Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Gelar Sidang Di Luar Gedung di KUA Kaway XVI dan Samatiga, Layani Masyarakat dengan PTSP On Location
MEULABOH – Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menyelenggarakan kegiatan Sidang di Luar Gedung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kaway XVI pada tanggal 06 Oktober 2025 dan Kecamatan Samatiga pada tanggal 07 Oktober 2025.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan untuk memberikan kemudahan akses justice bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Jadwal dan Personalia Sidang
Berikut adalah jadwal lengkap dan susunan majelis hakim serta panitera untuk masing-masing lokasi:
Kecamatan Kaway XVI (06 Oktober 2025)
Hakim : Ansarullah, S.H.
Panitera Sidang : Rizky Muktamirul Khair, S.H.
Kecamatan Samatiga (07 Oktober 2025)
Hakim : Miratil Hayati Mufidhah, S.H.
Panitera Sidang : Faidanur, S.H.
Kegiatan sidang di kedua kecamatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan PTSP On Location Turut Hadir
Tidak hanya menyelenggarakan persidangan, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh juga menghadirkan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) On Location di setiap kecamatan. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar perkara, menanyakan informasi, atau mengurus produk-produk pengadilan lainnya tanpa harus pergi ke gedung pengadilan.
Secara simbolis, kehadiran layanan ini juga didampingi langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Antoni Sujarwo, S.H., M.H., di kedua lokasi. Hal ini menunjukkan perhatian dan dukungan penuh dari pimpinan pengadilan terhadap program pelayanan masyarakat ini.
Diharapkan dengan diselenggarakannya sidang luar gedung dan layanan PTSP On Location ini, fungsi peradilan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.