MS Aceh Bahas Program Kerja dengan DPRA
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Foto Bersama Komisi VII DPRA dengan Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh Rabu 5 Februari 2025
Banda Aceh || ms-aceh.go.id
Rabu tanggal 5 Pebruari tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA telah dilaksanakan pertemuan antara Pimpinan Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan Komisi VII Bidang Keistimewaan Aceh DPRA. Sesuai dengan undangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh nomor 100.1.4.2/0149, tanggal 17 Januari 2025, Pertemuan ini bertujuan untuk membahas program kerja tahun 2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan peradilan Islam di Aceh.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Bapak DR. Drs. H. Rafi’uddin MH beserta jajaran, yang terdiri dari, Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR Basuni SH., MH, Hakim Tinggi, Dr. Drs Munir, SH., MH, DR. Drs Amiruddin, SH., MH, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Khairuddin, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, DR Muhammad Redha Fahlevi, SH.I., MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Yusnardi, S.H.I, M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, S.H.I, Kabang Perencanaan dan Kepegawaian Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mashuri, S,Ag dari komisi VII DPRA di hadiri oleh Ketua Komisi bapak Ilmiza Sa’addudin DJamal,MBA wakil Ketua Komisi VII bapak Romi Syahputra, SE dan anggota komisi VII Muhammad Wali, Sutarmi, Zamzami serta beberapa tamu undangan lainnya.
Dalam pertemuan ini membahas beberapa isu utama:
- Capaian dalam implementasi peradilan Islam di Aceh.
- Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum syariat.
- Solusi terhadap permasalahan yang muncul.
- Rencana Program Kerja Tahun 2025
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan Islam.
- Penguatan regulasi dan implementasi hukum syariat.
- Pengadaan dan peningkatan sarana serta prasarana peradilan syariah.
- Kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung peradilan Islam.
- Koordinasi dan Sinergi antara Mahkamah Syar'iyah dan DPRA
- Peran Komisi VII DPRA dalam mendukung kebijakan peradilan Islam di Aceh.
- Dukungan anggaran dari DPRA untuk memperkuat kelembagaan Mahkamah Syar’iyah.
- Penguatan sosialisasi dan edukasi hukum Islam kepada masyarakat.
Dari hasil diskusi yang berlangsung, beberapa kesepakatan yang dicapai antara lain:
- Dukungan Komisi VII DPRA dalam penguatan regulasi terkait Dukungan Sarana dan Prasarana Mahkamah Syar’iyah se Aceh dalam implementasi hukum Islam di Aceh.
- Komitmen peningkatan anggaran untuk mendukung operasional dan pengembangan peradilan Islam.
- Peningkatan pelatihan dan pendidikan hukum Islam bagi hakim dan aparat peradilan.
- Sosialisasi hukum Islam kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan.
- Penguatan sinergi dengan lembaga terkait guna mempercepat implementasi program kerja tahun 2025.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan peradilan Islam di Aceh. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Komisi VII DPRA, berbagai program kerja tahun 2025 dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan prinsip keadilan dan syariat Islam.