diskusi hukum secara berkelanjutan
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (11/01/2012)
Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan diskusi hukum secara berkelanjutan dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada selasa (10/01). Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan atas prakarsa dari Ketua dan Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH dalam penjelasannya kepada redaktur IT Mahkamah Syar’iyah Aceh menyebutkan, bahwa kegiatan diskusi tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi terhadap penerapan hukum formil dan hukum materil yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah bagi Hakim Tinggi yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Adapun bahan diskusi tersebut diambil dari temuan-temuan pemeriksaan perkara banding maupun temuan Hakim Tinggi Pengawas sewaktu mengadakan pengawasan dan pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh.
Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH lebih lanjut menjelaskan, bahwa hasil diskusi tersebut akan diperbanyak dan dijilid menjadi buku dan akan didistribusikan ke seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh untuk menjadi pedoman bagi Hakim dan Panitera Pengganti maupun aparat lainnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam kegiatan diskusi hukum perdana yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012, nampak peserta diskusi sangat antusias dan penuh semangat mengikuti diskusi. Tampil sebagai pemakalah adalah Bapak Drs. H. Syamsir Suleman dengan judul makalah TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK. Bapak Drs. H. Syamsir Suleman dengan gayanya yang khas menyampaikan makalahnya yang diselingi dengan humor segar sehingga menambah suasana ceria dan gembira bagi peserta diskusi.
Dalam kesempatakan diskusi tersebut, tampil sebagai nara sumber adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Armia Ibrahim, SH yang dalam waktu dekat ini akan berpindah tugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
Pada akhir diskusi dijelaskan, bahwa diskusi yang akan datang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2012 dan bertindak sebagai pemakalah adalah Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan judul makalah MEDIASI DAN GUGAT REKONVENSI.