Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik, sesuai dengan surat Undangan PaniteraMahkamah Agung RI Nomor 783/PAN/OT.01.2/5/2024 tanggal 03 Mei 2024 Perihal Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik.
Sosialiasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh acara bertempat di Aula Ahmad HasballahMahkamah Syar’iyah Aceh pada selasa, 14 Mei 2024 kegiatan ini di ikuti juga seluruh Ketua, Panitera dan Operator Komputer Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang bertugas mengirim Kasasi dan Peninjauan Kembali dari Pengadilan Negeri Kab/Kota se Aceh, Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se Aceh dan PTUN Banda Aceh.
Acara di mulai denganPembacaan doaoleh Surya Darma, S.Ag, M,H (Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli)dilanjutkan dengan menyanyikanLaguIndonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, selanjutnya Sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Bimbingan dan Arahan sekaligus Pembukaan oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. Dr. H. Iyus Suryana, S.H. M.H.
Penyampaian materi Bimbingan Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Bapak Panitera Muda Perkara Perdata AgamaMahkamah Agung RI, Dr. H. Mustafa, SH., M.H.beliau menyampaikan Materi dari Panitera Mahkamah Agung antara lain : Akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0.
Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK;
Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK;
Dilanjutkan Materi Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Perkara Elektronik dalam pengajuan Upaya Hukum Kasasi & PK oleh Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H.
Setelah selesai materai dilanjutkan dengan tanya jawab.