Pelaksanaan Pelayanan Terpadu MS Tapaktuan | (3/3)
Blangpidie | 24 Februari 2015
Pada hari pencanangan MOU Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Masyrakat, sekaligus dilangsungkan Sidang Itsbat Nikah, pembuatan Akta Nikah dan Akte Kelahiran. Pada waktu yang bersamaan mengambil tempat di ruangan DPRK Aceh Barat Daya 4 (empat) hakim tunggal beserta Panitera Pengganti melaksanakan Sidang Itsbat Nikah untuk 50 (lima Puluh) perkara.
Hakim-hakim tersebut adalah
1. Drs. Ibrahim Basyah dibantu oleh Ilyas Daud sebagai Panitera Pengganti
2. Drs. Wali Syam dibantu oleh Oktariyadi. S, MA sebagai Panitera Pengganti
3. Hj. Murniati dibantu Drs. Muhammad sebagai Panitera Pengganti
4. I. Indra, SHI dibantu oleh Drs. T. Burhan Saby sebagai Panitera
(Persiapan Petugas MS tapaktuan )
Dari 50 (lima Puluh) perkara yang disidangkan 49 (empat puluh sembilan) dikabulkan, sedangkan satu perkara digugurkan karena Para Pihak tidak hadir pada waktu persidangan. Setelah Penetepan Istbat dikeluarkan dan diberikan, maka selanjutnya Para Pihak langsung menuju Meja KUA (Kantor Urusan Agama) untuk mendaftarkan dan sekaligus untuk mendapatkan Buku Nikahnya.
(Pegawai KUA Mempersiapkan Buku Nikah Peserta Itsbat)
Setelah Buku Nikah diterima oleh para Pihak, selanjutnya menuju Meja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan Akte Kelahiran Anak Mereka.
(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mempersiapkan Akte kelahiran Anak peserta Itsbat)
Dari 50 (lima puluh) pasangan yang diitsbatkan nikahnya pada hari itu, Bupati Aceh Barat daya langsung memberikan kepada salah seorang peserta Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak mereka pada sesi terakhir acara.
(Bupati menyerahkan Buku Nikah dan Akte kelahiran kepada Peserta Itsbat Nikah)
Melalui Pelayanan Terpadu ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum mereka, semua pelayanan itu didapatkan dengan biaya murah, cepat (dalam satu hari), dan terrjangkau. .(Okta_ary.MSttn)