msaceh

Berita

Berita (1348)

Jelang Ramadan 1434 H, MS Aceh Gelar Rapat | (9/7)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Bulan suci Ramadhan adalah bulan ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam untuk berbuat amal kebajikan sebanyak-banyaknya. Karena pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan nilai pahala ibadah dan ibadah sunat dinilai seperti ibadah fardhu. Guna untuk mengoptimalkan kegiatan pada bulan Ramadhan 1434 H dan hubungannya dengan tugas pokok sehari-hari, jajaran Mahkamah Sayr’iyah Aceh mengadakan rapat tanggal 8 Juli 2013 di Lt II aula Zainal Abidin Abubakar.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Dr. H. Idis Mahmudy, SH., MH, Wakil KetuaDrs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional, staf serta pegawai kontrak.

Dalam kata pengantarnya, Panitera/Sekretaris selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa sehubungan akan tibanya bulan suci Ramadhan 1434 H perlu dibuat program dan kegiatan yang berhubungan dengan Ramadhan dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Ibadah pada bulan Ramadhan semakin meningkat tetapi tugas tetap berjalan sebagaimana biasanya. “Kita susun program yang akan dilaksanakan selama Ramadhan ini,” kata H. Syamsikar menjelaskan.

Sementara itu, Ketua MS Aceh dalam penjelasannya menyampaikan program yang akan dilaksanakan selama Ramadhan 1434 H. Setelah melalui pembahasan, akhirnya rapat memutuskan sebagai berikut :

  1. Selama Ramadhan kegiatan belajar bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahtsul kutub bagi Hakim Tinggi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. Hanya saja berhubung jam pulang kerja pada hari Jum’at ditetapkan pukul 15.30 Wib, maka pelaksanaan bahtsul kutub dilaksanakan Jum’at pagi.
  2. Kegiatan pengajian bagi pegawai tetap dilaksanakan, waktunya diadakan pada Jum’at pagi. Dan diminta Ketua dapat mengisi pengajian tersebut walaupun hanya satu kali.
  3. Akan diadakan buka bersama minimal 1 kali selama Ramadhan, waktunya akan ditentukan kemudian. Namun apabila SK Hakim Tinggi yang mutasi telah turun, maka buka bersama diadakan pada waktu pelantikan. Apabila SK turunnya akhir Ramadhan, maka pelantikan akan dilaksanakan setelah Ramadhan yang dirangkai dengan halal bi halal.
  4. Akan dilaksanakan ceramah agama ba’da shalat zuhur dengan menampilkan penceramah yang ahli di bidangnya, misalnya dokter, ulama dan lain-lain. Untuk itu agar pengurus mushalla mempersiapkan ustadz dan menentukan topik yang akan dibahas.
  5. Agar dibuat spanduk dengan tema tentang Ramadhan.

Setelah semua bahasan disetujui dan diterima dalam rapat, lalu Panitera/Sekretaris menyampaikan jam masuk dan pulang kantor selama Ramadhan sesuai dengan SE Menpan dan RB No. 07 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 Tentang  Penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam SE tersebut dijelaskan jam kerja selama Ramadhan sebagai berikut : Jam kerja hari Senin – Kamis 08.00 – 15.00.  Jumat 08.00 – 15.30

Rapat berjalan dengan tertib dan lancar dan pada  akhir rapat, Panitera/Sekretaris memberitahukan bahwa makan siang telah disiapkan untuk seluruh hakim dan pewagai MS Aceh. Dan dengan mengucapkan hamdalah, rapat ditutup.

(AHP)

Read more...

Comment

Jelang Rakor dan Konsultasi, MS Aceh persiapkan Materi | (05/6)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh baru saja selesai mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap 9 (sembilan) satuan kerja yang berada dalam wilayah hukum MS Aceh. Binwas dilaksanakan oleh Hakim Tinggi dengan cara mendatangi satker yang bersangkutan. Binwas tersebut  dimaksudkan untuk meneliti dan memeriksa secara langsung kinerja aparat pengadilan tingkat pertama dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

Guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas, pimpinan MS Aceh memandang perlu mengadakan rakor dan konsultasi tindak lanjut pembinaan dan pengawasan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MS Aceh Nomor :W1-A/660/PS.01/V/2013 tanggal 29 Mei 2013.

Materi yang menjadi bahasan dalam rakor dan konsultasi adalah berupa temuan-temuan yang diperoleh dalam pembinaan dan pengawasan maupun temuan dan catatan dalam pemeriksaan berkas perkara banding.

Untuk mempersiapkan materi tersebut, MS Aceh mengadakan rapat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 dengan mengambil tempat di aula rapat pimpinan. Hadir Wakil Ketua MS Aceh H. M. Jamil Ibrahim, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional.

Wakil Ketua dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan agar materi rakor dan konsultasi dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan.

“Tolong dipersiapkan materi rakor dan konsultasi dengan baik dan dibahas dengan sempurna,” kata Wakil Ketua berpesan kepada peserta rapat.

Materi yang akan menjadi ulasan dan perbincangan dalam rakor dan konsultasi ada 3 (tiga) bidang, yaitu materi bidang yustisial, materi bidang kepaniteraan dan materi bidang kesekretariatan. Dalam pembahasan materi, terjadi adu argumen sesama Hakim Tinggi dalam menyampaikan pendapat dan usulannya. Dasar dan payung hukum pembahasan materi adalah buku-buku rujukan yang sudah ada maupun materi bintek yang diperoleh Hakim Tinggi selama ini.

Setelah melalui pembahasan dan ulasan yang mendalam, akhirnya peserta rapat menyepakati materi rakor dan konsultasi. Selain berhasil menyusun materi, peserta rapat juga menunjuk pemateri pada masing-masing bidang.

Yang menjadi pemateri untuk bidang yustisial adalah H. Abdul Muin A. Kadir, Nuzirwan, dan Baidhowi HB. Sedangkan yang menjadi pemateri bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan adalah H. Abd. Hamid Pulungan, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris. 

Wakil Ketua yang mendampingi rapat sampai selesai merasa gembira dan senang bahwa materi dan penunjukan pemateri rakor dan konsultasi dapat dirampungkan. Beliau berharap agar pelaksanaan rakor dan konsultasi yang dilangsungkan esok harinya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

“Terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah aktif memberikan saran dan pendapat sehingga rapat ini menghasilkan materi rakor dan konsultasi,” ujar Wakil Ketua dengan bangga.

Rapat selesai bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Dzuhur.   

(AHP)

Read more...

Comment

Jelang Pelantikan HT, MS Aceh Gelar Rapat | (9/1)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan TPM Tahap II yang diumumkan Badilag pada tanggal 5 Desember 2013 yang lalu, terdapat tiga orang Hakim Tinggi yang mutasi pindah ke MS Aceh. Ketiga Hakim Tinggi tersebut selama ini bertugas di PTA Medan dan merupakan putra Aceh  atau dengan kata lain mutasi pindah ke daerah sendiri. Mereka adalah Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim, Dra. Hj. Rosmawardani, SH dan Drs. H. Muhammad Is, SH.

Selain tiga orang Hakim Tinggi terdapat juga satu orang Ketua yang akan dilantik, yaitu Dra. Rita Nurtini yang mendapat promosi menjadi Ketua MS Simpang Tiga Redelong, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua MS Tapaktuan.  Dengan pelantikan ini, maka terdapat tiga orang perempuan yang menduduki posisi Ketua MS se Aceh, dimana dua orang lainnya adalah Ketua MS Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH dan Ketua MS Sinabang Dra. ANB Muthmainah WH.

Guna untuk mensukseskan acara pelantikan tersebut, maka pada hari Selasa  tanggal 7 Januari 2013 diadakan rapat untuk membahas persiapan pelantikan. Hadir Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional. Rapat tersebut dilaksanakan setelah selesai sosialisasi DIPA 01 dan DIPA 04 tahun 2014.

Dalam kata pengantarnya, Ketua MS Aceh meminta kepada peserta rapat agar merumuskan persiapan pelantikan dengan sebaik-baiknya sehingga acaranya berjalan dengan tertib dan lancar. Sekalipun acara pelantikan adalah acara yang biasa dilaksanakan, namun apabila dipersiapkan dengan baik, diharapkan kegiatan akan sukses. “Persiapkan dengan baik acara pelantikan ini sehingga kegiatannya sukses,” ujar Ketua memberikan petunjuk.

Setelah memperhatikan waktu yang ada dan dikaitkan dengan kegiatan yang lain, akhirnya diputuskan bahwa acara pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua MS Simpang Tiga Redelong akan digelar pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014. Dalam acara pelantikan tersebut dirangkai dengan perpisahan Hakim Tinggi yang mutasi pindah pada TPM tahap II ini, yaitu Drs. A. Mu’thi, MH yang mutasi ke PTA Bandar Lampung dan AHP yang mutasi ke PTA Jambi.

Selain acara pelantikan dan perpisahan, dilaksanakan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 1435 Hijriyah. “Kebetulan waktunya bersamaan dengan bulan Rabiul Awal, maka ditambah acaranya dengan peringatan Maulid Nabi,” tandas H. Syamsikar. Ia mengibaratkan seperti kata pepatah, satu kali mendayung dua tiga pulau terlewati. Adapun Ustadz yang diundang untuk memberikan ceramah, ditugaskan kepada Panmud Hukum Azhar Ali, SH untuk menghubunginya. Dan selama ini, hal ihwal menghubungi Ustadz untuk berceramah di MS Aceh adalah tanggung jawab Azhar Ali. Mengingat acara pelantikan dirangkai dengan berbagai kegiatan, maka acara dimulai lebih cepat dari biasanya, yaitu pukul 09.00 Wib dan sudah selesai sebelum tiba waktu shalat Dzuhur. .

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30


Catatan:


- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

 

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR