msaceh

Berita

Berita (1328)

Prof. Takdir Rahmadi jadi Nara Sumber Diklat Ekonomi Syariah | (6/9)

Bogor | ms-aceh.go.id

Nara sumber yang menjadi tenaga pengajar pada Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama seluruh Indonesia yang sedang berlangsung di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Bogor Jawa Barat banyak yang berasal dari Hakim Agung seperti Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S. IP., M. Hum, Dr. H. Habiburrahman, M. Hum, Dr. H. Abdurrahman, SH., MH dan lain-lain.

Yang sangat menggembirakan lagi bahwa Hakim Agung yang ikut menjadi nara sumber bukan hanya berasal dari Kamar Agama tetapi ada juga yang berasal dari Kamar Pedata. Begitulah, yang menjadi nara sumber dalam materi penyelesaian bisnis syariah adalah Hakim Agung Yml. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM.

Dalam uraiannya yang disampaikan dengan penuh humor dan terkadang mengambil tatah petitih dalam bahasa Padang, Prof. Takdir tampil piawai menyajikan materi yang dibuatnya dalam bentuk power poin.

Begitu menariknya penyajian Hakim Agung yang berasal dari Sumatera Barat ini, tidak terasa waktu belajar berjalan sangat cepat bahkan rasa kantuk yang terkadang tidak mengenal kompromi hilang dengan sendirinya.

Prof. Takdir menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus melalui tahap mediasi. Hal ini sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 4 yang berbunyi “kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.

Menurut Prof. Takdir, peoses mediasi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tahap-tahapannya dan diharapkan mediasi berhasil mendamaikan para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. “Usahakan dengan sungguh-sungguh supaya para pihak dapat berdamai,” kata Prof. Takdir mengingatkan.

Beliau mengungkapkan bahwa perkara perdata yang sampai pemeriksaan dalam tahap Kasasi banyak ditemukan proses mediasi hanya sekedar memenuhi persyaratan formal belaka. “Mediasi dalam sengketa ekonomi syariah harus maksimal,” tandas Hakim Agung yang murah senyum ini.

Berbagai hal seputar mediasi dibahas dengan tuntas, mulai dari penunjukan mediator sampai laporan tentang proses mediasi yang dapat berupa mediasi berhasil dengan kesepakatan atau mediasi gagal yang berarti dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Guna untuk memantapkan pemahaman tentang mediasi, Prof. Takdir meminta peserta untuk tampil memperagakan dalam bentuk simulasi proses mediasi. Maka ditunjuklah H. Amar Syofyan yang bertindak sebagai mediator, Ahsan Dawi sebagai kuasa dari Bank (Penggugat) dan Hj. Umi Kalsum sebagai Tergugat.

Simulasi mediasi sangat menarik oleh karena masing-masing berusaha berperan sebagaimana mestinya sekalipun membuat peserta tertawa karena peran yang ditampilkan terkadang lucu.

Salah seorang peserta H. Malik Ibrahim mengatakan bahwa ia sangat senang dengan materi yang disampaikan Prof. Takdir, selain merupakan tugas yang sangat penting juga cara menyampaikannya yang komunikatif.

“Senang sekali penyampaian Prof. Takdir dan berkesan,” kata H. Malik Ibrahim kepada redaktur website MS Aceh yang sedang membuat berita pada waktu jam istirahat.

(AHP)

Read more...

Comment

Prof. Syahrizal Abbas : Kehidupan Rasulullah Untuk Kepentingan Umat | (1/8)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan 1434 H, kegiatan ceramah agama ba’da shalat Zuhur di Mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh semakin hangat dan semakin bermutu, jamaahpun tidak berkurang. Hal ini ditandai dengan tampilnya penceramah kondang  yang mempunyai keahlian di bidangnya. Penceramah yang tampil bukan hanya dengan latar belakang pendidikan S.1, S.2 dan S.3, tetapi ada juga yang telah menyandang profesor. Inilah kehebatan dan kesungguhan pengurus Mushalla yang dikomandoi Azhar Ali, SH untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah.

Demikianlah, kegiatan ceramah pada hari Rabu tanggal 31Juli 2013 yang tampil sebagai penceramah adalah Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh. Dalam ceramahnya, Profesor yang masih muda ini mengupas tentang kehidupan Rasulullah. Menurut catatan sejarah, hampir seluruh kehidupan Rasulullah adalah untuk kepentingan umat, sedikit sekali kehidupannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, menjelang akhir hayatnya Rasulullah mengatakan ummati, ummati, bagaimana umatku nanti. “Kita hidup mulia, hidup terhormat dan bermartabat adalah karena jasa Rasulullah,” kata Ustadz menjelaskan tentang pribadi Rasulullah yang selalu mementingkan umatnya.

Hal ini terjadi adalah karena kekhawatiran Rasulullah akan masa depan umatnya yang mungkin saja tidak konsisten menjalankan syariat Islam dan mengamalkan al-Qur’an. Kekhawatiran yang diprediksi Rasulullah itu ternyata sudah terbukti yaitu sangat sedikit diantara manusia yang menjalankan ajaran al-Qur’an dalam kehidupannya. “Semestinya al-Qur’an menjadi pedoman hidup dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tandas Ustadz mengingatkan.

Ustadz mengutip sebagian surat al-Baqarah ayat 185 yang artinya, (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).  Ustadz menjelaskan bahwa al-Qur’an mengajarkan tatanan dan pola serta aturan yang lengkap dalam kehidupan manusia. Hanya saja yang harus diingat, bahwa al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci dan khusus terhadap suatu masalah. Oleh karena itu al-Qur’an bukanlah kitab Undang-undang atau aturan yang terperinci, tetapi dalam al-Qur’an mengandung pesan moral dan mengandung dimensi etis dalam kehidupan.

Ustadz mencontohkan, ketika seorang mengenderai kenderaan sesungguhnya ia telah berada dalam bimbingan al-Qur’an, tetapi hal ini jarang disadari dan lebih fokus kepada aturan norma lalu lintas. “Dalam al-Qur’an ada pesan moral yaitu janganlah kamu binasakan dirimu sendiri. Hal ini berarti apabila seseorang mengenderai kenderaan harus menjaga diri agar tidak terjadi kecelakaan,” kata Profesor bertamsil. Banyak contoh diberikan Ustadz dalam melakukan transaksi yang sesungguhnya harus mengacu kepada norma yang ada dalam al-Qur’an. Tetapi norma itu seolah tidak menyentuh dan tidak menjadi bagian dalam kehidupan, oleh karena jarang menggunakan al-Qur’an sebagai landasan etis dalam bermuamalah. “Hal inilah yang dikhawatirkan Rasulullah, jarang manusia menggunakan al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupannya,” kata Profesor memberikan alasan.

Di akhir ceramahnya Ustadz mengajak jamaah untuk memanfaatkan sisa Ramadhan ini untuk beribadah sebanyak-banyaknya. Oleh karena tidak ada jaminan akan jumpa dengan Ramadhan yang akan datang. “Marilah kita manfaatkan Ramadhan ini untuk beribadah dan berusaha dengan sungguh-sungguh mengamalkan al-Qur’an,” ajak Ustadz kepada jamaah seraya menutup tausiyahnya.

(AHP)

Read more...

Comment

Prof. Komariah dalam paparannya tentang Qanun | (14/03)

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id

Pada hari kedua kegiatan bimbingan teknis bagi hakim dan  pejabat kepaniteraan pada Mahkamah Syar’iyah Aceh yang berlangsung di hotel The Pade Banda Aceh yang tampil menyampaikan materi adalah Prof. DR. Komariah Emong Sapardjaja, SH dengan topik tentang Qanun Aceh, dan  Prof. Rehngena Purba, SH. MS setentang Mediasi. Kedua Hakim Agung kita ini tampil dengan caranya masing-masing, sekalipun usia telah mendekati 70 tahun tetapi tidak menjadi penghalang untuk memberikan materi pada bimtek tersebut.

Prof. Komariah dalam paparannya tentang Qanun mengatakan, Qanun Aceh menarik perhatian tidak saja bagi masyarakat Indonesia sendiri, tetapi juga  masyarakat Negara-negara lain, karena ada suatu hal yang sangat “aneh” yaitu pelaksanaan pidana dengan jalan mencambuk orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Pencambukan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan Hakim atas terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Hal tersebut berbeda dengan pelaksanaan putusan Hakim di provinsi lain di Indonesia ini yang untuk tindak pidana yang sama biasanya berupa pidana badan atau pidana denda, seperti tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun terlepas dari masalah tersebut, kita tetap menghormati kehendak masyarakat Aceh, karena itulah yang dianggap sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat Aceh.

Lebih lanjut dijelaskannya lagi, sehubungan dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus  Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam, maka dengan Keppres Nomor 11 tahun 2003, Pengadilan Agama yang telah ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah. Dengan demikian Sistem Peradilan Jinayah (hanya untuk menggantikan istilah Sistem Peradilan Pidana) telah berjalan di Aceh, yang komponen-komponennya yaitu Polisi sebagai Penyidik, Jaksa sebagai Penuntut Umum, dan Pengadilan sebagai pihak yang mengadili, serta lembaga Pemasyarakatan, tetap berfungsi dalam melaksanakan penanggulangan kejahatan. Sistem Peradilan Jinayah diatur dalam Bab XVIII tentang Mahkamah Syar’iyah, Bab XXVI tentang Kepolisian, dan Bab XXVII tentang Kejaksaan.

Dikatakan, Qanun mempunyai kekuatan hukum yang sejajar dengan Undang-undang. Bagi masyarakat Aceh, qanun bukanlah istilah baru, dan sudah dikenal sejak masa kerajaan Aceh (tercatat sejak tahun 1270 Hijriyah). Secara yuridis dipergunakan lagi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Beberapa Qanun yang menyangkut hukum pidana dan memuat ketentuan hukum pidana adalah a). Qanun Nomor 12 Tanun 2003 Tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, b). Qanun Nomor 13 Tentang Maisir (perjudian), c). Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum).

“Secara akademis sering muncul pertanyaan apakah Qanun Aceh yang menyangkut bidang hukum pidana tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP ? Jawabannya tentu saja tidak, karena Qanun tersebut sejajar dengan Undang-undang, jadi tidaklah bertentangan dengan adagium bahwa hukum pidana adalah hukum Undang-undang”, demikian dijelaskan Yang Mulia Hakim Agung Prof. Komariah.

Pada sesi tanya jawab muncul pernyataan dari peserta, bahwa ternyata hukum cambuk mampu memberikan efek jera kepada masyarakat, oleh karena hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di depan umum yaitu di halaman depan mesjid setelah selesai shalat Jum’at. Terhadap pernyataan tersebut, Prof. Komariyah menyatakan diserahkan sepenuhnya kepada penilaian masyarakat.

Pada sesi berikutnya tampil menyampaikan materi Yang Mulia Hakim Agung Prof. Rehngena Purba, SH. MS dengan topik Penyelesaian Sengketa Alternatif Melalui Mediasi. Hakim Agung kita ini menjelaskan, bahwa secara filosofi mediasi sejalan dengan asas musyawarah untuk mufakat sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Disebutkan, bahwa mediasi yang sekarang diberlakukan pada semua pengadilan adalah berdasarkan Perma Nomor 01 Tahun 2008 tentang Mediasi, dimana sebelumnya sudah ada Perma yang mengatur tentang mediasi yaitu Perma Nomor 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh karena Perma Nomor 02 tahun 2003 ternyata setelah dilakukan evaluasi ditemukan beberapa permasalahan, maka untuk lebih mendayagunakan mediasi lahirlah Perma Nomor 01 Tahun 2008 tentang Mediasi.

Dalam makalah beliau setebal 43 halaman diuraikan secara lengkap tentang mediasi, antara lain dijelaskan bahwa tidak ditempuhnya proses mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 01 Tahun 2008 merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR / 154 R.Bg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim dalam pertimbangan putusannya wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediatornya.

Di ujung penyampaiannya, Prof. Rehngena memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan peserta. Antara lain pertanyaan tersebut adalah, apakah ada reward terhadap hakim yang berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, yang dijawab oleh Prof. Rehngena bahwa apabila mediatornya adalah hakim belum ada diatur tentang reward tersebut. Namun demikian, saya setuju apabila diberikan penghargaan kepada mediator yang berhasil mendamaikan pihak-pihak, misalnya promosi jabatan dan lain sebagainya, kata Hakim Agung kita ini. Acara dengan mediator Drs. H. Ridhuan Santoso ini terasa hidup dan segar, mungkin oleh karena penampilan kedua Hakim Agung yang akan pensiun pada tahun ini sangat menarik dan ucapannyapun lembut penuh keibuan, kata salah seorang peserta Drs. Aminuddin Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pada esok hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 yang akan tampil menyampaikan materi adalah Yang Mulia Hakim Agung Prof. DR. Mieke Komar, SH. M.CL, dengan topik International Commercial Contracts. Tim liputan IT akan melaporkan penyampaian Hakim Agung kita ini kepada pengunjung website yang kita banggakan ini pada edisi berikutnya.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR