Page 3 - SOP Layanan Informasi Berbasis TI
P. 3

M
                                                     Pelaksana                           Mutu Baku
                                                                       u
                                                                       K
                No.         Aktivitas        Petugas     PJ            e  Persyaratan /
                                             Informasi  Informasi   PPID  l  Perlengkapan  Waktu     Output
                                                                       e
                 5  Melakukan  uji  konsekuensi                          komputer, ATK   30 Menit  SK Penolakan Permohonan
                    berdasarkan Pasal 17 Undang-                                                     Informasi
                    Undang Keterbukaan Informasi
                    Publik  terhadap  permohonan
                    yang    disampaikan  dan
                    menerbitkan SK Penolakan.
                 6  Membuat  surat  pemberitahuan                        komputer, ATK   15 menit   Surat Pemberitahuan
                    tertulis  ditujukan  kepada                                                     Penolakan
                    Pemohon Informasi
                 7  Menyerahkan         surat                            Buku Ekspedisi  5 menit  Surat Pemberitahuan
                    pemberitahuan   penolakan                                                       Penolakan
                    kepada Petugas Informasi
                 8  Menerima surat pemberitahuan                         Buku Ekspedisi  15 menit  Surat Pemberitahuan
                    penolakan  Informasi  kemudian                                            Penolakan diterima Pemohon
                    menyerahkan kepada Pemohon                                                       Informasi
                    Informasi
                 9  Meminta   Penanggungjawab                            komputer, ATK   60 menit Biaya penggandaan Informasi
                    Informasi  di  unit/satuan  kerja                                               yang diminta
                    terkait  untuk  mencari  dan
                    memperkirakan      biaya
                    penggandaan dan waktu yang
                    diperlukan untuk menggandakan
                    informasi yang diminta (Dalam
                    jangka waktu 5 (lima) hari kerja
                    sejak  menerima  permohonan)
                    dan   menuliskannya  dalam
                    Pemberitahuan  Tertulis  PPID
                    Model B dalam waktu selama-
                    lamanya 3 (tiga) hari kerja serta
                    menyerahkan  kembali  kepada
                    PPID untuk ditandatangani, dalam
                    hal permohonan diterima

                 8  Menyampaikan  pemberitahuan                           Perlengkapan   120 menit  Pemberitahuan permohonan
                    tertulis sebagaimana dimaksud                       komputer, ATK dan            informasi
                    butir  6 atau  butir  7 kepada                       Referensi terkait
                    Pemohon  Informasi  selambat-
                    lambatnya dalam waktu 1 (satu)
                    hari kerja sejak pemberitahuan
                    diterima.
                 9  Memberikan  kesempatan  bagi                          Perlengkapan   10 menit  Konfirmasi data informasi
                    Pemohon apabila ingin melihat                       komputer, ATK dan
                    dan memeriksa terlebih dahulu                        Referensi terkait
                    informasi yang diminta (apakah
                    informasi yang disediakan sesuai
                    dengan permintaan pemohon)

                 10 Menanyakan kepada Pemohon                            komputer, ATK dan  60 menit  Pembayaran penggandaan
                    apakah   pemohon    ingin                            instrumen tanda             informasi
                    memperoleh  fotokopi  informasi                         terima
                    tersebut,  apabila  iya  maka
                    Pemohon harus membayar biaya
                    perolehan  informasi  kepada
                    Petugas Informasi dan Petugas
                    Informasi  memberikan  tanda
                    terima  atas  Penggandaan
                    Informasi tersebut.
   1   2   3   4   5