Selama Bulan Januari 2014, MS Idi Terima 50 Buah Perkara | (4/2)
- Published in berita se aceh
- Be the first to comment!
Selama Bulan Januari 2014, MS Idi Terima 50 Buah Perkara
Tingginya angka perceraian dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Timur selama bulan Januari 2014, dapat dilihat dari jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Idi. Selama bulan Januari 2014, MS Idi telah menerima sebanyak 50 buah perkara.
Dari 50 buah perkara yang diterima MS Idi bulan Januari 2014, terdiri dari beberapa jenis perkara yaitu cerai talak sebanyak 15 buah perkara, cerai gugat 31 buah perkara, harta bersama 1 buah perkara, isbat nikah 1 buah perkara, penetapan ahli waris 1 buah perkara dan pengangkatan anak 1 buah perkara. Ditambah dengan sisa bulan lalu sebanyak 51 buah perkara, total 101 buah perkara yang diproses selama bulan Januari 2014. Sedangkan perkara yang diputus selama bulan Januari 2014 sebanyak 33 buah perkara dengan sisa perkara di bulan Januari 2014 sebanyak 68 buah perkara.
Banyaknya perkara yang diterima dan diproses oleh MS Idi selama bulan Januari 2014, yaitu perkara mengenai perceraian. Penyebab terjadinya perceraian dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur disebabkan karena ekonomi keuangan rumah tangga yang tidak labil. Selain itu terjadi perselisihan dan percekcokan yang disebabkan tidak bertanggung jawab terhadap rumah tangga dan pengaruh orang ketiga.
Saat tim jurnalis menanyakan kepada petugas meja 1 saudara Luqmanul Hakim, A.Md., mengatakan bahwa selama bulan Januari 2014 jumlah perkara yang diterima mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Bahkan dalam sehari kadang-kadang sampai 6 buah perkara yang masuk ke MS Idi. “Sebagai petugas meja 1 kita akan terima perkara yang akan didaftarkan di MS Idi”, ujarnya.
Sementara itu Ketua MS Idi bapak Drs. Buriantoni, SH., MH., juga mengatakan banyaknya perkara yang diterima selama bulan Januari 2014 tetap akan diproses sesuai dengan prosedur dan hukum berlaku. Bahkan beliau mengharapkan kepada petugas meja informasi dan meja 1 untuk dapat terus memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.(DCB)