msaceh

14 Jan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dan Kontrak Kerja antara Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong dengan LBH Posbakumadin Takengon

Redelong Rabu 08 Januari 2025, Telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon tentang Operasional Pos Bantuan Hukum Tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong.

Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama atau yang sering disebut MoU tersebut guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong, sekaligus penandatanganan kontrak kerja layanan pos bantuan hukum oleh Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong dengan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon,  (Redaksi-MS.Str)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR