msaceh

Berita

Berita (1145)

diskusi hukum secara berkelanjutan

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (11/01/2012)

Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan diskusi hukum secara berkelanjutan dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada selasa (10/01). Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan atas prakarsa dari Ketua dan Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH dalam penjelasannya kepada redaktur IT Mahkamah Syar’iyah Aceh menyebutkan, bahwa kegiatan diskusi tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi terhadap penerapan hukum formil dan hukum materil yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah bagi Hakim Tinggi yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Adapun bahan diskusi tersebut diambil dari temuan-temuan pemeriksaan perkara banding maupun temuan Hakim Tinggi Pengawas sewaktu mengadakan pengawasan dan pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh.

Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH lebih lanjut menjelaskan, bahwa hasil diskusi tersebut akan diperbanyak dan dijilid menjadi buku dan akan didistribusikan ke seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh untuk menjadi pedoman bagi Hakim dan Panitera Pengganti maupun aparat lainnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam kegiatan diskusi hukum perdana yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10  Januari  2012, nampak peserta diskusi sangat antusias dan penuh semangat mengikuti diskusi. Tampil sebagai pemakalah adalah Bapak Drs. H. Syamsir Suleman dengan judul makalah TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK.  Bapak  Drs. H. Syamsir Suleman dengan gayanya yang khas menyampaikan makalahnya yang diselingi dengan humor segar sehingga menambah suasana ceria dan gembira bagi peserta diskusi.

Dalam kesempatakan diskusi tersebut, tampil sebagai nara sumber adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Armia Ibrahim, SH yang dalam waktu dekat ini akan berpindah tugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Pada akhir diskusi dijelaskan, bahwa diskusi yang akan datang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal  7 Pebruari 2012 dan bertindak sebagai pemakalah adalah Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan judul makalah MEDIASI DAN GUGAT REKONVENSI.

Read more...

Comment

diskusi hukum Mediasi dan Gugat Rekonpensi | (07/02)

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (07/02)

Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali mengadakan diskusi hukum secara berkelanjutan dengan mengambil tempat di Aula pertemuan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan atas dorongan dari Hakim Tinggi untuk menambah wawasan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam berbagai kesempatan menyebutkan agar seluruh Hakim dan Panitera maupun pegawai lainnya untuk bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan wawasan yang luas dari setiap aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh, maka untuk menyahuti hal tersebut diadakanlah diskusi hukum secara berkelanjutan.

Pada diskusi hukum sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012 yang lalu tampil sebagai Pemakalah Bapak Drs. H. Syamsir Suleman, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Makalah berjudul “TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK”. 

Pada diskusi hukum hari ini Selasa tanggal 7 Pebruari 2012 tampil membawakan Makalah adalah Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan Topik MEDIASI DAN GUGAT REKONPENSI.

Sekretaris Tim Pengkaji Dan Pelaksana Pembinaan Personil Hakim di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah se - Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH dalam penjelasannya kepada redaktur IT Mahkamah Syar’iyah Aceh menyebutkan, bahwa kegiatan diskusi tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi terhadap penerapan hukum formil dan hukum materil yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah bagi Hakim Tinggi dan Hakim-Hakim se Mahkamah Syar’iyah Aceh. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Rumusan diskusi hukum tersebut akan disampaikan kepada Hakim-Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh melalui website Mahkamah Syar’iyah Aceh. Oleh karena itu, kepada Hakim-Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh supaya selalu membuka website Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk mendapatkan informasi terkini dan termasuk di dalamnya Rumusan diskusi hukum tersebut, demikian disampaikan oleh Bapak H. Abd. Hamid Pulungan.

Adapun bahan diskusi tersebut diambil dari temuan-temuan pemeriksaan perkara banding maupun temuan Hakim Tinggi Pengawas sewaktu mengadakan pengawasan dan pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh dan dengan membedah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

 Dalam kegiatan diskusi hukum tersebut, nampak peserta diskusi sangat antusias dan penuh semangat mengikuti diskusi. Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan terampil dan lihai menyampaikan makalahnya yang diselingi dengan humor segar sehingga menambah suasana ceria dan gembira bagi peserta diskusi. Tegas, jelas dan tuntas Pemakalah menyampaikan makalahnya dan dengan gesit serta cekatan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan peserta.

Oleh karena diskusi hukum tersebut berlangsung dengan semangat dan antusias dari para peserta, maka pembahasan yang semestinya 2 (dua) topik, yaitu Mediasi dan Gugat Rekonpensi, maka yang dapat diselesaikan hanya 1 (satu) topik, yaitu tentang Mediasi. Adapun mengenai Gugat Rekonpensi akan dibahas lagi pada diskusi hukum yang akan datang, yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012.   

Dalam kesempatakan diskusi tersebut, tampil sebagai nara sumber adalah Bapak Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dimana sebelumnya beliau adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten. (H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Diskusi Hukum

Banda Aceh | ms-aceh.go.id (02/01)

Dalam pelaksanaan tugas awal tahun 2012, Dalam Rangka meningkatkan pengetahuan dan mempersamakan persepsi, koodinator Hakim Tinggi Pengawas Wilayah dan Bidang Mahkamah Syar’iyah Aceh akan mengadakan diskusi hokum formil dan materiil sesama Hakim Tinggi dengan Nara Sumber Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang akan dilaksanakan setiap hari selasa yang dimulai tanggal 10 Januari 2012 adapun surat selengkapnya lihat dibawah ini

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019