Page 3 - SOP Layanan Informasi Berbasis TI
P. 3
M
Pelaksana Mutu Baku
u
K
No. Aktivitas Petugas PJ e Persyaratan /
Informasi Informasi PPID l Perlengkapan Waktu Output
e
5 Melakukan uji konsekuensi komputer, ATK 30 Menit SK Penolakan Permohonan
berdasarkan Pasal 17 Undang- Informasi
Undang Keterbukaan Informasi
Publik terhadap permohonan
yang disampaikan dan
menerbitkan SK Penolakan.
6 Membuat surat pemberitahuan komputer, ATK 15 menit Surat Pemberitahuan
tertulis ditujukan kepada Penolakan
Pemohon Informasi
7 Menyerahkan surat Buku Ekspedisi 5 menit Surat Pemberitahuan
pemberitahuan penolakan Penolakan
kepada Petugas Informasi
8 Menerima surat pemberitahuan Buku Ekspedisi 15 menit Surat Pemberitahuan
penolakan Informasi kemudian Penolakan diterima Pemohon
menyerahkan kepada Pemohon Informasi
Informasi
9 Meminta Penanggungjawab komputer, ATK 60 menit Biaya penggandaan Informasi
Informasi di unit/satuan kerja yang diminta
terkait untuk mencari dan
memperkirakan biaya
penggandaan dan waktu yang
diperlukan untuk menggandakan
informasi yang diminta (Dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja
sejak menerima permohonan)
dan menuliskannya dalam
Pemberitahuan Tertulis PPID
Model B dalam waktu selama-
lamanya 3 (tiga) hari kerja serta
menyerahkan kembali kepada
PPID untuk ditandatangani, dalam
hal permohonan diterima
8 Menyampaikan pemberitahuan Perlengkapan 120 menit Pemberitahuan permohonan
tertulis sebagaimana dimaksud komputer, ATK dan informasi
butir 6 atau butir 7 kepada Referensi terkait
Pemohon Informasi selambat-
lambatnya dalam waktu 1 (satu)
hari kerja sejak pemberitahuan
diterima.
9 Memberikan kesempatan bagi Perlengkapan 10 menit Konfirmasi data informasi
Pemohon apabila ingin melihat komputer, ATK dan
dan memeriksa terlebih dahulu Referensi terkait
informasi yang diminta (apakah
informasi yang disediakan sesuai
dengan permintaan pemohon)
10 Menanyakan kepada Pemohon komputer, ATK dan 60 menit Pembayaran penggandaan
apakah pemohon ingin instrumen tanda informasi
memperoleh fotokopi informasi terima
tersebut, apabila iya maka
Pemohon harus membayar biaya
perolehan informasi kepada
Petugas Informasi dan Petugas
Informasi memberikan tanda
terima atas Penggandaan
Informasi tersebut.

