msaceh

Prosedur Pengajuan Perkara Banding dan Biayanya

Dilihat: 10547

Prosedur Pengajuan Perkara Banding dan Biayanya

A. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON BANDING

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu :
    1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.



B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.


C. BIAYA PROSES PERKARA BANDING

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor : W1-A/26/HK.005/I/2016 Tentang Perincian Biaya Proses Pengelolaan Perkara Banding , menetapkan bahwa :

  • Biaya proses setiap 1 (satu) perkara banding sebesar Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian  penggunaannya sebagai berikut :

NO

KEGUNAAN

BIAYA YANG DIKELUARKAN

1.

Biaya Redaksi

Rp.      5.000,-

2.

Materai

Rp.      6.000,-

3.

Alat Tulis Kantor (ATK)

Rp.    35.000,-

4.

Penggandaan / Foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

Rp.    10.000,-

5.

Konsumsi persidangan setiap Satu perkara

Rp.    15.000,-

6.

Penggandaan salinan putusan

Rp.      2.500,-

7.

Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

Rp.    25.000,-

8.

Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

Rp.     2.500,-

9.

Biaya penyelesaian perkara

Rp.     5.000,-

10.

Insentive pengelola biaya proses

  • Pengelola biaya proses
  • Pembuat komitmen
  • Bendahara
  • Staf pelaksana

 

Rp.   10.000,-

Rp.     9.000,-

Rp.     8.500,-

Rp.     6.000,-

11.

Pengarsipan Berkas Perkara

Rp.     2.500,-

12.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara

Rp.     8.000,-

Jumlah

Rp. 150.000,-

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR