MS Aceh Laksanakan Monev Penyelesaian Perkara E-Court

Banda Aceh, 19 November 2025 — Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelesaian perkara berbasis elektronik (E-Court) pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan berlangsung di ruang Command Center MS Aceh dan diikuti oleh peserta dari tiga satuan kerja, yaitu Mahkamah Syar’iyah Takengon, Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dan Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Monev ini digelar sebagai upaya memperkuat efektivitas penanganan perkara secara elektronik sekaligus mengejar target yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Target tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pengadilan agama di Indonesia mampu mengimplementasikan layanan E-Court dengan optimal, mulai dari pendaftaran perkara hingga tahapan putusan.
Dalam kegiatan tersebut, MS Aceh memaparkan perkembangan pencapaian masing-masing satuan kerja, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital. Peserta dari tiga satuan kerja juga diberikan pendampingan terkait pemanfaatan fitur E-Court, seperti e-Filing, e-Payment, dan e-Summons, guna mempercepat penyelesaian perkara secara efisien dan transparan.
MS Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan agama, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan mudah diakses. Melalui monev ini, diharapkan seluruh MS di Aceh mampu mencapai target
