Seorang anak berusia 13 tahun di Aceh Besar, Aceh, didakwa melakukan pemerkosaan. Anak tersebut diduga memperkosa bocah berusia 5 tahun.
	
		Juru bicara MS Jantho, Fadlia, mengatakan kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-Jth. Dia mengatakan pemerkosaan diduga terjadi karena terdakwa terpengaruh film porno.
	  
												
				
								 
	
		“Dalam sidang pembuktian terungkap pelaku terpengaruh akibat menonton film porno saat men-download game,” kata Fadlia kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
	
		Sidang pembuktian digelar pada Kamis (21/10). Fadlia mengatakan kasus itu menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh agar mengawasi anak-anaknya.
	
		Orang tua diminta memantau perilaku anak dan memberikan pendidikan seks agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Dia meminta orang tua mengontrol penggunaan gawai oleh anak-anak.
	
		“Tujuannya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan terpenting mengontrol gadget teknologi pegangan si anak, karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat hal ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi,” ujar Fadlia
	
		sumber: detiknews