msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9827)

MS Bireuen Berhasil Lakukan Eksekusi Harta Warisan | (31/5)

MS Bireuen Berhasil Lakukan Eksekusi Harta Warisan

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (30/05) melakukan eksekusi terhadap perkara Kewarisan berdasarkan Putusan Nomor : 264/Pdt.G/2009/MSy-Bir tanggal 25 Agustus 2010, Putusan Banding Nomor : 06/Pdt.G/2011/MS-Aceh tanggal 24 Februari 2011 dan Putusan Kasasi Nomor : 409/K/AG/2011 tanggal 09 Desember 2011 antara Jamilah Binti Tgk. Muhammad Yacob, dkk dengan kuasanya M. Ali Ahmad, S.H. dan Johan Perkasa, S.H. lawan Muhammad Yakob Bin Tgk. Muhammad Yakob dengan kuasa insidentilnya Munandar Bin Muhammad yang dibantu oleh Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam serta pegawai honorer Mulyadi;

Panitera/Sekretaris beserta rombongan berangkat dari kantor pada jam 10.00 WIB dan sampai di tujuan pada pukul 10.15 WIB;

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Para Pemohon eksekusi dengan kuasanya, Termohon eksekusi dengan kuasanya, Kepala Desa Bireuen Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Adapun objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;

Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi dan kuasanya, kuasa Termohon eksekusi, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : Putusan Nomor : 264/Pdt.G/2009/MSy-Bir, Putusan Banding Nomor : 06/Pdt.G/2011/MS-Aceh dan Putusan Kasasi Nomor : 409/K/AG/2011 yang diminta bagi oleh Pemohon eksekusi dan kuasanya. Selanjutnya objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang;

Setelah objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Para Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi;

Pada jam 11.50 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)

Read more...

Comment

MS Bireuen Lakukan Pemeriksaan Setempat (Decente) | (11/10)

Pemeriksaan Setempat (Decente) ke-4 Mahkamah Syar'iyah Bireuen

Bireuen |Pada hari Rabu (10/10) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang terdiri dari Drs. M. Ihsan, M.H. sebagai Ketua Majelisdan hakim AnggotaZulfahmi Mulyo Santoso, SEI. serta Dwi Husna Sari, SHI.dibantu oleh Drs. Dhiauddin Zakaria dan Basami,S.H.masing-masing sebagai Panitera Penggganti dan Juru sita Pengganti melakukan sidang lapangan (Desente) ke Gampong Pante Gajah Kecamatan Peusangan dan Desa Uteun Gathom Kecamatan Peusangan SelatanKabupaten Bireuen;

Sidang lapangan dimaksud sebagai memenuhi bahagian dari hukum acara dalam penyelesaian perkara kewarisan yang disengketakan antara pihak saudara seayah seibu dengan saudara seibu dan saudara seayah;

 

Pelaksanaan sidang lapangan tersebut dibuka oleh Ketua majelis dimaksud di tempat objek perkara karena jauhnya dari fasilitas Kantor/Balai Desa, yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Kuasa Tergugat serta kepala Desa masing-masing, dalam penjelasannya Ketua majelis Drs. M. Ihsan, M.H.menyatakan “Bahwa tujuan majelis hakim ke lapangan adalah untuk memperjelas kedudukan, batas-batas dan luas serta kondisi objek perkara yang sebenarnya di lapangan, karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan para pihak di depan persidangan, kedatangan Majelis Hakim ini jangan dinilai/ditafsirkan untuk membagi objek perkara sebagaimana penilaian para pihak selama ini “;

 

Setelah sidang lapangan tersebut dibuka dan dilanjutkan pemeriksaan dari masing-masing objek perkara hingga selesai dan didapati ukuran dan batas-batas yang sebenarnya di lapangan pada jam 12. 30 WIB kemudian sidang tersebut ditutup kembali oleh Ketua Majelis dengan agenda penundaan sidang pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 adalah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat maupun Tergugat mengajukan kesimpulan/Konklusi. Kemudian Ketua Majelis dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen;(Ihs)

Read more...

Comment

MS Banda Aceh Utus Tim Tennis Ke MS Aceh Cup - I | (26/11)

MS Banda Aceh Utus Tim Tennis Ke MS Aceh Cup - I

Banda Aceh|bandaaceh.ms-aceh.go.id

Dalam rangka memeriahkan dan berpartisipasi pada turnamen tenis MS. Aceh Cup–I yang akan berlangsung pada tanggal 22-24 Nopember 2013, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menyiapkan dan mengutus timnya yang beranggotakan 5 orang dan dipimpin oleh Hakim MS. Banda Aceh Drs. H. Rokhmadi, MHum.

Tim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akan mengikuti 4 nomor, nomor tunggal Hakim diikuti oleh Drs. H. Rokhmadi, dua nomor tunggal pegawai diikuti oleh H. Basri, SH dan Mahdi Hamzah, SH, sedangkan di nomor ganda pegawai diikuti oleh Mahfud dan Izwar, Lc.

Selain mengirim pemain, MS. Banda Aceh juga berpatisipasi menjadi panitia dalam turnamen MS. Aceh Cup-I ini. Dalam hal ini Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran, S.H, M.H dan Pansek MS. Banda Aceh Drs. A. Murad, M.H. terjun langsung dalam membidangi seksi keuangan / hadiah, kemudian Drs. H. Rokhmadi, M.Hum, Mahfud dan Izwar, Lc ikut membantu seksi pertandingan dan perwasitan.

MS. Banda Aceh berharap tim tenis yang akan bertanding nanti dapat mempersembahkan yang terbaik untuk MS. Banda Aceh, minimal ada satu piala yang akan dibawa pulang ke MS. Banda Aceh, Amin.

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR