Pos Bantuan Hukum

Dilihat: 2640

Pos Bantuan Hukum

Beberapa Mahkamah Syar'iyah di Aceh yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Mahkamah Syar'iyah di setiap Kabupaten/Kota di tempat tinggalnya. Mahkamah Syar'iyah yang telah menyediakan posbakum adalah:

  1. Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Kelas I A
  2. Mahkamah Syar'iyah Sigli Kelas I B
  3. Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I B
  4. Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan Kelas II
  5. Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Kelas II
  6. Mahkamah Syar'iyah Sabang Kelas II
  7. Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kelas II

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Medan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.

Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)