msaceh

03 Mar

Sambutan Bupati Aceh Barat Daya Pada Acara Pencanangan Mou Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Se Propinsi Aceh di Kabupaten Aceh Barat Daya | (3/3)

Blangpidie | 24 Februai 2015

Puji dan syukur marilah kita haturkan kehadiratAllah SWT, karena atas rahmat dan Karunia-Nya kita masih diberi nikmat kesehatan  dan kekuatan sehingga dapat hadir bersama-sama disini pada acara Pencanangan Mou Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama Dan Dinas Registrasi Kependudukan Se Propinsi Aceh” di Kabupaten  Aceh Barat Daya.

Selanjutnya Shalawat teriringsalam, marilah senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, mudah-mudahan beliau akan senantiasa mencurahkan syafa’atnya kepada kita di hari  akhirat kelak.

Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan ucapan selamat datang kepada DR. H. Hasbi Hasan, SH.MH Bapak Gubernur Aceh yang di wakili H. Abu Bakar, SH. (Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh) Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan Kepala/Dinas/Badan dan Kantor terkait yang telah menyempatkan waktu untuk datang ke daerah kami Kabupaten Aceh Barat Daya (bumoe breuh sigupai). Dan terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada seluruh panitia yang telah berpartisipasi dalam rangka mempersiapkan acara ini.

Hadirin yang kami hormati,

Pelayanan terpadu merupakan inisiatif yang  di dorong oleh tiga Direktorat JenderalYaitu : “Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012.” Inisiatif tersebut memadukan antara sidang Itsbat nikah, penerbitan buku nikah dan penerbitan akta kelahiran dalam satu pelayanan. Dalam hal ini Itsbat Nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA), penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penerbitan akta kelahiran atau sejenisnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Melalui kemitraan untuk keadilan, dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) menjalankan  kerjasama yang dinamakan program memperluas Akses pada identitas hukum, (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai) ketiga bentuk dokumen identitas hukum tersebut  berkaitan satu sama lain.

Kita memaklumi bahwa tuntutan masyarakat semakin tinggi mengenai ketentuan identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama yang di istilahkan dengan sebutan  Itsbat Nikah. Pasangan suami isteri yang ingin perkawinannya di catat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan itsbat nikan dari Pengadilan Agama. sedangkan mayoritas permohonan itsbat nikah yang di ajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan yang tidak mampu secara finansial.

Untuk mengantisipasi hal tersebut ketiga intansi terkaitmenyelenggarakan pelayanan terpadu pada hari ini, dengan adanya pelayanan terpadu dan kerjasama tentunya akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta adiministrasi kependudukan yang teratur.

Pelayanan terpadu sangat besarnya manfaatnya terutama kalangan masyarakat tidak mampu, hal ini memudahkan bagi anak-anak   kita terutama dalam proses administrasi pendidikan, selain itu juga manfatnya dapat memangkas biaya, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan, dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur kedepan.

Terakhir kami mengharapkan kepada Dirjen Badan Peradilan Agama, dan Kepala Mahkamah Syar’iyah Propinsi Aceh untuk membentuk Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, karena pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya telah menyediakan tanah untuk pembangunan kantor yang berlokasi di komplek perkantoran Aceh Barat Daya.

Demikian beberapahalyang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam lindungan-Nya, AminYa Rabbal ‘Alamin.

Terima kasih atas perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan, dan kepada Allah jualah kitamemohon ampunan.

 

Wabillahitaufiq Walhidayah.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

 

              BUPATI ACEH BARAT DAYA,

                     ttd

     JUFRI HASANUDDIN

 

(Okta_ary.MSTtn)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR