Pelayanan Terpadu Isbat Nikah : Waka MS Meulaboh Koordinasikan dengan Kemenag dan Seluruh KUA Se Kab. Aceh Barat | (3/3)
Ka Kenmenag Kab. Aceh Barat dan Waka MS Meulaboh saat memimpin rakor di Kemenag Aceh Barat
Meulaboh, 2 Maret 2015
Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu adanya kordinasi yang baik, sehingga akan tercapai hasil yang maksimal. Demikian rapat kordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat yang dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Drs. SARNIDI, SH., MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Drs. H. M. Arif Idris, MA, Ka Bimas Islam Kemenag Kab. Aceh Barat Drs. H.Tarmidhi serta seluruh KUA Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat.
Acara yang dimulai pada pukul 10.15 WIB berlangsung cukup akomodatif dan aspiratif, sehingga setiap masalah sekecil mungkin dapat diselesaikan. Menurut Kepala Kankemenag Kab. Acah Barat. Rapat Kordinasi ini sangat penting artinya karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mempunyai identitas hukum baik buku nikah maupun akta kelahiran, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban kepada msyarakat untuk mendapatkan hak identitas hukumnya tersebut. Oleh karena untuk mendapatkan hak identitas hukum tersebut sebagai awalnya adalah dari Mahkamah Syar’iyah, sehingga pihak Kenmenag Kab. Aceh Barat perlu/sengaja mengundang pihak Mahkamah Syar’iyah Meulaboh untuk membicarakan permasalahan tersebut. Setelah mendiskusikan berbagai persoalan yang timbul akhirnya ditemukan beberapa kesepakatan untuk melaksanakan sidang terpadu yang melibatkan unsur Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kantor Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan data-data yang telah dihimpun oleh KUA Kecamatan ternyata beberapa KUA telah mendapatkan beberapa data sekitar 700 pasang suami isteri yang siap akan diisbatkan nikahnya. Kebanyakan mereka yang tidak mempunyai akta nikah adalah karena masalah komplik keamanan pada lalu, hilangnya data nikah akibat tsunami, kesadaran masyarakat yang rendah dengan adanya pencatatan pernikahan pada instansi serta beberapa masalah adanya kadhi liar yang tidak melaporkan kejadian pernikahan kepada pejabat PPN atau KUA di Kecamatan.
Peserta rapat yang terdiri dari para KUA Kecamatan se Kab. Aceh Barat
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh juga memaparkan, bahwa pelaksanaan isbat nikah ini jangan disalah artikan penggunaannya untuk mempermudah pelaksanaan nikah dengan melanggar rambu yang sudah ada, seperti adalanya poligami liar atau melegalkan pernikahan yang dilaksanakan oleh kadhi liar. Pelaksanaan terpadu ini diharapkan benar-benar dapat membantu masyarakat, namun juga supaya dihindari pungutan-pungutan liar serta administrasi harus benar-benar tertib, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. Kalau pada saat ini biaya masih ditanggung oleh masyarakat, kedepan diharapkan peran Pemkab Aceh Barat dapat memfasilitasi pelaksanaan pelayanan terpadu ini khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya rapat kordinasi diakhiri dengan hasil yang jelas dan ditetapkan langsung jadwal pelaksanaan isbat nikah bagi masing-masing kecamatan se Kabupaten Aceh Barat. Semoga dapat berjalan dengan lancar. Amin. Tim IT Ms Mbo