msaceh

23 Feb

Cerai Gugat Meningkat di Pidie dan Pijay

Sumber:serambinews.com

SIGLI - Sepanjang tahun 2009 perkara cerai gugat (isteri ajukan cerai terhadap suami) yang ditangani Mahkamah Syari'yah Sigli, Pidie, meningkat. Dari 451 perkara yang diterima, 132 di antaranya merupakan perkara gugat cerai. Sementara tahun sebelumnya, kasus cerai gugat hanya berjumlah 121 perkara. Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). Selama tahun 2009 lalu, Mahkamah Syari'yah Meureudu, dilaporkan telah menagani 137 perkara. Dari jumlah itu, perkara paling dominan yang ditangani lembaga itu adalah perkara istri minta dicerai dari suaminya alias perkara cerai gugat hingga 75 perkara.

Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Drs Marwan A Rahman, kepada Serambi, Kamis (7/1)mengatakan, perkara cerai gugat terjadi peningkatan secara signifikan pada tahun 2009 berjumlah 132 perkara, dari total 451 perkara yang diterima. “Pada tahun 2008, semua kasus cerai gugat telah diputuskan majlis hakim,” kata Marwan. Sedangkan pada tahun 2009, lanjutnya, dari total 451 perkara yang ditangani Mahkamah Syar'iyah, sebanyak 132 merupakan perkara cerai gugat. Majlis Hakim Mahkamah Syariyah, pada tahun itu berhasil memutuskan 123 perkara cerai gugat. “Sisanya 9 kasus cerai gugat akan kami putuskan pada tahun ini,” sebutnya.

Dikatakan, meningkatnya perkara cerai gugat di Pidie, salah satu penyebab rendahnya moral suami yang tidak mau bertanggungjawab terhadap isteri. Sang suami doyan melakukan selingkuh dengan perempuan lain, hanya untuk mengejar kebutuhan biologis. Selain kasus cerai gugat yang terjadi peningkatan, kata Marwan, Mahkamah Syar'iyah juga menangani kasus cerai talak 50 perkara, dan majlis hakim telah memutuskan 39 perkara. Sisanya 11 perkara kasus cerai talak pada tahun 2009, akan diputuskan tahun ini.

Di Pijay
Sementara di Pidie Jaya (Pijay), selama tahun 2009 lalu, Mahkamah Syar'iyah Meureudu, dilaporkan telah menagani 137 perkara. Dari jumlah itu, perkara paling dominan yang ditangani lembaga itu adalah perkara istri minta dicerai dari suaminya alias perkara cerai gugat hingga 75 perkara. “Dari 137 perkara, baru 117 perkara yang sudah diputuskan. Sisanya akan disidangkan dalam tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara paling banyak adalah perkara istri minta diceraikan. Kalau suami menalak istri hanya 12 kasus,” ujar Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Meureudu, A Bakar Arief SAg, Rabu (6/1). Menurut dia, banyaknya istri minta diceraikan dari suaminya karena disebabkan beberapa faktor, seperti suami jarang di rumah, tidak memberikan nafkah lahir/batin, serta terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Yang kita tangani, perkara KDRT menjadi penyebab terbesar istri minta cerai,” jelas A Bakar. Disebutkan dia, ke 117 perkara yang sudah diputuskan itu meliputi, perkara cerai gugat (43 perkara), perkara cerai talak (12 perkara), perkara harta bersama (2 perkara) serta perkara isbat nikah (60 perkara). “Isbat nikah dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyak untuk membantu masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya, seperti akibat konflik dulu. Jadi, banyak pasangan tidak mendapat buku nikah,” jelas dia.(naz/s)

Rate this item
(1 Vote)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR