Page 2 - SOP Layanan Informasi Berbasis TI
P. 2
MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH Nomor SOP : SOP/AP/01
Tanggal Pembuatan : 16 Juli 2018
Jln. T. Nyak Arief-Komplek Keistimewaan Aceh Tanggal Revisi : -
Telp. 0651. 7555976 Fax. 0651. 7555977 Banda Aceh 23114
website :http://www.ms-aceh.go.id | Email : ms.aceh@gmail.com Tanggal Efektif : 16 Juli 2018
Disahkan oleh : Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh
SOP Layanan Informasi Berbasis TI
Dasar Hukum Kualifikasi pelaksanaan
1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1/ Sederajat;
2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SLTA/Sederajat yang memahami pola bindalmin dan
dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya Informasi Publik;
dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009;
3 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik;
6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola
pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara;
7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang
Kepaniteraan Pengadilan Agama;
8 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang
Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
9 Keputusan Ketua Mahkamah RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang
Standar Pelayanan Peradilan;
11 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang
Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah
Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya;
Keterkaitan Peralatan/perlengkapan
1. SOP Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Banding Perlengkapan Komputer, ATK, Buku Pedoman, Buku Register
2 SOP Pemeriksaan Perkara Banding Informasi dan Peraturan-Peraturan
3 SOP Pengaduan
Peringatan Pencatatan dan pendataan
Jika SOP tidak dilaksanakan, maka pelayanan informasi tidak berjalan dengan
baik (FM/AP/01/01), Register dan Laporan Pelayanan Informasi
M
Pelaksana Mutu Baku
u
K
No. Aktivitas Petugas PJ e Persyaratan /
Informasi Informasi PPID l Perlengkapan Waktu Output
e
A. Pelayanan Informasi Dengan Prosedur Biasa
1 Menanyakan, problem yang Komputer, ATK dan 15 menit formulir permohonan
dihadapi oleh pemohon informasi Formulir informasi sudah terisi
kemudian menyerahkan formulir (FM/AP/01/01)
untuk diisi oleh Pemohon
informasi.
2 Mengisi Register Permohonan komputer, ATK, 10 menit (FM/AP/01/02),
Informasi dan memberikan Register (FM/AP/01/03),
salinannya kepada pemohon (FM/AP/01/04),Registrasi
informasi Permohonan Informasi dan
salinan diterima Pemohon
3 Menerima permohonan Informasi, komputer, ATK 10 menit Permohonan informasi
apabila informasi yang diminta
tidak termasuk informasi yang
aksesnya membutuhkan ijin dari
PPID.
4 Menerima permohonan informasi komputer, ATK dan 10 menit Izin PPID
apabila informasi yang diminta Formuir
termasuk informasi yang Izin/Penolakan
aksesnya membutuhkan ijin dari
PPID guna dilakukan uji
konsekuensi.