Page 2 - SOP Layanan Informasi Berbasis TI
P. 2

MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH                Nomor SOP      :  SOP/AP/01
                                                                       Tanggal Pembuatan  :  16 Juli 2018
                                   Jln. T. Nyak Arief-Komplek Keistimewaan Aceh  Tanggal Revisi  :  -
                                Telp. 0651. 7555976 Fax. 0651. 7555977 Banda Aceh 23114
                              website :http://www.ms-aceh.go.id | Email : ms.aceh@gmail.com  Tanggal Efektif  :  16 Juli 2018
                                                                       Disahkan oleh  : Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh
                                               SOP Layanan Informasi Berbasis TI

                Dasar Hukum                                            Kualifikasi pelaksanaan
                 1  Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;  1. S1/ Sederajat;
                 2  Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah  2. SLTA/Sederajat yang memahami pola bindalmin dan
                    dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya  Informasi Publik;
                    dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009;
                 3  Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
                 4  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
                 5  Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
                    Informasi Publik;

                 6  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola
                    pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara;
                 7  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang
                    Kepaniteraan Pengadilan Agama;
                 8  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang
                    Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
                 9  Keputusan Ketua Mahkamah RI Nomor :  1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
                    Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
                 10  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang
                    Standar Pelayanan Peradilan;
                 11  Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang
                    Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah
                    Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya;

                Keterkaitan                                            Peralatan/perlengkapan
                 1.  SOP Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Banding    Perlengkapan Komputer, ATK, Buku Pedoman, Buku Register
                 2  SOP Pemeriksaan Perkara Banding                    Informasi dan Peraturan-Peraturan
                 3  SOP Pengaduan
                Peringatan                                             Pencatatan dan pendataan
                Jika SOP tidak dilaksanakan, maka pelayanan informasi tidak berjalan dengan
                baik                                                   (FM/AP/01/01), Register dan Laporan Pelayanan Informasi
                                                                       M
                                                     Pelaksana                           Mutu Baku
                                                                       u
                                                                       K
                No.         Aktivitas        Petugas     PJ            e  Persyaratan /
                                             Informasi  Informasi   PPID  l  Perlengkapan  Waktu     Output
                                                                       e
                 A. Pelayanan Informasi Dengan Prosedur Biasa
                 1  Menanyakan,  problem  yang                          Komputer, ATK dan  15 menit  formulir permohonan
                    dihadapi oleh pemohon informasi                        Formulir              informasi sudah terisi
                    kemudian menyerahkan formulir                                                  (FM/AP/01/01)
                    untuk  diisi  oleh  Pemohon
                    informasi.
                 2  Mengisi  Register  Permohonan                         komputer, ATK,   10 menit  (FM/AP/01/02),
                    Informasi  dan  memberikan                             Register                (FM/AP/01/03),
                    salinannya  kepada  pemohon                                                (FM/AP/01/04),Registrasi
                    informasi                                                                  Permohonan Informasi dan
                                                                                               salinan diterima Pemohon
                 3  Menerima permohonan Informasi,                       komputer, ATK  10 menit  Permohonan informasi
                    apabila informasi yang diminta
                    tidak termasuk informasi yang
                    aksesnya membutuhkan ijin dari
                    PPID.
                 4  Menerima permohonan informasi                       komputer, ATK dan  10 menit  Izin PPID
                    apabila informasi yang diminta                          Formuir
                    termasuk  informasi  yang                            Izin/Penolakan
                    aksesnya membutuhkan ijin dari
                    PPID  guna  dilakukan  uji
                    konsekuensi.
   1   2   3   4   5