertentu yang diucapkan oleh yang menyerahkan sebagai tanda penyerahan sesuatu secara kongkrit lalu ada ucapan tertentu dari Penerima sebagai tanda terima secara kongkrit pula disebut Kabul dan hal ini dilakukan pada sesuatu perjanjian/ perjanjian perjanjian yang penting dan besar, sedangkan hal hal yang populer/kecil seperti membeli satu bungkus rokok dan sejenis itu tidak perlu ada ijab Kabul yang bersahaja seperti di atas. Tetapi dalam perkara nikah, Ijab Kabul yang kongkrit itu diperlkukan karena untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari (Sadduz Zara’I’).

Untuk pertanyaan Bapak Drs.H. Muhammad Is, SH., Bapak narasumber menjelaskan bahwa lafadh niat Shalah adalah Fiil Mudhari” (Ushalli, madhinya Shalla) karena pelaksanaan shalat itu sendiri berbarengan langsung dengan perbuatan shalat, kalau niat Puasa Fiil Madhi (Nawaitu) artinya saya telah berniat untuk puasa. Karena niat puasa dilakukan pada malam hari, sedangan mulai berpuasa besok hari (ada berselang lama antara niat dengan perbuatan).

Niat dalam pelaksanaan shalat  para Fuqaha berbeda pandangan, Imam Hanafi berpendapat bahwa niat itu boleh dilakukan waktu kita mau pergi Shalat artinya boleh berselang waktu agak lama,  Imam Maliki mempunyai pandangan bahwa niat Shalat dilakukan pada  waktu mau shalat (ada interfal waktu sedikit) antara niat dan Shalat. Namun Imam Syafi’ie berpendapat bahwa niat Shalat harus bersamaan dengan pelaksanaan Shalat (tidak ada tenggang waktu), Diantara pandangan pandangan tersebut Narasumber berpendirian bahwa pada waktu Takbiratul Ihram itu tidak ada niat hanya menghayati makna atau maksud dari Allahu Akbar itu sendiri, sedangkan  niat dilakukan sebelum Takbiratul Ihram.

Kemudian Bapak Ketua menambahkan penjelasan terhadap hukum GOLPUT bahwa, hukum penggunakah hak pilih dalam PEMILU ada dua macam  yaitu :

  1. Wajib, kalau kita berkeyakinan bahwa orang yang akan kita pilih itu akan mampu memegang amanah, tidak korupsi, mampu membawa aspirasi rakyat, orang baik baik  dan dapat membawa kebaikan untuk bangsa ini ke depan.
  2. Haram, memilih orang orang yang  hanya mencari duit saja, tidak amanah, tidak memperjuangkan agama Allah, mementingkan diri sendiri dan tidak membawa kemaslahatan ummah.

Dengan penjelasan singkat dari Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut yang juga sebagai ”penutoh dalam Dialog Interaktif ini, kiranya menjadi pencerahan bagi kita semua terutama bagi jamaah shalat ashar yang berbahagia. Alhamdulillah para jamaah mengikuti dan berperan aktif dalam dialog ini serta mengikuti dengan khitmat.

Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Pemandu acara menutup dialog ini dan mengucapkan selamat dan sampai jumpa pada dialog yang akan datang. Semoga.

(TIM REDAKSI MS. ACEH). 

Read more...

Comment

Dialog Interaktif Pertengahan Ramadhan | (16/7)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Selasa 15 Juli 2014, bertepatan dengan 17 Ramadhan 1435 Hijriyah  ba’da Dhuhur sebagaimana biasa di Mushalla Al Hikmah Mahkamah Syr’iyah Aceh berlangsung Dialog interaktif seputar ibadah. Suasana sore itu terasa beda, karena diskusi berlangsung hangat, para Jama’ah sangat antusias untuk bertanya karena biasanya penanya mendapat jawaban yang sangat memuaskan dari Narasumber,  Dialog tersebut dipandu langsung oleh Pengurus Mushalla Azhar, Ali, SH. Pada hari tersebut  ada delapan penanya, sebagai beriku  :

1.    Saudara Nurdin:

Menanyakan tentang  masalah Masbuq bagi orang yang sengaja melambatkan diri datang ke mushalla karena aktifitas lain, pada hal mushalla sangat dekat dengannya, seterusnya masalah mengulangan shalat witir setelah melakukan shalat lain setelah witir. Apakah perlu diulang lagi witirnya ?

Dalam kesempatan tersebut Bapak ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Narasumber memberi jawaban secara rinci dan meyakinkan bahwa sengaja menunda nunda memenuhi panggilan Shalat itu tidak baik, walaupun secara hukum boleh boleh saja dan pengertian Masbuq secara hukum juga termasuk jama’ah yang terlambat meskipun ada kesan ada unsur kesengajaan.

Masalah melaksanakan shalat lain setelah witir boleh saja tidak ada larangan dan jika shalat witir sudah dilakukan di pertengahan shalat tadi tidak perlu diulang lagi witirnya.  Matan hadist “ Lawitrani fillail” {Tidak ada dua kali witir dalam satu malam}, sehingga jika witir telah dikerjakan pada awal malam lalu diselangi dengan shalat sunnat hingga akhir malam, maka shalat witir tidak perlu diulang/dikerjakan lagi.

2.    Bapak Firdaus :

Beliau menanyakan tentang cara berzikir setelah shalat dengan menggunakan jari kiri dan kanan ?

Bapak Narasumber menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah SAW. Berzikir berupa tashbih, tahmid dan takbir, menggunakan tangan kanan dengan menghitung lekuk lekuk jari dari jari kelinking sampai jari telunjuk sampai 33 kali, kemudian mengulangi lagi dengan cara yang sama dan Rasulullah  tidak menggunakan Tasbih sebagai alat bantu hitung untuk  berzikir.

3.    Bapak Manan :

Bagaimana shalat Tahajjud yang sedang kita laksanakan tiba tiba terdengar suara azan  Shubuh, apakah diteruskan atau diubah niatnya menjadi Shalat Fajar ?

Lanjutkan saja Shalat Tahajjudnya sampai selesai dan tidak boleh merubah niat shalat ditengah tengah shalat meskipun waktu shalat Shubuh sudah tiba, hal ini  jika benar benar lupa atau salah lihat jam.

4.    Bapak Helmi Daud :

Bagaimana cara membayar Fidyah bagi yang tidak berpuasa karena uzur, apakah harus dibayar setiap hari atau sekaligus, atau boleh tiga tiga hari atau bagaimana menurut hukum ?

Menurut Hadist Fidyah tersebut ditunaikan setiap hari, pada pagi hari atau boleh juga dibayar sekaligus karena fidyah tersebut termasuk ibadah social.

5.    Ibu Ratna Juita :

Apa fadhilatnya berpindah tempat sewaktu mau melaksanakan Shalah Sunat Ba’diyah, karena menurut yang saya dengar fadhilatnya nanti tempat tersebut bersaksi terhadap shalat kita ?

Pindah tempat sedikit takkala melaksanakan shalat sunat ba’diyah itu sunnah karena tempat itu jadi saksi terhadap fadhilat  shalat yang kita lakukan, namun jika tidak berpindah untuk menunaikan shalat sunnat ba’diyah atau qabliyah itu juga tidak apa-apa.

6.    Bapak Muin Kadir :

Bagaimana pengertian“Muqtarinan bil Fi’li” dalam rangka niat Shalat, apakah sekaligus dengan memulai pekerjaan shalat atau berbarengan (persentuhan) dengan awal pelaksanaan Shalat ?.

Makna Muqtarinan dalam devinisi tersebut adalah berbarengan/persentuhan dengan memulai pelaksanaan shalat, bukan satu waktu dengan Takbiratul Ihram tetapi sebelum Takbiratul Ihram  berbarengan dengan takbir, sehinggga niat dengan takbir bersentuhan.

7.    Saudara Nanda :

Shalat sunnat yang lebih utama dilaksanakan jika azan sudah bekumandang, khususnya di Masjid, Shalat Tahjatul Masjid atau Shalat Fajar yang utama dikerjakan ?

Kalau azan telah berkumandang lebih utama dikerjakan Shalat Sunat Fajar, tetapi jika punya waktu banyak laksanakan Shalat Tahyatul Masjid dahulu kemudian dilanjutkan Shalat sunat Fajar, karena shalat sunat Fajar lebih utama daripada  shalat sunat Tahyatul Masjid.

8.    Saudara Muhajir :

Dalam Shalat menghadap kiblat adalah wajib, bagaimana jika ada orang yang berdiri kakinya terbuka ke depan tidak lurus ujung kaki menghadap kiblat, melebar ke samping, apakah kaki juga harus diluruskan ?

Yang wajib menghadap kiblat adalah dadanya, yang lain diajurkan, kekurangan boleh terjadi pada hal-hal yang sunat dan tidak mengganggu sahnya shalat, tetapi kalau rukun yang keliru sudah mengganggu keabsahan shalat dan hal hal yang mengganggu sah shalat harus dijaga benar,  jika terjadi kekeliruan itu pada imam, makmun wajib memfara’ shalatnya karena imam sudah batal shalatnya.

Dengan berakhirnya jawaban pertanyaan yang ke delapan tersebut, acara dialog dicukupkan dan diskusi rutin pada  hari ini berlangsung sangat serius dan semua jamaah mengikuti secara aktif dan khidmat, kesannya Dialog interaktif  tersebut semakin seru dan serius, insya Allah semua penjelasan Bapak Narasumber menjadi ilmu yang bermamfaat bagi kita semua, amin., lalu, pemandu acara menutup porum diskusi ini dengan ucapan Al Hamdulillahirabbil’alamin !

(TIM REDAKTUR MS. ACEH)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR