Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
Posbakum Memberikan Layanan Berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.