msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9827)

MS Bireuen Lakukan Eksekusi Harta Bersama | (14/01)

MS Bireuen Lakukan Eksekusi Harta Bersama

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (10/01) melakukan eksekusi terhadap perkara Cerai Gugat yang kumulasi dengan Harta Bersama berdasarkan Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2011/MS-Bir tanggal 01 Mei 2012 antara Tejawarni Binti Nurdin lawan Adami Bin Abd. Hamid yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan pegawai honorer Mulyadi serta 4 (empat) orang pihak keamanan dari Polsek Peusangan yang dilaksanakan di Desa Pante Baro Gle Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen;

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Kepala Desa Pante Baro Gle Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Adapun objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun dan 1 (satu) unit rumah permanen;

Pada jam 09.00 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan sampai ke tujuan di Desa Pante Baro Gle Siblah kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2011/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi. Selanjutnya objek-objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi;

Pada jam 11.30 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)

Read more...

Comment

MS Bireuen Gelar Rapat Koordinasi | (29/11)

MS Bireuen Gelar Rapat Koordinasi

Bireuen, www.bireuen.ms-aceh.go.id.

Beberapa kali tertunda akhirnya pada hari Selasa (27/11) pukul 09.00 WIB Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan rapat yang dipimpin oleh Ketua Drs. A. KARIM yang diikuti oleh Wakil Panitera, Fauzi, S.Ag., Tim SIADPA yang terdiri dari Ibu Rina Eka Fatma, S.HI., M.Ag., Zulham, S.T. (Admin), Cut Farida Hanum, S.Ag., Fadhilah, S.HI., dan Saiful Bahri serta Ibu Jamilah, S.H. (Panmud Hukum), Ibu Dra. Rosdiana (Staf Kepegawaian), Dra. Maryana (Kasir) yang bertempat di ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Dalam rapat tersebut Ketua menyampaikan surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/2218/HM.02.3/XI/2012 tanggal 06 November 2012 tentang kegiatan lomba dalam rangka 10 tahun Mahkamah Syar’iyah, yang akan diperlombakan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Website Mahkamah Syar’iyah yang memuat 47 konten dilengkapi dengan data yang terupdate;
  2. Pengiriman berita ke Mahkamah Syar’iyah Aceh berupa kegiatan yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah baik berita dalam bidang tugas pokok dan fungsi maupun berita lainnya;
  3. Pemuatan putusan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI;
  4. Validasi data SIADPA;
  5. Pengisian proses perkara dalam informasi perkara pada Informasi Publik dan Pelaporan;
  6. SMS Gate Way;
  7. Validasi data SIMKEP online;

Selanjutnya Ketua MS Bireuen mengharapkan kepada semua yang terlibat dalam bidang IT baik itu Website, SIADPA, SMS Gate Way dan SIMKEP, agar tetap bekerja dan bekerja sama dalam melaksanakan peran masing-masing, mudah-mudahan dalam acara peringatan ulang tahun Mahkamah Syar’iyah yang ke-10 ini Mahkamah Syar’iyah Bireuen mendapat yang terbaik.aamiin;

Sebelum rapat ditutup adanya tanya jawab sepanjang yang telah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah tersebut yang langsung ditanggapi oleh Bapak Ketua. (REF)

Read more...

Comment

MS Bireuen Gelar Rapat Berkala | (25/4)

MS Bireuen Gelar Rapat Berkala

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Rabu (24/04) Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan rapat berkala yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. A. KARIM yang didampingi oleh Panitera/Sekretaris, Drs. BAKHTIAR, S.E., M.H. yang diikuti oleh seluruh pegawai yang teridiri dari seluruh hakim, bagian kesekretariatan, bagian kepaniteraan dan staf yang bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Pada jam 08.30 rapat dimulai dengan penyampaian kelalaian-kelalaian pegawai dalam melaksanakan tugas seperti tunggakan minutasi oleh Ketua MS Bireuen, Drs. A. KARIM bahwa masih banyak perkara-perkara yang sudah putus tapi belum diminutasi, hal ini dapat dilihat dari validasi data pada SIADPA Plus masih terdapat perkara-perkara yang sudah diputus lebih dari 14 (empat belas) hari belum diminutasi;

Oleh karena itu Ketua berharap adanya kerja sama dan saling membantu antara Majelis Hakim dan Penitera Pengganti agar dapat mengurangi tunggakan minutasi tersebut dan Panitera Pengganti telah membuat Berita Acara Sidang sebelum sidang berikutnya;

Selanjutnya Ketua juga menyampaikan tentang disiplin pegawai agar tetap disiplin sekalipun sudah beberapa hari absen digital MS Bireuen sedang dalam keadaan rusak dan sedang diperbaiki. Sekalipun demikian disiplin pegawai dalam waktu masuk kantor dan jam pulang kantor harus tetap dijaga karena disiplin pegawai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur tentang absensi pegawai yang absen yang alpa selama setahun adalah 5 hari kalau lebih dari 5 hari, maka akan diebri teguran lisan dan sebagainya. Selain itu bagi pegawai selain hakim, kalau tidak hadir ada pemotongan remunerasi sesuai dengan jenis ketidakhadirannya. Bagi hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 bahwa hakim tidak dikenai pemotongan seperti pegawai, namun sekalipun demikian diharapkan bagi hakim agar tetap menjaga kedisiplinan dalam bekerja termasuk disiplin pada jam masuk dan jam pulang kantor supaya jangan adanya kecemburuan bagi pegawai lainnya karena hakim sudah besar gaji dan tidak ada pemotongan sedangkan pegawai gajinya sedikit tapi ada pemotongan remunerasi. “Alhamdulillah di MS Bireuen, hakimnya tetap disiplin dalam bekerja”, ujar Bapak Ketua;

Yang terakhir Ketua menyampaikan tentang perkara prodeo, panggilan pertama oleh Jurusita Pengganti dengan panggilan murni tanpa biaya sedangkan untuk panggilan kedua setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela Prodeo yang dikabulkan, maka amar Putusan Sela tersebut diberikan kepada kasir supaya biaya perkara prodeo untuk selanjutnya dibayar oleh negara melalui DIPA MS Bireuen;

Rapat berkala ini berakhir pada jam 09.45 WIB dan rapat ini akan berlanjut sekali dalam 3 (tiga) bulan;(REF)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR