msaceh

22 Jul

Profesor Anthropology Amerika Serikat Lakukan Penelitian di MS Aceh | (20/7)

Aceh | MS Aceh

Seorang peneliti dari Washington University in St. Louis Amerika Serikat yang bernama Prof. Jhon R. Bowen melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012.

Peneliti dari negara Paman Sam tersebut didampingi 2 (dua) orang dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe yaitu Nanda Amalia, dosen Fakultas Hukum dan Abidin Nurdin, dosen Fisipol.

Kedatangan Profesor Anthropology ini diterima oleh dua orang Hakim Tinggi H. Syamsir Suleman dan H. Abd. Hamid Pulungan. Kebetulan, Ketua dan Wakil Ketua pada waktu yang bersamaan sedang menghadiri undangan yang berbeda.

Dalam bincang-bincang dengan John R. Bowen, Profesor yang fasih berbahasa Indonesia ini menjelaskan bahwa beliau dan Arskal Salim yang berasal dari Makasaar Sulawesi Selatan menjadi koordinator penelitian untuk Indonesia.

Disebutkan, bahwa Badan Nasional Riset Perancis mendanai penelitian tentang hak-hak perempuan terhadap harta benda akibat perceraian. Obyek penelitian tersebut meliputi 4 (empat) negara yaitu Indonesia, Sudan, Maroko dan India.

“Saya dan Arskal Salim ingin meneliti tentang hak-hak perempuan dalam bidang harta benda akibat perceraian di Indonesia dan hasil penelitian ini akan dimuat dalam jurnal yang diterbitkan di Amerika Serikat dan penelitian kami ini sudah berlangsung lama,” kata Jhon R. Bowen menjelaskan.

Pertanyaan-pertanyaan Profesor

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan Jhon R. Bowen sebagai berikut :

  1. Apakah boleh seorang isteri yang mengajukan perceraian atau yang akan diceraikan oleh suaminya mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan cerai gugat tersebut ?
  2. Bagaimana caranya seorang isteri mendapatkan hak-haknya tentang nafkah selama masa iddah dan mut’ah apabila akan diceraikan oleh suaminya ?
  3. Bagaimana penerapan tentang pemberian gaji mantan suami yang PNS kepada mantan isterinya sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 ?
  4. Apakah perempuan di Indonesia khususnya di Aceh mendapat hak waris dari suaminya ?
  5. Bagaimana pandangan Mahkamah Syar’iyah tentang perceraian yang terjadi diluar pengadilan atau perceraian liar ?
  6. Apa langkah isteri yang PNS dan ingin bercerai dari suaminya tetapi tidak mendapatkan izin bercerai dari atasannya ?

H. Syamsir Suleman disamping seorang Hakim Tinggi, juga adalah Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh menjelaskan secara tuntas atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Profesor tersebut. Pertemuan yang berlangsung secara akrab dan penuh persahabatan ini terkadang diselingi dengan tawa dan tanpa terasa waktu telah berlalu selama lebih 2 (dua) jam. Akhirnya tamu dari negara adi daya tersebut yang ditemani peneliti muda dari Universitas Malikussaleh mohon pamit dan besok akan datang lagi untuk wawancara dengan Hakim Tinggi Dra. Masdarwiaty, MA.

Wawancara dengan Hakim Tinggi Dra. Masdarwiaty, MA

Tepat waktu (on time), itulah kata yang tepat diberikan kepada Prof. Jhon R. Bowen. Redaktur IT berjanji bahwa wawancara terhadap Ibu Masdarwiaty dilaksanakan pukul 14.00 Wib, ternyata sebelum waktu yang ditentukan, sang Profesor telah tiba di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam perbincangan kecil dengan Redaktur IT, Profesor mengatakan bahwa waktu itu sangat penting dan harus ditepati, sehingga rencana yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.

Dalam wawancara khusus dengan Ibu Masdarwiaty yang akan mutasi pindah ke PTA Padang ini, Profesor banyak menanyakan seputar pengalaman Masdarwiaty sebagai seorang Hakim dalam menangani kasus-kasus perceraian yang kumulasi dengan harta bersama, begitu juga setentang nafkah selama iddah dan mut’ah.

Masdarwiaty yang hanya satu-satunya Hakim Tinggi perempuan pada Mahkamah Syar’iyah Aceh menjelaskan kepada Profesor tentang pengalamannya mengadili dan menyelesaikan perkara terutama yang ada hubungannya dengan kebendaan sejak sebagai Hakim pada tingkat pertama sampai dengan Hakim Tinggi sekarang ini.

Nampak Profesor antusias mendengarkan dan mencermati penjelasan dari Ibu Masdarwiaty  sebagai bahan dari penelitiannya untuk selanjutnya akan dibukukan. Masdarwiaty sangat senang mendapat wawancara dari Prof. Jhon R. Bowen dan akan dijadikannya sebagai kenangan dalam perjalanan karirnya sebagai seorang Hakim.

“Saya sangat senang dengan wawancara ini, apalagi lawan bicara saya adalah seorang Profesor dari Amerika Serikat, tolong dimuat beritanya,” katanya yang diiyakan Redaktur IT dan berjanji akan membuat berita ini pada website.

Di ujung perbincangan, Prof. Jhon R. Bowen mengundang Masdarwiaty untuk dapat berkunjung ke Amerika Serikat sebagai kunjungan balasan dan Redaktur IT menawarkan diri kiranya dapat diikutsertakan apabila suatu saat berkesempatan mengadakan kunjungan balasan ke Amerika Serikat.

Sebelum Prof. Jhon R. Bowen dan kawan-kawan meninggalkan gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh,  diadakan foto bersama sebagai kenang-kenangan dan Profesor yang ramah ini mohon pamit untuk kembali ke Hermes Palace Hotel tempatnya menginap selama berada di Banda Aceh.

( H. Abdul Hamid Pulungan)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR