Page 5 - SOP Layanan Informasi Berbasis TI
P. 5
M
Pelaksana Mutu Baku
u
K
No. Aktivitas Petugas PJ e Persyaratan /
Informasi Informasi PPID l Perlengkapan Waktu Output
e
5 Memberitahukan mengenai komputer, ATK dan 10 menit Estimasi tentang biaya dan
perkiraan biaya perolehan formulir waktu penggandaan
informasi dan waktu yang
dibutuhkan untuk
penggandaannya dalam formulir
permohonan yang telah diisi
Pemohon Apabila informasi yang
diminta telah tersedia dan tidak
memerlukan izin PPID
6 Menanyakan kepada Pemohon komputer, ATK dan 15 menit Tanda terima penggandaan
apakah pemohon ingin instrumen tanda informasi
memperoleh fotokopi informasi terima biaya
tersebut, apabila iya maka
Pemohon harus membayar biaya
perolehan informasi kepada
Petugas Informasi dan Petugas
Informasi memberikan tanda
terima atas Penggandaan
Informasi tersebut.
7 Mengirimkan informasi tersebut komputer, ATK 15 menit Terkirimnya informasi dalam
ke email Pemohon atau bentuk softcopy
menyimpan informasi tersebut ke
alat penyimpanan dokumen
elektronik yang disediakan oleh
Pemohon tanpa memungut biaya.
Dalam hal informasi yang diminta
tersedia dalam dokumen
elektronik (softcopy), pada hari
yang sama
8 Menggandakan (fotokopi) komputer, ATK 1 jam Penggandaan informasi
informasi yang diminta dan dalam bentuk hardcopy
memberikan informasi tersebut
kepada Pemohon sesuai dengan
waktu yang termuat dalam
Pemberitahuan Tertulis atau
selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja
sejak Pemohon membayar biaya
perolehan informasi.
9 Memperpanjang waktu komputer, ATK 15 menit Pengaburan informasi
sebagaimana dimaksud angka 12
selama 1 (satu) hari kerja apabila
diperlukan proses pengaburan
informasi dan selama 3 (tiga) hari
kerja jika informasi yang diminta
bervolume besar.
10 Meminta Pemohon untuk komputer, ATK 10 menit Informasi diterima Pemohon
menandatangani kolom
penerimaan informasi dalam
Register Permohonan setelah
petugas informasi memberikan
fotokopi informasi yang dimaksud.

