msaceh

Berita

Berita (1208)

Mewujudkan Mimpi, MS Aceh Dapatkan Sertifikat Tanah

Banda Aceh, 22 Mei 2024 - Penantian panjang Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh untuk memiliki aset tanah atas nama sendiri akhirnya terwujud. Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Dr. Mazwar, SH., M.Hum. selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada H. Hilman Lubis, S.H., M.H. selaku Sekretaris MS Aceh yang mewakili Ketua MS Aceh, di ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Provinsi Aceh.

Dr. Mazwar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi MS Aceh. "Kami berharap dengan diterimanya sertifikat tanah ini, MS Aceh dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat," ujar Dr. Mazwar.

H. Hilman Lubis selaku Sekretaris MS Aceh menyambut baik penyerahan sertifikat tanah ini. "Ini merupakan kabar gembira bagi MS Aceh. Dengan diterimanya sertifikat tanah ini, MS Aceh memiliki kepastian hukum atas aset yang dimilikinya," kata H. Hilman Lubis.

H. Hilman Lubis menambahkan bahwa MS Aceh akan segera memanfaatkan aset tanah tersebut untuk berbagai keperluan. "Kami akan memaksimalkan manfaat aset tanah ini bagi masyarakat," ujar H. Hilman Lubis.

 

 

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan tonggak penting bagi MS Aceh. Dengan diterimanya sertifikat tanah ini, MS Aceh memiliki kepastian hukum atas aset yang dimilikinya dan dapat memanfaatkan aset tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Read more...

Comment

Mahkamah Syar’iyah Aceh Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Secara Virtual, Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 931/DJA/DL1.10/V/2024, tanggal 26 April 2024, perihal "Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring"., acara berlangsung pada Jum’at, 17 Mei 2024 dari ruang Badilag Command Center.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua,  para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh, bertempat di ruang Command Center Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama mengikuti acara ini dari Comand Center/Media Center masing-masing secara daring.

Acara di mulai dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, di lanjukan dengan Pembacaan doa, Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Contra Legem” Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dengan Moderator : Darul Fadli, S.H.I., M.A, Hakim Yustisial Mahkamah Agung R.I

Alinea 4 pembukaan UUD 45 dimana negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

  • Negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yangmencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di matahukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, danhak-hak lainnya. (Pasal 28 dalam UUD 1945).
  • Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1angka 1 UU HAM)
  • HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia,dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia (Nonderogable right). ( Jan Materson-Komisi HAM PBB).

 

Read more...

Comment

Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik, sesuai dengan surat Undangan PaniteraMahkamah Agung RI Nomor 783/PAN/OT.01.2/5/2024 tanggal 03 Mei 2024 Perihal Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik. 

Sosialiasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh acara bertempat di Aula Ahmad HasballahMahkamah Syar’iyah Aceh pada selasa, 14 Mei 2024 kegiatan ini di ikuti juga seluruh Ketua, Panitera dan Operator Komputer Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang bertugas mengirim Kasasi dan Peninjauan Kembali dari Pengadilan Negeri Kab/Kota se Aceh, Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se Aceh dan PTUN Banda Aceh.

Acara di mulai denganPembacaan doaoleh Surya Darma, S.Ag, M,H (Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli)dilanjutkan dengan menyanyikanLaguIndonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, selanjutnya Sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Bimbingan dan Arahan sekaligus Pembukaan oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. Dr. H. Iyus Suryana, S.H. M.H.

Penyampaian materi Bimbingan Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Bapak Panitera Muda Perkara Perdata AgamaMahkamah Agung RI, Dr. H. Mustafa, SH., M.H.beliau menyampaikan Materi dari Panitera Mahkamah Agung antara lain : Akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik  dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0.

Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK;

Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK;

Dilanjutkan Materi Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Perkara Elektronik dalam pengajuan Upaya Hukum Kasasi & PK oleh Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H.

Setelah selesai materai dilanjutkan dengan tanya jawab.

 

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR