msaceh

Berita

Berita (1328)

reformasi birokrasi adalah bertujuan untuk perubahan ke arah yang lebih baik. | (03/04)

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id

Seperti biasanya setiap hari Jum’at ba’da shalat Ashar diadakan Bina Mental di Mahkamah Syar’iyah Aceh sambil menunggu waktu pulang kantor pukul 17.00 Wib. Pada hari Jum’at yang lalu yaitu tanggal 30 Maret 2012 yang tampil memberikan tausiyah adalah H. Yazid Bustami Dalimunthe, SH dengan judul Reformasi Birokrasi. Ustadz kita ini sehari-harinya adalah Hakim Tinggi yang baru saja bertugas di Mahkamah Syar’iyah Aceh sejak bulan Desember 2011 yang lalu, sebelumnya beliau adalah Hakim Tinggi pada  Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Pak Ustadz dalam tausiyahnya menyebutkan bahwa reformasi birokrasi adalah bertujuan untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Bahkan katanya lebih lanjut, apabila kita kaji dan kita hayati tentang ayat-ayat al Qur-an, maka kita dapat menyimpulkan bahwa salah satu inti dari ajaran al Qur-an adalah tuntutan untuk melakukan  perubahan yang istilah krennya adalah reformasi. Bahkan Rasulullah SAW  diutus, salah satu tujuannya adalah untuk melakukan perubahan yang merubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang madani.

Pada pagi harinya dengan mengambil tempat di aula Ahmad Hasballah Lantai III Mahkamah Syar’iyah Aceh dilakukan sosialisasi dan supervisi atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang disampaikan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, MH. Salah seorang jamaah yang bernama Azhar Ali mengatakan kepada Redaktur IT, bahwa Ustadz  Yazid Bustami pandai sekali menghubungkan antara reformasi birokrasi di kantor dengan reformasi menurut ajaran Islam,  yang diiyakan oleh jamaah lain yang kebetulan mendengar ucapan Azhar Ali tersebut.

Yazid Bustami mengutup al Quran surah al Ra’du ayat 11 sebagai berikut :

Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Hakim Tinggi yang pandai ceramah ini mengajak kepada jamaah yang semuanya adalah pegawai dan hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk menuju perubahan kepada yang positif, baik dari sudut peningkatan ibadah maupun dari sudut perbaikan kinerja, lebih-lebih menerapkan reformasi birokrasi. “Kita berharap Mahkamah Syar’iyah ini menjadi contoh dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dari semua lingkungan peradilan dan berharap remunerasi menjadi 100%”, katanya yang diaminkan oleh jamaah. 

Allah memperingatkan kita supaya jangan mengisi perubahan itu dengan perbuatan-perbuatan buruk, sebab apabila Allah menghendaki buruk maka tidak ada yang dapat menolaknya dan menolongnya. Artinya jangan  sampai Allah menjatuhkan putusan karena perbuatan kita dengan putusan yang buruk, baik putusan sela (semasa di dunia), terlebih-lebih putusan akhir (di akhirat), dan semua perbuatan kita akan dicatat berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan oleh para Malaikat, kata Yazid Bustami dengan mentamsilkan seperti pemeriksaan perkara dengan ungkapan putusan sela, putusan akhir dan descente.

Di ujung tausiyahnya, Yazid Bustami mengutip hadits yang artinya “seseorang yang gaya hidupnya hari ini lebih baik dari kemarin, orang itu beruntung. Apabila gaya hidupnya hari ini sama dengan kemarin, orang itu merugi. Apabila  gaya hidupnya hari ini lebih buruk dari kemarin orang itu terkutuk”. Semoga kita menjadi orang yang beruntung, katanya seraya mengakhiri ceramahnya.

 (H. Abd. Hamid Pulungan)

 

Read more...

Comment

Rapat Tentang Struktur BINWAS MS Aceh | (24/10)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 mengadakan rapat tentang pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan pimpinan yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional dan Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Rapat yang dilaksanakan setelah selesai Hakim Tinggi belajar bahasa Inggris sekitar pukul 09.30 WIB dimaksudkan sebagai tindak lanjut surat Dirjen Badilag Nomor : 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 Tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung.

Wakil Ketua H. M. Jamil Ibrahim dalam arahannya menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan harus berjalan dengan efektif dan berhasil guna agar Mahkamah Syar’iyah se Aceh dapat memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan. “Saya berharap agar Hakim Tinggi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Mahkamah Syar’iyah di daerah yang menjadi pengawasannya dengan efektif dan efisien sehingga peradilan dilaksanakan dengan sewajarnya dan administrasi perkara maupun administrasi umum dikelola dengan tertib”, kata Wakil Ketua menjelaskan.

Berhubung wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh meliputi 20 (dua puluh) Mahkamah Syar’iyah, maka Mahkamah Syar’iyah se Aceh dibagi dalam 4 (empat) wilayah yang masing-masing terdiri dari 5 (lima) Mahkamah Syar’iyah. Struktur Organisasi Pembinaan dan Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana dimaksud lampiran I surat keputusan Dirjen di atas adalah sebagai berikut :

Penanggung Jawab

Koordinator

Sekretaris

Asisten Koordinator Wilayah    I   

Sekretaris

Asisten Koodinator Wilayah    II

Sekretaris

Asisten Koordinator Wilayah  III

Sekretaris

Asisten Koordinator Wilayah   IV

Sekretaris

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

Panitera/Sekretris

Drs. H. Abdul Muin

Abd. Latif, SH. MH

Drs. Nuzirwan, M. HI

M. Nasir

Drs. Baidhowi HB, SH

Drs. Azmi

Drs. H. Turiman, SH

Nyak Widin, SH. MH

 

Pembagaian wilayah adalah sebagai berikut :

Wilayah   I

1. MS Banda Aceh

2. MS Sabang

3. MS Jantho

4. MS Sigli

5. MS Meureudu

Wilayah  II

1. MS. Lhoksukon

2. MS  Lhokseumawe

3. MS Idi

4. MS Langsa

5. MS Kuala Simpang

Wilayah  III

1. MS Bireuen

2. MS SP. Redelong

3. MS Takengon

4. MS Blangkejeren

5. MS Kutacane

Wilayah  IV

1. MS Calang

2. MS Meulaboh

3. MS Tapaktuan

4. MS Sinabang

5. MS Singkil

HATIBINWASBID

Yudisial                          : Drs. H. Abdul Mu’in  A. Kadir, SH

Non Yudisial                 : Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH

 (AHP)

Read more...

Comment

Rapat tengah tahunan

rapattengah1

Banda Aceh, (05/07)

Berlangsung di ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Aceh Rapat tengah Tahunan lengkap, yang dihadiri oleh  Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Fungsional dan Karyawan(i), pada hari senin (05/07/2010). yang membahas tentang tugas pokok, tugas penunjang, temuan-temuan Hakim Tinggi Pengawah Bidang dan segala kekurangan/kendala yang dihadapi sampai pertengahan tahun 2010 ini.

beberapa hari sebelum dilaksanakan rapat tengah tahunan ini, dilakukan pemeriksaan di setiap bagian, baik kesekretariatan maupun kepaniteraan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang. acara langsung dibuka oleh Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Aceh (Drs. H. Syamsikar). rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh (Drs. H. Armia Ibrahim, SH).

rapattengah2

Awal acara penyampaian keadaan perkara Banding Tahun 2010  oleh Panitera Muda Banding (Azhari Ali, SH) diantaranya:

  • Perkara Perdata tahun 2010 yang diterima sampai saat ini berjumlah : 62 perkara,
  • Perkara Jinayat Tahun 2010 berjumlah : 3 perkara,
  • Perkara Sisa Tahun 2009 berjumlah : 4 Perkara,
  • Perkara yang diputus tahun 2010 sampai saat ini berjumlah 56 Perkara,
  • Perkara yang belum disidang berjumlah 6 perkara,
  • Putusan Sela berjumlah 4 Perkara.
Para Hakim Tinggi pengawas bidang memaparkan semua temuan-temuannya di depan hadirin rapat tengah tahunan tersebut, baik yang baiknya maupun yang buruk,-buruknya mulai dari pengawas bidang Kepaniteraan, Pengawas Bidang Kesekretariatan dan Pengawan Bidang Umum.
Acara ditutup oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh (Drs. H. Idris Mahmudy, SH. MH) sekaligus memberikan pengarahan, beliau menyampaikan  diera perubahan ini  pengelolaan DIPA harus betul-betul mengacu kepada peraturan atau sesuai dengan aturan mainnya, kita sudah dapatkan apa yang kita inginkan, dan apa juga yang bisa kita berikan untuk Mahkamah Syar'iyah ini. itu harus kita pikirkan. marilah kita berubah, untuk mencapai suatu kemajuan.
Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR