msaceh

Berita

Berita (1328)

19 Orang Pegawai Teknis MS se Aceh Naik Pangkat Periode Oktober 2013 | (16/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0493/DjA/KP.04.1/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Periode Oktober 2013, bahwa kenaikan pangkat tenaga teknis secara paperless. Semua persyaratan diarsipkan melalui aplikasi E-Dokumen.

Dalam surat Dirjen tersebut diminta kepada Ketua MS Aceh / Ketua PTA seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan kembali (rechek) terhadap kebenaran daftar yang dilampirkan Badilag dan melengkapi kekurangan data persyaratan kenaikan pangkat periode Oktober 2013 ke dalam aplikasi Simpeg dan mengarsipkannya melalui aplikasi E-Dokumen. Data kenaikan pangkat tersebut dikirim ke Badilag paling lambat tanggal 30 April 2013.

Menindaklanjuti surat Dirjen tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melakukan kegiatan untuk memenuhi semua persyaratan bagi kenaikan pangkat tenaga teknis periode Oktober 2013. Kegiatan tersebut di bawah koordinasi Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH. MH.  

“Sekarang serba mudah dan praktis, tidak perlu mengirim berkas untuk keperluan naik pangkat, tapi cukup menggunakan paperless,” kata Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah,” kepada redaktur IT.

Setelah didata dan dilakukan pemeriksaan ulang, terdapat 19 orang tenaga teknis se Aceh yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 sebagai berikut :

No

N  a  m  a

Pangkat

Jabatan

Satker

1

2

3

4

5

1.

Drs. H. Humam A. Hadie, SH. MH

IV/d

Hakim Tinggi

MS Aceh

2.

Drs. H. Syamsikar

IV/c

Panitera/Sekretaris

MS Aceh

3.

Drs. Muhammad Yusuf, SH

IV/a

Wapan

MS Aceh

4.

Drs. T. Syarwan

IV/b

Hakim

MS Lhokseumawe

5.

Drs. Ibnu Al Khairy

IV/b

Hakim

MS Lhokseumawe

6.

Syarwani, SH

III/c

Panmud Permohonan

MS Lhokseumawe

7.

Salman Ak, SH

III/d

Panitera/Sekretaris

MS Takengon

8.

Urizal, SH. MH

III/d

Wakil Sekretaris / PP

MS Takengon

9.

Dra. Rubaiyah

IV/a

Hakim

MS Bireuen

10.

Rasyadi, SH

III/c

Juru Sita

MS Langsa

11.

Sulaiman

II/c

Jurusita Pengganti

MS Langsa

12.

Drs. Amiruddin, SH

IV/a

Hakim

MS Jantho

13.

Drs. Abd. Basyir M. Isa Nurdin

IV/a

Hakim

MS Sabang

14.

Drs. M. Wali Syam

III/d

Hakim

MS Tapaktuan

15.

Suherdi, S. Ag

III/c

Panmud Hukum

MS Kutacane

16.

H. Tarmizi, SH

III/a

Jurusita Pengganti

MS Lhoksukon

17.

Drs. Buriantoni, SH. MH.

IV/a

Ketua

MS Idi

18.

Mansur Rahmat, SH

IV/a

Hakim

MS ST. Redelong

19.

Saifuddin, S. Ag

III/c

Panmud Gugatan

MS ST. Redelong

H. Ansharullah menjelaskan bahwa usul naik pangkat tersebut telah dikirim ke Badilag tanggal 15 April 2013 sesuai dengan surat pengantar No. W1-A/469/KP.04.1/IV/2013.

“Kita berharap semua usul naik pangkat tenaga teknis tersebut dapat terealisir, oleh karena kenaikan pangkat adalah dambaan semua pegawai,” tandas H. Ansharullah.

 (AHP)

Read more...

Comment

14 Penjudi Dieksekusi Cambuk

S

Sumber :Serambinews

LANGSA – Sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5/2011) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga. Dengan demikian dalam satu bulan terakhir ini sebanyak 21 terdakwa maisir telah dicambuk.

Ke 14 tervonis cambuk itu adalah Ajiz Sulaiman (34), Joko Syahputra (22), Warga Gampong Seulalah, Zulhendri (28), Juliadi Raharjo ( 33), warga Gampong Sidodadi,   Suriyanto (40), warga Gampong Sidorjo, seluruhnya berada di  Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Suradi (34), warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Barat, dan Marzuki (40), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, serta Zakaria (40), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian Berry Surya (21), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Syahputra (23), warga Paya Bujok Seuleumak,Suhelmi (24), dan Bambang Mardiansyah (24), keduanya warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Suaradi (35), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Yunus (50), warga Gampong Meurandeh, dan Safrizal (31), warga Gampong Karang Anyar, kesemuanya berada di Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa dan mengadili perkara jinaya/maisir, terhadap masing-masing tervonis dikenakan enam kali cambuk. Mereka dinyatakan bersalah atau melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 5 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003.
Pelaksanaan hukum cambuk itu dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai pukul 17.15 WIB, dengan pengawalan ketat puluhan personel Polres Langsa, anggota Satpol PP dan WH Langsa. Pihak pelaksana eksekusi hukum cambuk adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.(zubir)
--
editor: ibrahim ajie

Read more...

Comment

Hakim Tinggi MS Aceh : Akal menuntun manusia beribadah kepada Allah | (11/02)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana biasanya, pada setiap hari Jum’at ba’da shalat Ashar dilaksanakan ceramah agama yang bertempat di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ceramah tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya.

Yang tampil sebagai penceramah pada hari Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013 adalah salah seorang Hakim Tinggi, yaitu Drs. A. Mu’thi, MH. Dalam ceramahnya, Ustadz kita ini menyampaikan tentang peranan akal dalam pribadi seseorang. Manurut Ustadz, semestinya akal menuntun manusia untuk beribadah kepada Allah Swt. Oleh karena akal tidak pernah berbohong dan ia akan selalu setia menemani manusia agar taat kepada Tuhannya. Hanya saja banyak manusia tidak mempergunakan akalnya, bahkan cenderung menutupinya. Akhirnya, jadilah manusia menjadi penentang Tuhan, durhaka kepada penciptanya dan jahat kepada sesama, bahkan terkadang lebih buas dari binatang sekalipun, naudzubillah.

Lebih lanjut dikatakan Ustadz, bahwa akal itu ibarat Menteri yang selalu memberikan nasehat, sedangkan hati nurani ibarat Raja yang menentukan, hartadan pangkatibarat tamu yang akan pulang pada waktunya serta kesenangan adalah satu masa yang akan ditinggalkan. “Akal dan budi pekerti semestinya menuntun manusia untuk taat kepada Allah”, kata Ustadz seraya mengutip satu ayat yang artinya “apabila manusia ditanya, siapakah yang menjadikan langit dan bumi, maka manusia akan menjawab, Allah”.

Ustadz dalam tausiyahnya menyampaikan seorang mahasiswa di Bandung yang merasa ilmunya adalah segala-galanya dan mempertanyakan akan kebenaran Islam yang menyuruh manusia untuk beribadah kepada Allah. “Akhirnya mahasiswa ini masuk agama Kristen”, kata Ustadz merasa sedih.

Dalam situasi seperti sekarang ini kata Ustadz  banyak ditemukan proses Kristenisasi dengan berbagai cara. Bagi mereka yang tidak kuat imannya, banyak yang tergoda oleh janji-janji yang tidak seberapa. “Di Bandung ada Kristenisasi, terutama kepada mereka yang tidak punya”, kata Ustadz mencontohkan.

Menurut Ustadz, tugas orang tua untuk menjaga anaknya dengan cara memberikan ilmu agama sejak dini dan berlanjut sampai dewasa. Dengan ilmu agama yang dimiliki, Insya Allah anak-anak akan terhindar dari rayuan dan godaan yang ada dimana-mana. “Mari kita bekali anak-anak kita dengan ilmu agama dan semoga anak kita menjadi anak yang saleh”, tutur Ustadz memberikan nasehat.

Ustadz juga menyampaikan supaya ilmu agama yang kita miliki tidak hanya sekedar mengandalkan terjemahan seperti  Al-Qur’an terjemahan Kementerian Agama. Terjemahan Al-Qur’an ternyata banyak yang kurang cocok dengan pemahaman yang sebenarnya sehingga banyak yang salah memahami ayat. Ustadz membacakan beberapa ayat yang diterjemahkan oleh Kementerian Agama yang tidak cocok dengan arti yang sebenarnya. “Saya menemukan beberapa terjemahan yang kurang cocok dengan makna yang sebenarnya”, kata Ustadz seraya memperlihatkan buku yang mengoreksi terjemahan Al-Qur’an yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Dalam tausiyahnya selama lebih kurang dua puluh menit tersebut, Ustadz mengajak kepada jamaah agar selalu taat kepada Allah. “Mari kita selalu beramal ibadah agar hidup kita selamat dunia akhirat”, kata Ustadz sambil menutup ceramahnya.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR