msaceh

04 Jan

Anak 13 Tahun Didakwa Perkosa Balita di Aceh

Seorang anak berusia 13 tahun di Aceh Besar, Aceh, didakwa melakukan pemerkosaan. Anak tersebut diduga memperkosa bocah berusia 5 tahun.

Juru bicara MS Jantho, Fadlia, mengatakan kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-Jth. Dia mengatakan pemerkosaan diduga terjadi karena terdakwa terpengaruh film porno.

“Dalam sidang pembuktian terungkap pelaku terpengaruh akibat menonton film porno saat men-download game,” kata Fadlia kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Sidang pembuktian digelar pada Kamis (21/10). Fadlia mengatakan kasus itu menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh agar mengawasi anak-anaknya.

Orang tua diminta memantau perilaku anak dan memberikan pendidikan seks agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Dia meminta orang tua mengontrol penggunaan gawai oleh anak-anak.

“Tujuannya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan terpenting mengontrol gadget teknologi pegangan si anak, karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat hal ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi,” ujar Fadlia

sumber: detiknews

Rate this item
(5 votes)
back to top

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30


Catatan:


- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

 

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg