Page 5 - SOP Layanan Informasi Berbasis TI
P. 5

M
                                                     Pelaksana                           Mutu Baku
                                                                       u
                                                                       K
                No.         Aktivitas        Petugas     PJ            e  Persyaratan /
                                             Informasi  Informasi   PPID  l  Perlengkapan  Waktu     Output
                                                                       e
                 5  Memberitahukan  mengenai                            komputer, ATK dan  10 menit  Estimasi tentang biaya dan
                    perkiraan  biaya  perolehan                             formulir             waktu penggandaan
                    informasi  dan  waktu  yang
                    dibutuhkan         untuk
                    penggandaannya dalam formulir
                    permohonan  yang  telah  diisi
                    Pemohon Apabila informasi yang
                    diminta telah tersedia dan tidak
                    memerlukan izin PPID
                 6  Menanyakan kepada Pemohon                           komputer, ATK dan  15 menit  Tanda terima penggandaan
                    apakah   pemohon    ingin                            instrumen tanda             informasi
                    memperoleh  fotokopi  informasi                       terima biaya
                    tersebut,  apabila  iya  maka
                    Pemohon harus membayar biaya
                    perolehan  informasi  kepada
                    Petugas Informasi dan Petugas
                    Informasi  memberikan  tanda
                    terima  atas  Penggandaan
                    Informasi tersebut.
                 7  Mengirimkan informasi tersebut                        komputer, ATK   15 menit  Terkirimnya informasi dalam
                    ke  email  Pemohon  atau                                                       bentuk softcopy
                    menyimpan informasi tersebut ke
                    alat  penyimpanan  dokumen
                    elektronik yang disediakan oleh
                    Pemohon tanpa memungut biaya.
                    Dalam hal informasi yang diminta
                    tersedia  dalam  dokumen
                    elektronik (softcopy), pada hari
                    yang sama
                 8  Menggandakan     (fotokopi)                          komputer, ATK   1 jam  Penggandaan informasi
                    informasi yang diminta dan                                                  dalam bentuk hardcopy
                    memberikan  informasi  tersebut
                    kepada Pemohon sesuai dengan
                    waktu  yang  termuat  dalam
                    Pemberitahuan  Tertulis  atau
                    selambat-lambatnya  dalam
                    jangka waktu 2 (dua) hari kerja
                    sejak Pemohon membayar biaya
                    perolehan informasi.

                 9  Memperpanjang      waktu                             komputer, ATK   15 menit  Pengaburan informasi
                    sebagaimana dimaksud angka 12
                    selama 1 (satu) hari kerja apabila
                    diperlukan  proses  pengaburan
                    informasi dan selama 3 (tiga) hari
                    kerja jika informasi yang diminta
                    bervolume besar.

                 10 Meminta  Pemohon   untuk                             komputer, ATK   10 menit  Informasi diterima Pemohon
                    menandatangani     kolom
                    penerimaan  informasi  dalam
                    Register  Permohonan  setelah
                    petugas  informasi  memberikan
                    fotokopi informasi yang dimaksud.
   1   2   3   4   5