Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Formulir Pernyataan Keberatan
Atas Pelayanan Informasi dapat dilihat disini
Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011