Sidang Keliling Kedua Tahun 2015 Oleh MS Meulaboh | (12/3)
Selasa, 10 Maret 2015.
Pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2015, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan sidang keliling kedua dalam tahun 2015 ini yang dilaksanakan bertempat di Kecamatan Pantee Ceurmeun Kabupaten Aceh Barat. Sidang Keliling kali ini mengambil lokasi yang relatif jauh dari Kantor, dengan perkara sejumlah 11 (sebelas) perkara isbat nikah. Dalam sidang keliling kali ini adalah Majelis Hakim dengan Ketua Majelis HASNUDDIN, S.HI anggota MUZHIRUL HAQ, S.Ag dan H. MUHAMAD YASIR, S.Ag dan dibantu oleh Abd. Muthalib, S.Ag dan Zulfan, BA sebagai Panitera Pengganti.
Keberangkatan Tim Sidang Keliling menuju tempat di kecamatan paling jauh disebelah Timur Kabupaten Aceh Barat ini, memakan waktu perjalanan selama satu jam tiga puluh menit. Setelah Tim sampai dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB, ternyata para pihak belum hadir, sehingga Tim harus menunggu hingga jam 11.00 WIB. Menurut salah seorang petugas KUA kecamatan Pante Ceurmeun menyatakan bahwa keterlambatan para pihak hadir adalah karena rumah atau tempat tinggal dengan lokasi sidang keliling yang berada di pusat kecamatan relatif jauh dan tidak adanya sarana angkutan umum, sehingga memungkinkan kesulitan untuk cepat hadir.
Akhirnya setelah menunggu lama ternyata semua para pihak hadir dan sidang kemudian dimulai pemeriksaan. Setelah semua para pihak selesai disidangkan, maka Tim Sidang Keliling kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sekitar pukul 15.00 WIB untuk melanjutkan aktivitasnya kembali.