msaceh

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara

Dilihat: 2516

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara

BIAYA PERKARA PRODEO

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah

  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

    1. Materai

    2. Biaya Pemanggilan para Pihak

    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

    4. Biaya Sita Jaminan

    5. Biaya Pemeriksaan Setempat

    6. Biaya Saksi/Ahli

    7. Biaya Eksekusi

    8. Alat Tulis Kantor (ATK)

    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

    10. Penggandaan salinan putusan

    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar'iyah

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR