msaceh

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh

Dilihat: 50452

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

oleh : Drs H. Armia Ibrahim, S.H.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD

 

I. PENDAHULUAN

Aceh sebagai Daerah Istimewa sebenarnya telah muncul sejak tahun 1959 berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 1/Missi/1959 yang ditanda tangani oleh Mr. Hardi. Sebagai daerah otonomi, melalui surat keputusan tersebut, kepada Aceh diberikan keistimewaan dalam tiga bidang, yaitu : Keagamaan, Peradatan dan Pendidikan. Namun keistimewaan tersebut terutama hak untuk menjalankan Syariat Islam di Aceh ( bidang keagamaan ) tidak pernah terealisasikan karena tidak pernah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya. Bahkan ada kesan keistimewaan tersebut dihalangi dan secara tidak langsung dicabut kembali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.

Meskipun demikian, sebenarnya Syariat Islam sebagian dari padanya telah berjalan sejak lama di tengah masyarakat Aceh. Ajaran Islam di bidang ibadah, perkawinan dan kewarisan telah dilaksanakan sejak lama, bahkan sejak masa kesultanan Aceh dahulu sehingga telah meresap dan menyatu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Berlakunya Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara kaffah merupakan dambaan masyarakat Aceh sejak lama dan telah diperjuangkan selama puluhan tahun ke Pemerintah Pusat di Jakarta, namun hal ini secara formil baru terlaksana dan diakui oleh Negara sejak disahkannya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 4 Oktober 1999.

Syariat Islam yang dicanangkan berlaku di bumi Aceh pada tanggal 1 Muharram 1423 hijriyah adalah Syariat Islam secara kaffah ( menyeluruh/ sempurna ). Timbul pertanyaan mengapa harus ditambah kata-kata “ kaffah “ ? Bukankah ketika kita berikrar melaksanakan Syariat Islam berarti kita harus melaksanakan secara sempurna dan menyeluruh, meskipun tanpa menyebut kata-kata kaffah seperti tertera dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 208. Penyebutan kata-kata kaffah dianggap perlu dan penting secara politis, karena akan menentukan bagaimana peranan dan keterlibatan Negara ( Pemerintah Daerah ) dalam upaya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dengan demikian terlaksananya Syariat Islam di Aceh bukan hanya urusan pribadi pemeluk Agama Islam, tetapi telah menjadi tugas dan tanggung jawab Negara ( Pemerintah Daerah ). Dengan kata lain, ketika Syariat Islam tidak dapat dilaksanakan oleh orang perorangan secara pribadi, maka Negara akan turun tangan melaksanakannya.

Menurut pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999

ada empat bidang keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Aceh, yaitu

1. Penyelenggaraan kehidupan beragama;

2. Penyelenggaraan kehidupan adat;

3. Penyelenggaraan pendidikan, dan

4. Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah.

Selanjutnya lahir pula Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-undang ini tidak hanya mengubah sebutan untuk Aceh dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi juga mengatur berbagai hal yang khusus bagi Aceh, mulai dari bidang pemerintahan, keuangan daerah sampai dengan pembentukan suatu peradilan yang hanya ada di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni “ Peradilan Syariat Islam “ yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Pada tanggal 18 Agustus 2006 telah diundangkan pula Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana Undang-undang ini sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 yang telah dicabut kembali. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 ini lahir sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki Finlandia atau lebih dikenal dengan sebutan ”Memorandum of Understanding ( MOU ) Hensinki”. Di samping mengatur segala macam persoalan pemerintahan Aceh, Undang-undang ini juga mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) sebagai lembaga yang independen dan Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari lingkungan Peradilan Agama.

Untuk mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan apa saja yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, pada bagian-bagian berikut dari tulisan ini akan diuraikan Peraturan-peraturan dimaksud secara lebih mendetil.

Sebagaimana dimaklumi bahwa untuk mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, baik dalam bidang aqidah, ibadah, mu’amalah, munakahat maupun jinayah, seseorang dapat melaksanakannya sesuai apa yang terkandung di dalam Al-Quran, Sunnah Rasulullah serta perdapat para Ulama. Namun untuk masalah-masalah yang memerlukan campur tangan negara dalam penerapannya, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, maka penerapan hukum Islam dalam masyarakat haruslah melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini berarti kalau ajaran Islam mau diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka ajaran tersebut harus dituangkan terlebih dahulu kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk tingkat daerah Aceh melalui Qanun-qanun.

Untuk menjabarkan hal dimaksud berarti kita harus ”mengislamkan” terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang kita buat untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu tidak mungkin kita langsung menerapkan hukuman rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri dan hukuman-hukuman lainnya yang diatur dalam Al-Quran sebelum dituangkan kembali ketentuan tersebut kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk daerah Aceh melalui Qanun-qanun.

Upaya-upaya penerapan syari’at Islam melalui hukum negara sebenarnya telah dilakukan di Indonesia secara bertahap sejak puluhan tahun yang lalu dengan cara mengadopsi hukum Islam ke dalam hukum negara. Hal ini antara lain dapat dilihat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara umum oleh sebagian orang dipandang sebagai hukum munakahat Indonesia, karena menurut Undang-undang tersebut, seorang Islam tidak mungkin menikah di luar hukum pernikahan Islam.

Selain itu Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 1987 tentang Wali Hakim, telah mengatur pula bagaimana proses perkawinan dilangsungkan dalam hal seorang wali perempuan ’adhal ( enggan ) menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya.

Menyangkut dengan masalah wakaf, Pemerintah Indonesia telah pula mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Bahkan terakhir masalah wakaf ini telah diatur dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Di bidang zakat, Pemerintah Pusat telah pula mengatur melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa penerapan syari’at Islam di suatu negara atau daerah yang paling efektif adalah melalui pengadopsian hukum Islam ke dalam hukum negara (hukum positif ).

 


Untuk Artikel Selengkapnya klik disini


 

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019