msaceh

berita se aceh

berita se aceh (8586)

Pasutri Kembali Rujuk di Tangan Sang Hakim Mediator Kamil Amrulloh

Redelong Kamis 07 Desember 2023, sejatinya, perceraian adalah sesuatu yang halal, namun meskipun halal, perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah Swt., perceraian itu sendiri terkadang dapat menimbulkan problematika baru, seperti mengenai pembagian harta bersama, hak asuh anak dan keadaan kejiwaan serta masa depan anak itu sendiri. Maka dari itu, Hakim Mediator selalu berusaha mendamaikan pasangan pasutri yang hendak bercerai.

Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H., kembali berhasil mendamaikan rumah tangga sepasang pasutri yang berada diambang perpecahan, berbagai macam jurus dikeluarkan Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dalam upayanya untuk memediasi dan mendamaikan sepasang pasutri ini, alhamdulillah usaha tidak mengkhianati hasil, kedua pasutri sepakat untuk berdamai, menerima kekurangan pasangannya satu sama lain dan kembali membangun rumah tangga yang penuh cinta serta kasih sayang. Selain sebagai hakim aktif Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. merupakan Ketua MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)

Read more...

Comment

Tegakkan Qanun Aceh, MS Idi Laksanakan Eksekusi Cambuk

Idi - 06/12/2023  Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terdakwa pelanggar qanun syari’at islam, di pantau langsung oleh hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi. Prosesi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Polisi Pamong Praja, Wilayah Perkantoran Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/12/2023) pagi.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu bapak Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I dan bapak Islahul Umam, S.Sy., hadir untuk memantau jalannya eksekusi cambuk tersebut. Dalam eksekusi ini juga melibatkan berbagai pihak diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi, Satpol PP dan WH Aceh Timur, TNI, Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Taufik Rahayu Syam. S.H.I., M.S.I., mengatakan, kehadiran hakim pengawas dalam eksekusi tersebut yaitu ingin melihat secara langsung proses pelaksanaannya. Hukuman cambuk terhadap para pelanggar tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah mempunyai hukum tetap.

Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu terdakwa dalam kasus Maisir dan Zina dengan hukuman cambuk bervariasi berkisar antara 25 sampai dengan 100 kali cambukan. 

Lanjutnya, dalam proses eksekusi ini para terdakwa mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. “Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar qanun syari’at islam, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh”, ujar hakim yang juga menjabat sebagai wakil ketua Mahkamah Syar'iyah Idi.

Read more...

Comment

Partisipasi Ketua MS Simpang Tiga Redelong pada Yayasan PEKKA Bener Meriah

Redelong Rabu 06 Desember 2023, Ketua MS Simpang Tiga Redelong Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. ikut berpartisipasi dalam melawan Anti Kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak serta pernikahan dini di wilayah kabupaten Bener Meriah.  Anggota PEKKA sendiri hadir di ruang kerja Ketua MS Simpang Tiga Redelong sekitar pukul 12.15 WIB dengan menyampaikan tujuan yakni memberikan dukungan terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak serta pernikahan dini di wilayah kabupaten Bener Meriah berupa tanda tangan.

Tim Redaksi MS Simpang Tiga Redelong setelah mewawancarai Ketua MS Simapang Tiga Redelong menyampaikan bahwa, " Yayasan PEKKA ini ialah sebagai LSM yang harus lebih aktif lagi dalam memberikan dorongan kepada pemuda untuk membangun perangkat-perangkat hukum atau sebuah lembaga konsultasi keluarga secara umum" ungkap ketua. (Redaksi-MS.Str) 

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019