
Tangerang | www.ms-aceh.go.id (05/03/2012)
Pada hari ketiga yaitu Jum’at tanggal 2 Maret 2012 kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama yang sedang berlangsung sekarang ini di Great Western Hotel Tangerang, sejak pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.30 Wib Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Wahyu Widiana, MA menyampaikan materi seputar Teknologi Informasi. Penampilan Bapak Dirjen yang selalu bersemangat mendorong pemakaian teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas pada lingkungan peradilan agama ini, sangat mengesankan dan selalu memberikan motivasi agar hakim terbiasa dengan teknologi informasi dalam kesehariannya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Bapak Dirjen menjelaskan, bahwa sesuai dengan hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2011 yang lalu, ada 7 (tujuh) prioritas yang menjadi unggulan pada Mahkamah Agung, satu diantaranya adalah Pengelolaan Website. Hal ini berarti lanjut Dirjen, bahwa di setiap pengadilan harus ada pengelolaan website secara sungguh-sungguh dan harus mendapat perhatian dari Pimpinan pengadilan. “Gunakan website untuk menginformasikan kepada masyarakat segala kegiatan yang dilaksanakan, misalnya tentang rapat koordinasi, tentang biaya perkara, jadwal sidang, putusan dan lain-lain” ujar Pak Dirjen.
Ditambahkan, bahwa Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2011 mengambil tema “Peningkatan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung”. Dan untuk menindaklanjuti hasil Rakernas tersebut telah dikeluarkan surat Nomor : 0289/DjA/HM.00 /II/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Pemberdayaan Hakim Tinggi. Dalam surat tersebut antara lain disebutkan agar hakim tinggi melakukan upaya peningkatan keterampilan di bidang pemanfaatan teknologi informasi, seperti penggunaan komputer, internet, e-mail, SIADPA dan SIMPEG, memberi tugas dan memonitor para hakim tinggi untuk melakukan pembinaan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dengan memanfaatkan dana dan teknologi informasi.
Pemanfaatan informasi teknologi sangat besar gunanya, misalnya seorang hakim tinggi dapat memberikan pengawasan melalui SIAPPA online, melakukan pengamatan Putusan yang dimuat pada website serta memantau pekerjaan teman-teman di pengadilan tingkat pertama secara jarak jauh melalui informasi teknologi. Oleh karena itu pengawasan dapat dilakukan hakim tinggi setiap saat, ujar Bapak Dirjen. “Oleh karena itu, maka seorang hakim tinggi harus menguasai informasi teknologi. Apabila hakim tinggi belum menguasai sepenuhnya informasi teknologi, maka diusahakanlah dengan mengadakan pelatihan dan memanfaatkan jasa hakim tinggi yang sudah menguasai atau melalui operator website pada setiap satuan kerja masing-masing”, harap Dirjen. Dijelaskannya lagi, sudah tidak waktunya lagi apabila masih ada hakim tinggi yang tidak bisa menggunakan laptop, tidak dapat mengakses internet dan lain-lain, saya harap hakim tinggi mampu meningkatkan pengetahuan tentang informasi teknologi ini, ujar Dirjen seraya melihat H. Purwosusilo yang bertindak sebagai moderator agar hal tersebut menjadi perhatian.

Setelah Dirjen selesai menyampaikan materinya, lalu dilanjutkan dialog antara peserta dengan Dirjen. Banyak hal yang disampaikan maupun yang dipertanyakan peserta kepada Dirjen, yang bertujuan agar informasi teknologi yang menjadi unggulan Badan Peradilan Agama ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari peserta maupun pimpinan pengadilan.
Paripurna Pengesahan Rumusan Pedoman Bimtek.
Pada malam harinya, sejak pukul 20.00 Wib dilakukan sidang paripurna dalam rangka pengesahan rumusan pedoman Bimtek yang telah didiskusikan oleh masing-masing kelompok. Sebelum pengesahan tersebut, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil rumusannya. Tampil sebagai penyampaian pertama dari komisi A dengan juru bicaranya Dr. H. Edi Riadi, SH. MH yang juga Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI. Kemudian disusul oleh komisi B dengan juru bicaranya Drs. H. Yasardin, SH. MH satu diantara dua orang peserta dari pengadilan tingkat pertama yang juga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Terakhir menyampaikan hasil rumusan adalah dari komisi C dengan juru bicaranya Drs. H. M. Yamin Awie, SH. MH yang pernah maju menjadi calon hakim agung tetapi belum berhasil oleh karena tidak terpilih ketika diadakan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR. Dan, beliau ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Dalam acara pengesahan tersebut hadir Yang Mulia Hakim Agung Prof. H. Abdul Manan dan memberikan tanggapan dan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta, lalu disahkanlah Rumusan Pedoman Bimtek sebagai hasil dari kegiatan Bimtek Kompetensi Hakim Peradilan Agama Thun 2012.
Acara Penutupan
Di ujung acara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis H. Purwosusilo menutup kegiatan tersebut secara resmi. Dengan perasaan haru dan bangga, peserta saling bersalam-salaman sebagai tanda berakhirnya acara dan akan pulang ke daerah masing-masing pada esok harinya. Selamat tinggal Great Western Resort, Tangerang sebagai saksi bisu atas kegiatan ini dan diucapkan terima kasih atas segala pelayanan yang diberikan kepada peserta. Semoga jumpa lagi pada kegiatan Bimtek yang akan datang.
(by. H. Abd. Hamid Pulungan)