MS Bireuen Berhasil Mengeksekusi Perkara Waris | (15/11)
- Published in berita se aceh
- Be the first to comment!
MS Bireuen Berhasil Mengeksekusi Perkara Waris
Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (14/10) melakukan eksekusi terhadap perkara waris berdasarkan Putusan Nomor : 174/Pdt.G/2012/MS-Bir tanggal 14 Januari 2013 antara Zabidah Binti Puteh sebagai Para Pemohon eksekusi lawan Syarifuddin Bin Puteh yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam, 2 (dua) orang pegawai honorer Mulyadi dan Fadhilah, S.H.I dan 9 (sembilan) orang pihak keamanan dari Polsek Gandapura termasuk yang terjun ke lapangan adalah Ibu Kapolsek Gandapura;
Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 09.00 WIB dan sampai di tempat tujuan pada pukul 09.15 WIB. di Kecamatan Kota Gandapura. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Para Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi serta Geuchiek Gampong Paya Baro, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen beserta aparatnya yang disaksikan oleh masyarakat setempat;
Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Para Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Geuchiek, aparat Gampong dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 174/Pdt.G/2012/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Para Pemohon eksekusi.
Adapun objek-objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun dan 3 (tiga) petak tanah sawah di Gampong Paya Baro, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen;
Selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur objek di Gampong Paya Baro, Kecamatan Gandapura tersebut dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Para Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi secara eksekusi riil;
Pada jam 12.30 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Para Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris menutup pelaksanaan eksekusi dan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)