msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9827)

Satu CPNS Merapat Di MS Idi | (5/9)

Satu CPNS Merapat Di MS Idi

Mahkamah Syar’iyah Idi kembali dapat tambahan satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. CPNS yang lulus seleksi tahun lalu di lingkungan Mahkamah Agung mendapat tempat tugas di Mahkamah Syar’iyah Idi terhitung bekerja mulai 1 September 2014.

Dia adalah Munawir Sazali, S.HI., yang lahir di Aceh Tamiang tanggal 3 Juli 1988. Pemuda yang sekarang berusia 26 tahun diangkat sebagai CPNS sebagaimana dalam surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 141/Sek/CPNS.04.1/2/2014, tanggal 28 Pebruari 2014. Munawir yang sekarang juga telah menyelesaikan pendidikan strata dua, memiliki pangkat dan golongan ruang III/a dengan jabatan sebagai calon Jurusita Pengganti.

Dengan adanya tambahan satu pegawai dilingkungan Mahkamah Syar’iyah Idi, tentu dapat meringankan beban pegawai yang selama ini masih merangkap jabatan. Saat ini Mahkamah Syar’iyah Idi masih banyak kekurangan pegawai dan kekosongan jabatan, kekosongan jabatan saat ini yaitu Panmud Gugatan dan Panmud Jinayat bahkan kekurangan Panitera Pengganti dan Staf.

Ketua MS Idi bapak Drs. Buriantoni, SH., MH., dalam arahan terhadap CPNS tersebut mengatakan selamat datang di Mahkamah Syar’iyah Idi. Dengan keberhasilan lulus sebagai CPNS, saudara Munawir dalam beberapa hari ini di minta membaca dan memahami dulu sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan Mahkamah Syar’iyah Idi. Beliau juga mengatakan belum memberikan tugas atau pekerjaan kepada saudara Munawir, jadi saat ini saudara Munawir masih dalam tahap pengenalan. Sekali lagi seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Idi mengucapkan selamat datang di Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB

Read more...

Comment

Sampai Februari 2014, MS Meureudu Berhasil Mediasi Perkara Waris 2,166 Milyar | (5/3)

Sampai Februari 2014, MS Meureudu Berhasil Mediasi Perkara Waris 2,166 Milyar

Hakim Mediator MS Meureudu M. Syauqi, SHI.SH.MH sedang melakukan mediasi

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Alhamdulillah! Sampai bulan Februari 2014, MS Meureudu telah mencatat keberhasilan dalam memediasi dua perkara sengketa harta bersama atau gugatan harta kewarisan yang jumlah total harta yang digugat kedua perkara tersebut mencapai Rp. 2.166.400,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh enam Juta empat Ratus Ribu Rupiah) di tambah 43 (Empat puluh tiga) mayam emas murni.

Adapun Kedua perkara gugatan harta waris tersebut  yang terdaftar di Kepaniteraan dan berhasil dalam proses mediasi serta diselesaikan dengan cara kekeluargaan adalah Pertama, Perkara Nomor : 95 / Pdt.G / 2013 / MS.Mrd, terdaftar pada tanggal 4 Desember 2013 dan sengketa harta warisnya berjumlah Rp. 2.014.000.000,- (Dua Milyar empat Belas Juta Rupiah). Kedua, Perkara Nomor : 04 / Pdt.G / 2014 / MS. Mrd, yang terdaftar pada tanggal 4 Januari 2014 dan sengketa harta warisnya berjumlah Rp. 152.400.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di tambah 43 (Empat puluh tiga) mayam emas murni.

Hakim MS Meureudu M. Syauqi, SHI.SH.MH yang ditunjuk sebagai mediator dalam memediasi kedua perkara tersebut menjelaskan bahwa sangat susah dan membutuhkan sikap kedewasaan untuk meyakinkan para pihak berperkara untuk mencapai kesepakatan damai atas penyelesaian sengketa mereka. “ luar biasa susah untuk meyakinkan mereka dalam mediasi, sehingga kita harus menggunakan berbagai macam trik supaya selesai dengan damai, karena ada perkara yang sudah lama diributkan dan tidak selesai di dalam keluarga dan di tingkat gampong/desa. Kemudian permasalahannya juga komplit karena dalam harta itu ada warisan, wasiat, hibah dan wakaf. Tapi dengan macam trik, alhamdulillah kesepakatan damai terjadi “. Kata M. Syauqi disaat diminta tanggapannya mengenai pengalamannya dalam proses memediasi kedua perkara tersebut.

Selanjutnya M. Syauqi yang juga Mahasiswa Program Doktoral (S3) UIN Ar-Raniry Banda Aceh juga mengatakan dalam proses memediasi perkara harta waris tersebut, dia berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang. Para pihak justru  merasa menang karena berhasil  menyelesaikan permasalahan yang  selama ini masih menjadi pikiran dalam waktu yang singkat.  Lebih lanjut mediator mengungkapkan Perkara yang diselesaikan dengan damai banyak mendapatkan keuntungan, disamping waktu yang cepat juga biaya yang sangat ringan.

(Faisal Reza)

Read more...

Comment

Salah Seorang Pegawai Terbaik MS Simpang Tiga Redelong Telah Meninggal Dunia | (9/9)

Salah Seorang Pegawai Terbaik MS Simpang Tiga Redelong Telah Meninggal Dunia

Novi Arifianty,S.Hi

Redelong|simpangtigaredelong.ms-aceh.go.id

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, salah seorang keluarga besar Mahkamah Syar`iyah Simpang Tiga Redelong merasakan duka cita yang mendalam karena telah kehilangan salah seorang pegawai terbaiknya yaitu ibu Novi Arifianty, S.HI. Almarhumah meninggal saat melahirkan anaknya yang pertama di Rumah Sakit Muyang Kute kabupaten Bener Meriah pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 jam 22.30 WIB yang lalu. Berita duka tersebut langsung tersebar dengan cepat dikalangan Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar`iyah Simpang Tiga Redelong, pada malam itu juga sebagian Hakim dan Pegawai yang telah mengetahui kabar duka tersebut langsung pergi menuju ke RS Muyang Kute bahkan ada juga Hakim yang ikut mengantar jenazah Almarhumah untuk di makamkan di kampung halamannya di Medan Provinsi Sumatera Utara.

Kami Keluarga besar Mahkamah Syar`iyah Simpang Tiga Redelong juga selalu mendoakan keselamatan bayi Novi yang saat ini masih di rawat secara intensif dalam inkubator di ruang NICU Rumah Sakit Datu Beru, Takengon Kabupaten Aceh Tengah. Penulis juga menghimbau bagi siapapun yang telah membaca berita ini sudilah kiranya ikut mengirimkan doa untuk kesembuhan dan keselamatan bayi sahabat kami ini.

Keluarga besar Mahkamah Syar`iyah Simpang Tiga Redelong sangat berduka cita dengan meninggalnya ibu Novi Arifianty, S.HI, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini, serta almarhumah diberikan ketenangan dan tempat yang mulia disisiNya, Amin Ya Rabbal `Alamin.

Masih Terkenang dalam ingatan saat kita bersama, tetap bersemangat menjalani hidup yang keras di perantauan demi mengabdi pada negara tercinta……………Man Jadda Wa Jadda itulah semboyan kita.

Kita Punya Penyakit yang sama elergi dengan udara dingin di Bener Meriah, Namun kita terus Berjuang dengan penuh semangat bersama dan saling menguatkan untuk menaklukkan dinginnya udara perantauan……….. demi tetap mengabdi pada negara yang kita cintai ini.

Selamat Jalan, Sahabat Terbaikku ……….
Kami iringi Kepergianmu dengan iringan do`a………………
Semoga dirimu Tenang dan bahagia di dalam surga-NYA. Amin Ya Rabbal `Alamin……………….
Terimakasih telah menjadi sahabat Terbaik bagi kami semua di MS Simpang Tiga Redelong…………..

(SAFRINA DEWI, S.H)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR