msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9827)

MS Bireuen Berhasil Mengeksekusi Perkara Waris | (15/11)

MS Bireuen Berhasil Mengeksekusi Perkara Waris

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (14/10) melakukan eksekusi terhadap perkara waris berdasarkan Putusan Nomor : 174/Pdt.G/2012/MS-Bir tanggal 14 Januari 2013 antara Zabidah Binti Puteh sebagai Para Pemohon eksekusi lawan Syarifuddin Bin Puteh yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam, 2 (dua) orang pegawai honorer Mulyadi dan Fadhilah, S.H.I dan 9 (sembilan) orang pihak keamanan dari Polsek Gandapura termasuk yang terjun ke lapangan adalah Ibu Kapolsek Gandapura;

Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 09.00 WIB dan sampai di tempat tujuan pada pukul 09.15 WIB. di Kecamatan Kota Gandapura. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Para Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi serta Geuchiek Gampong Paya Baro, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen beserta aparatnya yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Para Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Geuchiek, aparat Gampong dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 174/Pdt.G/2012/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Para Pemohon eksekusi.

Adapun objek-objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun dan 3 (tiga) petak tanah sawah di Gampong Paya Baro, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen;

Selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur objek di Gampong Paya Baro, Kecamatan Gandapura tersebut dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Para Pemohon eksekusi dan  Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Pada jam 12.30 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Para Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris menutup pelaksanaan eksekusi dan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)

Read more...

Comment

MS Bireuen Berhasil Melakukan Ekseusi Perkara Kewarisan | (8/7)

MS Bireuen Berhasil Melakukan Ekseusi Perkara Kewarisan 

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (04/07) melakukan eksekusi terhadap perkara Kewarisan berdasarkan Putusan Nomor : 364/Pdt.G/2010/MS-Bir tanggal 01 Februari 2012 dan Putusan Banding Nomor : 60/Pdt.G/2012/MS-Aceh tanggal 04 Oktober 2012 antara Said Djakfar, S.E. Bin Said Yusuf sebagai Pemohon eksekusi lawan T. Hikmatullah, S.E. Bin T. Muhammad dan Drs. T. Marakarma Bin T. Muhammad/ kuasanya yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan pegawai honorer Mulyadi serta 2 (dua) orang dari pihak keamanan;

Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 09.00 WIB dan sampai di tempat tujuan pada pukul 09.15 WIB. di Kecamatan Kota Juang. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Pemohon eksekusi, Para Termohon eksekusi serta Kepala Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi, Para Termohon eksekusi/kuasanya, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 364/Pdt.G/2010/MS-Bir dan Putusan Banding Nomor 60/Pdt.G/2012/MS-Aceh yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi.

Adapun objek-objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Kota Juang, 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Jeumpa, 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Peusangan, 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Jangka dan 1 (satu) petak tanah sawah di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;

 

Selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur objek di Kecamatan Kota Juang tersebut dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Setelah adanya pembagian kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan serta Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi/kuasanya pamit kepada Kepala Desa Bireuen Meunasah Capa untuk melakukan eksekusi di Desa Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa. Sesampai di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Blang Bladeh dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Setelah eksekusi di Desa Blang Bladeh kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan serta Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi/kuasanya pamit kepada Kepala Desa Blang Bladeh untuk melakukan eksekusi selanjutnya di Desa Putoh Kecamatan Peusangan. Sesampai di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Putoh dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil dan karena waktu telah menunjukkan jam 12.30 WIB, maka Panitera/Sekretaris dan rombongan istirahat untuk shalat dan makan siang;

Selanjutnya pada jam 13.15 Panitera/Sekretaris dan rombongan melanjutkan eksekusi di Desa Krueng Deue Kecamatan Peusangan dan di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Krueng Deue dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Dan terkahir dilanjutkan pelaksanaan eksekusi di Desa Tanjongan Kecamatan Jangka dan di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Tanjongan dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Pada jam 16.30 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris menutup pelaksanaan eksekusi dan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)

Read more...

Comment

MS Bireuen Berhasil Melakukan Ekseusi Harta Waris | (24/6)

MS Bireuen Berhasil Melakukan Ekseusi Harta Waris

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (20/06) melakukan eksekusi terhadap perkara Kewarisan berdasarkan Putusan Nomor : 349/Pdt.G/2012/MS-Bir tanggal 06 Maret 2013 antara Hajjah Syammah Binti Abdullah, dkk lawan Sakyan Binti Abdullah, dkk  yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam serta pegawai honorer Mulyadi serta 4 (empat) orang pihak keamanan dari Polsek Peudada;

Pada jam 10.00 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan berangkat dari kantor dan sampai ke tujuan pada jam 10.15 WIB di Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, dkk, Termohon eksekusi, dkk, Kepala Desa, Sekretaris Desa Blang Geulumpang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen serta yang mewakili dari Kantor Camat Peudada yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi dkk, Termohon eksekusi dkk, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Wakil dari Camat dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 349/Pdt.G/2012/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi. Adapun objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun;

Selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan kepada petugas eksekusi untuk mengukur objek tersebut yang disaksikan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Wakil Camat dan mencocokkan batas-batas tanah kebun tersebut dengan yang sebenarnya kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi secara eksekusi riil di lapangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Pada jam 12.00 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris menutup eksekusi tersebut kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR