msaceh

Berita

Berita (1145)

HT MS Aceh : Akal Fikiran Menjadi Suluh Dalam Kehidupan | (21/10)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Kegiatan ceramah ba’da shalat Ashar setiap hari Jum’at di Mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 18 Oktober 2013 menampilkan penceramah salah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Rafiuddin, MH. Ustadz yang baru pindah dari PTA Bengkulu ini menyampaikan tentang kegunaan akal fikiran dalam menjalani kehidupan. Ustadz mengawali ceramahnya dengan mengutip surat At-Tin ayat 4 yang artinya “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

Menurut Ustadz, ayat tersebut merupakan bukti bahwa manusi adalah makhluk yang paling sempurna apabila dibandingkan dengan makhluk lain. Manusia diberikan akal fikiran yang akan menjadi suluh dalam kehidupannya. Dengan akal fikiran, manusia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Yang baik dilaksanakan dan yang buruk ditinggalkan agar selamat hidup di dunia dan di akhirat.

Akan tetapi tidak semua manusia mengerjakan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Oleh karena itu Allah memperingatkan dalam ayat 5 surat at-Tin tersebut yang artinya “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka)”. 

“Manusia yang tidak menggunakan akal fikirannya akan celaka dalam hidupnya di dunia dan di akhirat,” kata H. Rafiuddin mengingatkan. Dijelaskan Ustadz lebih lanjut bahwa apabila akal fikiran telah dipergunakan dengan baik, maka akan datang hidayah dari Allah Swt. Dengan hidayah tersebut, manusia akan menjadi seorang yang beriman dan gemar melakukan amal saleh. 

Dalam ceramahnya yang berdurasi lebih kurang 15 menit tersebut, Ustadz menceritakan seorang perempuan yang bernama Ummu Sulaim yang menikah dengan seorang laki-laki Yahudi bernama Malik bin Nadar. Tidak lama setelah mereka menikah, Malik bin Nadar meninggal dunia. Ummu Sulaim berjanji dalam hati bahwa ia tidak akan menikah lagi sepanjang hidupnya. Tapi rupanya ada laki-laki Kristen kaya raya bernama Abu Talhah datang melamarnya. Talhah menawarkan apa saja keinginan Ummu Sulaim akan dipenuhinya seperti emas, perak dan lain sebagainya. Tawaran Abu Talhah tersebut ditolak mentah-mentah Ummu Sulaim dan hanya satu permintaannya apabila Talhah ingin menikah dengannya, yaitu Talhah bersedia masuk Islam.

“Pendek cerita Abu Talhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan mereka mendapat satu orang anak,” kata Ustadz menguraikan. Ketika Abu Talhah pergi berdagang tiba-tiba anak mereka demam panas dan meninggal dunia. Ummu Sulaim memandikan dan mengkafaninya serta dibuatnya di tempat tidur seperti layaknya anak yang tidur. Ketika Abu Talhah pulang tengah malam dan menanyakan keberadaan anak mereka, Ummu Sulaim menjawab bahwa anak sudah tidur.

Pada esok harinya Ummu Sulaim menjelaskan kepada Abu Talhah bahwa anak mereka telah meninggal dunia dan berharap supaya ikhlas dan tulus menghadapinya karena anak tersebut adalah amanah dan titipan dari Allah Swt. Mendengar penjelasan tersebut, Abu Talhah marah bukan kepalang tanggung lalu melaporkannya kepada Rasulullah Saw. “Jawaban Rasulullah kepada Abu Talhah adalah semoga malam tadi adalah malam yang berkah kepada kamu berdua,” kata Ustadz dalam cerpennya. Diuraikan Ustadz lebih lanjut bahwa ternyata dikemudian hari Ummu Sulaim dan Abu Talhah mendapat 9 orang anak.

“Hikmah dari kisah tersebut adalah mari kita tabah dan tawakkal menerima pemberian Tuhan dan selalu mempergunakan akal fikiran secara positif,” imbuh Ustadz sambil menutup ceramahnya.

(AHP)

Read more...

Comment

HT Mahkamah Syar'iyah Aceh Rampungkan Materi Rakor | (20/11)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa MS Aceh akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan MS se Aceh yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, Rabu – Jum’at tanggal 20 – 22 Nopember 2013. Dalam Rakor yang diikuti pimpinan dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh tersebut akan dibahas berbagai hal, antara lain teknis pemeriksaan perkara dan peningkatan kualitas putusan. Tugas ini diberikan kepada Hakim Tinggi untuk menyusun materinya yang akan dipresentasikan pada saat Rakor. Adapun bahan-bahan yang menjadi rujukan adalah temuan pemeriksaan berkas perkara banding dan temuan pada waktu melakukan pembinaan dan pengawasan ke daerah.

Setelah masing-masing Majelis mempersiapkan temuannya lalu diserahkan kepada AHP untuk disusun dan diplenokan secara bersama-sama. Pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013, Hakim Tinggi memplenokan temuan-temuan tersebut dan dibahas dengan menyampaikan pendapatnya masing-masing untuk diberikan solusi pemecahannya sehingga menjadi materi Rakor. Alhamdulillah, dengan kesungguhan dan keseriusan para Hakim Tinggi dalam mengupas dan mengkaji secara mendalam terhadap bahan kajian tersebut, akhirnya materi Rakor dapat dirampungkan. “Bahasan kita hari ini sangat baik dan merupakan kesepakatan bersama yang akan menjadi materi Rakor,” kata Chotman Jauhari dalam memberikan apresiasinya terhadap jalannya pembahasan materi Rakor.

Ada beberapa hal yang menjadi bahasan dalam menyusun materi Rakor, antara lain dalam bidang pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus (Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975). Disebutkan, bahwa banyak ditemukan dalam berkas perkara banding perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus, Majelis Hakim mengangkat hakam dan dijadikan menjadi perkara syiqaq. Padahal, perkaranya harus diselesaikan dengan acara biasa dan tidak boleh dijadikan menjadi perkara syiqaq.

Permasalahan lain yang dibahas adalah apabila Penggugat/Pemohon berstatus sebagai PNS. Ditemukan dalam pemeriksaan berkas perkara banding, Majelis Hakim tidak ada memeriksa status Penggugat/Pemohon sebagai PNS dengan cara mempertanyakan surat izin atasan. Menurut PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 apabila Penggugat/Pemohon berstatus PNS harus terlebih dahulu memperoleh izin atasan. Apabila surat izin atasan dimaksud belum ada, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat/Pemohon mengurusnya untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Ada 35 poin yang dapat dirumuskan dan akan dibahas dalam Rakor. Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan yang ingin dibahas, tapi oleh karena waktunya tidak memungkinkan, maka dicukupkan 35 poin tersebut. Dalam rapat juga diputuskan bahwa yang akan menjadi juru bicara untuk menyampaikan materi Rakor adalah Drs. H. Abdul Mun A. Kadir, SH dan Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH.

Untuk melihat materi Rakor, klik disini

(AHP)

Read more...

Comment

HT Mahkamah Syar'iyah Aceh Monitoring Website | (4/12)

Langsa | ms-aceh.go.id

Pembinaan dan pengawasan adalah kunci utama untuk mencapai keberhasilan. Apabila dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan, Insya Allah kesuksesan akan diraih, sebaliknya apabila tidak ada pembinaan dan pengawasan maka yang terjadi adalah jalan di tempat bahkan bisa terjadi kemorosotan dan kemunduran.

Pembinaan dan pengawasan itu sendiri dapat dilakukan dari jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan cara memonitor kinerja bawahan melalui situs satker yang bersangkutan. Cara seperti ini cukup efektif dan efesien serta murah biayanya. Cara lain dapat dilakukan dengan mengunjungi satker tersebut dan langsung tatap muka serta menjelaskan dimana kekurangan dan kelemahannya. Hanya saja cara seperti ini biayanya mahal dan memakan waktu, tetapi sangat efektif.

Begitulah, ketika AHP mendampingi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dalam mengunjungi beberapa MS untuk monitoring pembangunan gedung baru, AHP menggunakan kesempatan baik tersebut untuk monitoring website.  Sasaran monitoring adalah website MS Langsa.

Syukur alhamdulillah, teman-teman di daerah menyambut antusias kedatangan AHP, sekalipun tujuannya untuk mengoreksi dan memperbaiki kinerja mereka sendiri. “Terima kasih pak, telah memberikan pencerahan kepada kami dalam mengelola website,” ujar admin website MS Langsa kepada AHP mengungkapkan rasa gembiranya.

Pada waktu monitoring website MS Langsa, AHP merasa bersyukur dan gembira ternyata websitenya sudah lumayan isinya, sekalipun belum memuat 47 konten. Seperti diketahui, bahwa website pengadilan tingkat pertama harus memuat 47 konten yang meliputi informasi layanan satker tersebut dan profil pegawainya. AHP meminta kepada admin untuk melengkapi konten yang belum ada dengan cara mencontoh website MS Aceh yang dianggap sudah cukup bagus. “Contoh website MS Aceh,” pinta AHP kepada admin.

Ketika AHP memerintahkan admin untuk membuka laporan realisasi anggaran, ternyata telah tersedia sampai dengan laporan bulan Oktober 2013. Website tersebut juga telah dikunjungi empat negara asing, yaitu Amerika Serikat, Malaysia, Prancis dan India. AHP berpesan kepada Hakim Pengawas Bidang Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo,Lc., LLMyang ikut dalam monitoring, agar sering memonitor website supaya datanya selalu update. Selain itu, disarankan supaya membuat berita tentang kegiatan yang dilakukan.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019