Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Selasa 15 Juli 2014, bertepatan dengan 17 Ramadhan 1435 Hijriyah ba’da Dhuhur sebagaimana biasa di Mushalla Al Hikmah Mahkamah Syr’iyah Aceh berlangsung Dialog interaktif seputar ibadah. Suasana sore itu terasa beda, karena diskusi berlangsung hangat, para Jama’ah sangat antusias untuk bertanya karena biasanya penanya mendapat jawaban yang sangat memuaskan dari Narasumber, Dialog tersebut dipandu langsung oleh Pengurus Mushalla Azhar, Ali, SH. Pada hari tersebut ada delapan penanya, sebagai beriku :
1. Saudara Nurdin:
Menanyakan tentang masalah Masbuq bagi orang yang sengaja melambatkan diri datang ke mushalla karena aktifitas lain, pada hal mushalla sangat dekat dengannya, seterusnya masalah mengulangan shalat witir setelah melakukan shalat lain setelah witir. Apakah perlu diulang lagi witirnya ?
Dalam kesempatan tersebut Bapak ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Narasumber memberi jawaban secara rinci dan meyakinkan bahwa sengaja menunda nunda memenuhi panggilan Shalat itu tidak baik, walaupun secara hukum boleh boleh saja dan pengertian Masbuq secara hukum juga termasuk jama’ah yang terlambat meskipun ada kesan ada unsur kesengajaan.
Masalah melaksanakan shalat lain setelah witir boleh saja tidak ada larangan dan jika shalat witir sudah dilakukan di pertengahan shalat tadi tidak perlu diulang lagi witirnya. Matan hadist “ Lawitrani fillail” {Tidak ada dua kali witir dalam satu malam}, sehingga jika witir telah dikerjakan pada awal malam lalu diselangi dengan shalat sunnat hingga akhir malam, maka shalat witir tidak perlu diulang/dikerjakan lagi.
2. Bapak Firdaus :
Beliau menanyakan tentang cara berzikir setelah shalat dengan menggunakan jari kiri dan kanan ?
Bapak Narasumber menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah SAW. Berzikir berupa tashbih, tahmid dan takbir, menggunakan tangan kanan dengan menghitung lekuk lekuk jari dari jari kelinking sampai jari telunjuk sampai 33 kali, kemudian mengulangi lagi dengan cara yang sama dan Rasulullah tidak menggunakan Tasbih sebagai alat bantu hitung untuk berzikir.
3. Bapak Manan :
Bagaimana shalat Tahajjud yang sedang kita laksanakan tiba tiba terdengar suara azan Shubuh, apakah diteruskan atau diubah niatnya menjadi Shalat Fajar ?
Lanjutkan saja Shalat Tahajjudnya sampai selesai dan tidak boleh merubah niat shalat ditengah tengah shalat meskipun waktu shalat Shubuh sudah tiba, hal ini jika benar benar lupa atau salah lihat jam.
4. Bapak Helmi Daud :
Bagaimana cara membayar Fidyah bagi yang tidak berpuasa karena uzur, apakah harus dibayar setiap hari atau sekaligus, atau boleh tiga tiga hari atau bagaimana menurut hukum ?
Menurut Hadist Fidyah tersebut ditunaikan setiap hari, pada pagi hari atau boleh juga dibayar sekaligus karena fidyah tersebut termasuk ibadah social.
5. Ibu Ratna Juita :
Apa fadhilatnya berpindah tempat sewaktu mau melaksanakan Shalah Sunat Ba’diyah, karena menurut yang saya dengar fadhilatnya nanti tempat tersebut bersaksi terhadap shalat kita ?
Pindah tempat sedikit takkala melaksanakan shalat sunat ba’diyah itu sunnah karena tempat itu jadi saksi terhadap fadhilat shalat yang kita lakukan, namun jika tidak berpindah untuk menunaikan shalat sunnat ba’diyah atau qabliyah itu juga tidak apa-apa.
6. Bapak Muin Kadir :
Bagaimana pengertian“Muqtarinan bil Fi’li” dalam rangka niat Shalat, apakah sekaligus dengan memulai pekerjaan shalat atau berbarengan (persentuhan) dengan awal pelaksanaan Shalat ?.
Makna Muqtarinan dalam devinisi tersebut adalah berbarengan/persentuhan dengan memulai pelaksanaan shalat, bukan satu waktu dengan Takbiratul Ihram tetapi sebelum Takbiratul Ihram berbarengan dengan takbir, sehinggga niat dengan takbir bersentuhan.
7. Saudara Nanda :
Shalat sunnat yang lebih utama dilaksanakan jika azan sudah bekumandang, khususnya di Masjid, Shalat Tahjatul Masjid atau Shalat Fajar yang utama dikerjakan ?
Kalau azan telah berkumandang lebih utama dikerjakan Shalat Sunat Fajar, tetapi jika punya waktu banyak laksanakan Shalat Tahyatul Masjid dahulu kemudian dilanjutkan Shalat sunat Fajar, karena shalat sunat Fajar lebih utama daripada shalat sunat Tahyatul Masjid.
8. Saudara Muhajir :
Dalam Shalat menghadap kiblat adalah wajib, bagaimana jika ada orang yang berdiri kakinya terbuka ke depan tidak lurus ujung kaki menghadap kiblat, melebar ke samping, apakah kaki juga harus diluruskan ?
Yang wajib menghadap kiblat adalah dadanya, yang lain diajurkan, kekurangan boleh terjadi pada hal-hal yang sunat dan tidak mengganggu sahnya shalat, tetapi kalau rukun yang keliru sudah mengganggu keabsahan shalat dan hal hal yang mengganggu sah shalat harus dijaga benar, jika terjadi kekeliruan itu pada imam, makmun wajib memfara’ shalatnya karena imam sudah batal shalatnya.
Dengan berakhirnya jawaban pertanyaan yang ke delapan tersebut, acara dialog dicukupkan dan diskusi rutin pada hari ini berlangsung sangat serius dan semua jamaah mengikuti secara aktif dan khidmat, kesannya Dialog interaktif tersebut semakin seru dan serius, insya Allah semua penjelasan Bapak Narasumber menjadi ilmu yang bermamfaat bagi kita semua, amin., lalu, pemandu acara menutup porum diskusi ini dengan ucapan Al Hamdulillahirabbil’alamin !
(TIM REDAKTUR MS. ACEH)