Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Memberikan Arahan Kepada Peserta Magang UIN Ar-Raniry Banda Aceh
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh, MSA. Jum’at, 03 Januari 2025
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Dr. Drs. H. Basuni, S.H. M.H. memberikan arahan kepada mahasiswa magang agar dapat melaksanakan kegiatan magang dengan baik dan segera mempersiapkan ataupun memulai pembuatan tugas akhir dengan cara membaca dan memahami putusan – putusan yang ada di Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuatan tugas akhir.
Mahasiswa magang yang di tempatkan pada ruang Panitera Muda Hukum terdiri dari enam orang mahasiswi yaitu Annisa, Milda Yatul Jamilah, Saranur Nabila, Khaira Alvina, Nadia Faradisi, dan Nurul Muthmainnah yang berasal dari jurusan/prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Dalam memberikan arahan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Dr. Drs. H. Basuni, S.H. M.H. memberikan contoh kasus Perkara Jinayat Pemerkosaan, peserta magang di izinkan untuk mempelajari putusan – putusan yang berkaitan dengan kasus – kasus Jinayat, dalam hal ini Bapak Dr. Drs. H. Basuni, S.H. M.H. menyampaikan “sekarang banyak kasus pelecehan dan pemerkosaan, sehingga pada kejadian – kejadian tersebut, kalian sebagai peserta magang dapat meneliti apakah proses restorative justive terlaksana dengan benar dan apakah putusan tersebut telah memberikan keadilan kepada kedua belah pihak”
Arahan diberikan agar peserta magang mendapatkan impact dari proses magang selama satu bulan kedepan dan mulai mempersiapkan tugas akhir disela-sela magangnya. Pada saat pengarahan dari Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, juga didampingi oleh bapak Hermansyah S.H. dan bapak Bangun Widayat S.E.
>> Tinggalkan Komentar Pada Berita Ini....
#msaceh #wbkbisa