msaceh

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Dilihat: 7743

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan
laporan pengaduan yang didaftarkan

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara
dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan
mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Sumber: SK. KMA. No.076/KMA/SK/VI/2009

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR