msaceh

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

Dilihat: 9629

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2.Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.


Formulir Pernyataan Keberatan
Atas Pelayanan Informasi dapat dilihat disini

Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR