Ketua MS Calang Ikuti Coffe Morning Muspida Aceh Jaya | (5/3)
Gbr. Dari kiri (membelakangi lensa) Bupati Aceh Jaya, (menghadap lensa) Ketua DPRK, Dandim dan Ketua MS Calang
Aceh Jaya |calang.ms-aceh.go.id (03/03/15)
Bupati Kabupaten Aceh Jaya, Ir. Azhar Abdurrahman, bersama Muspida Plus dan SKPD Aceh Jaya menyelenggarakan Coffe Morning. Acara Coffe Morning yang untuk pertama kalinya diadakan di tahun 2015 tersebut, dilaksanakan di Pendopo Bupati Aceh Jaya, dan selain dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya, Ir. Azhar Abdurrahman dan Wakil Bupati Tgk. H. Maulidi, beserta seluruh SKPK, juga dihadiri oleh Wakapolres, Dandim, Kajari dan Ketua MS Calang.
Dalam kata pengantarnya, Ir. Azhar Abdurrahman, mengatakan bahwa tujuan acara pertemuan dimaksudkan, selain menjadi ajang silaturrahmi seluruh pejabat yang ada di Aceh Jaya, pertemuan itu juga bertujuan untuk mendapatkan informasi dan berbagai permasalahan yang timbul dan dihadapi dan sekaligus mencari solusinya yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil kebijakan.
Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. T. Irfan, S.H Kabupaten Aceh Jaya itu, selanjutnya memberikan kesempatan kepada para Kepala Dinas untuk menyampaikan permasalahannya yang kemudian mempersilahkan peserta pertemuan untuk memberikan tanggapan. Adapun SKPK yang menyampaikan antara lain, Kepala Dinas (Kadis) PU, Kadis Dukcapil, Dinas Peternakan (Disnak), Dishub, Dinsos, Wakapolres, Kajari dan Ketua Ms Calang.
Beberapa permasalahan yang dikemukakan dalam kesempatan tersebut antara lain, permasalahan eksplorasi batu mulia di Gunung Geurutte (pinggir jalan lintas Banda Aceh – Meulaboh), masih banyak hewan ternak (sapi, kerbau dan kambiang) yang berkeliaran di jalan lintas yang menimbulkan kecelakaan tunggal, penempatan kotak sumbangan untuk pembangunan masjid/meunasah di tengah jalan, illegal loging, semakin maraknya peredaran narkoba, adanya jual beli gading gajah serta perlunya pengawasan orang asing yang datang ke beberapa kecamatan di Aceh Jaya. Sedangkan Ketua MS Calang, menjelaskan tentang kedudukan dan kewenangan serta keistimewaan Mahkamah Syari’yah/Pengadilan Agama di Provinsi Aceh, adanya kewajiban pemerintah Kabupaten dalam membangun sarana dan prasarana Mahkamah Syar'iyah dan tentang rencana pelaksanaan kegiatan Pelayanan terpadu tiga instansi.
Dari berbagai permasalahan yang dikemukakan tersebut, setelah peserta pertemuan memberikan pandangan dan masukan, selanjutnya Bupati menyampaikan kesimpulan serta poin-poin permasalahan dan langkah-langkah yang akan ditempuh dan menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan. Bupati mengatakan keharusan adanya action dan bukan hanya berkumpul.
Acara yang dimulai pukul 09.00 Wib berakhir sekitar pukul 12.15.30 Wib. (ma)