msaceh

Berita

Berita (1328)

Prof. Al Yasa’ : Kewajiban Shalat dan Zakat seimbang | (23/7)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Penceramah yang tampil dalam Ramadhan 1434 H pada Mushalla MS Aceh bukan saja dari kalangan sendiri, tetapi ada juga penceramah dari luar. Dan yang sangat menggembirakan bahwa penceramah tersebut bukan saja dengan latar belakang pendidikan agama, tetapi juga dari disiplin ilmu umum seperti latar belakang ilmu pasti. Pada minggu yang lalu, yang tampil sebagai penceramah adalah seorang ahli geologi dan mengupas tentang penomena alam sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah. Jamaah sangat antusias mendengar ceramah sang Ustadz, maklum yang dibahas adalah masalah gempa dan sistim perputaran bumi.

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, yang tampil sebagai penceramah adalah seorang Profesor pada IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Beliau adalah Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA. Dalam ceramah sang Profesor, mengupas tentang zakat dan permasalahannya. Menurut guru besar ini, sesungguhnya zakat itu pada garis besarnya hanya 3 (tiga), yaitu zakat penghasilan, zakat tabungan dan zakat fitrah.

Zakat penghasilan mencakup di dalamnya semua penghasilan yang diperoleh dari mana saja sumbernya, mungkin saja dari pertanian, dari perdagangan, dari peternakan, dari profesi dan lain sebagainya. Sedangkan zakat tabungan adalah berupa simpanan harta, baik berupa uang maupun berupa perhiasan seperti emas dan perak. Dan zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang berakhirnya bulan Ramadhan.

Kewajiban shalat dan zakat seimbang

Prof. Yasa’ menjelaskan bahwa kata shalat dan zakat dirangkai dalam satu kalimat dalam al-Qur’an terdapat sekitar 35 kali, tetapi ada juga kata shalat dan kata zakat yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, kewajiban shalat dan zakat seimbang dan sama-sama penting. “Kewajiban shalat dan zakat adalah seimbang dan sama-sama penting,” tandas Profesor sambil menyebut beberapa ayat tentang shalat dan zakat. Ditambahkannya lebih lanjut, bahwa zakat dimaksudkan untuk membersihkan dan mensucikan harta yang diperoleh sekaligus sebagai bentuk wujud rasa tanggung jawab terhadap kehidupan orang miskin. Karena orang miskin sangat rentan akan murtad ke agama lain. “Zakat sangat penting kita berikan kepada orang miskin dari pada asnaf lain agar orang miskin tidak tergoda dengan agama lain,” tandas Ustadz yang pernah menjabat Kadis Syari’at Islam Provinsi Aceh ini.

Zakat profesi dan zakat tabungan 2,5 %

Bagi PNS apapun jabatannya harus mengeluarkan zakat dari penghasilannya  sebesar 2,5 %. Nisab yang menjadi ukuran untuk wajib zakat adalah apabila penghasilannya selama satu tahun sejumlah 94 gram emas. Sedangkan mengenai waktu pembayaran zakat dapat saja dilakukan setiap bulan dengan cara memotong gaji atau dibayar pada akhir tahun. Baitul Mal Aceh melakukan pemungutan zakat PNS setiap bulan, hal ini dimaksudkan agar tidak terasa berat apabila dibayarkan pada akhir tahun.

Dalam uraian Ustadz disebutkan bahwa hal yang sering terlupakan muzakki adalah membayar zakat tabungan atau simpanan. Selama ini yang selalu dibayarkan zakatnya adalah simpanan perhiasan dalam bentuk emas dan perak, pada hal masih banyak simpanan dalam bentuk lain yang harus dikeluarkan zakatnya. Ustadz mencontohkan simpanan uang dalam bentuk tabungan di Bank atau simpanan investasi dalam bentuk tanah.

“Uang tabungan di Bank maupun tanah dalam bentuk investasi harus dikeluarkan zakatnya 2,5 %,” urai guru besar ini. Ustadz menjelaskan bahwa  tanah yang dimaksud adalah tanah yang sengaja tidak  digunakan dan akan dijual apabila harganya telah menguntungkan. “Tanah yang tidak produktif dan hanya sebagai investasi,” kata Ustadz mencontohkan.

Selesai ceramah, lalu dibuka forum tanya jawab. Banyak jamaah yang mengajukan pertanyaan terutama tentang zakat tabungan. Tak terasa, jam telah menunjukkan pukul 14.00 Wib. Sebenarnya masih ada jamaah yang ingin mengajukan pertanyaan, tapi oleh karena waktunya tidak memungkinkan lagi, maka Ustadz mengakhiri ceramahnya.

(AHP)

Read more...

Comment

Praktek Industri Mahasiswa UM

Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Drs. H. Idris Mahmudy, SH.,MH (kiri) didampingi Pansek, Drs. H. Syamsikar (kanan) sedang memberikan arahan kepada Mahasiswa UM

Banda Aceh [26/05]

Sebanyak 8 orang mahasiswa Akademi Pengkajian Islam Universiti Malaya Kuala Lumpur Malaysia jurusan Syariah dan Undang-Undang mengadakan praktek (practical) industry di Mahkamah syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selama 6 minggu yaitu mulai tgl 23 Mei hingga 1 Juli 2011. Ke delapan mahasiswa tersebut yaitu (1) Arbi bin Suhadat, (2) Muhammad Saiful Islam bin Ismail, (3) Mohd. Safwan bin Hassan Al Ashari, (4) Mohd Norazam bin Abd. Samat, (5) Ahmad Rafa’I, (6) Fahmi Khawarizmi bin Mahmud, (7) Zulkefly bin Said dan (8) Mahadzir bin Yusof. Para mahasiswa ini pada hari pertama praktek dibekali dengan pengenalan Undang-Undang dan qanun-qanun yang diberlakukan di Mahkamah Syar’iyah oleh Hakim Tinggi Drs. Syamsir Suleman dan Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim dan didampingi oleh Wakil Panitera Drs. Muhammad Yusuf, SH.

Selanjutnya pada hari kedua Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Idris Mahmudy,SH, MH di dampingani oleh para Hakim Tinggi  juga turut memberi pengarahan-pengarahan kepada para mahasiswa Universiti Malaya tersebut. Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh menyambut baik kedatangan mereka dan diharapkan kedepan bisa berkerja sama lebih erat lagi antara Mahkamah Syar’iyah dengan Universiti Malaya Malaysia.

Salama praktek/practical industry ini mereka akan mempelajari tentang sruktur organanisasi peradilan, prosedur berperkara baik perdata maupun jinayat dari penerimaan hingga diputuskan suatu perkara dan lain-lain yang berkaitan dengan peradilan/Mahkamah Syar’iyah.

Read more...

Comment

Pimpinan MS Aceh Adakan Rapat | (24/7)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 mengadakan rapat dengan mengambil tempat di ruangan Ketua. Hadir dalam rapat tersebut Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, Wakil Panitera Drs. Muhammad Yusuf, SH, Wakil Sekretaris Yohan Fazi Yulises, S. Ag., M. HI, Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH., MH dan salah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH.

H. Syamsikar dalam kata pengantarnya menjelaskan bahwa MS Aceh akan mengadakan berbagai kegiatan, oleh karena itu perlu dibicarakan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik. “Kita akan membahas berbagai kegiatan,” kata H. Syamsikar seraya mengucapkan Basmalah tanda dimulainya rapat.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yaitu :

Pertama, Mahkamah Syar’iyah Aceh akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh MS se Aceh yang diikuti Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris. Rakor tersebut direncanakan berlangsung tanggal 21 – 23 Agustus 2013 dengan mengundang Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yml. Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M. Hum. Namun demikian, waktu pelaksanaan Rakor tersebut masih mungkin terjadi perubahan sesuai dengan waktu dan kesediaan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. “Waktunya bisa saja berubah, hal ini tergantung waktu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial,” kata Ketua menjelaskan. Untuk keperluan tersebut, maka Ketua menugaskan Panitera/Sekretaris menjumpai dan menghadap secara langsung  Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Jakarta setelah selesai pembahasan anggaran di MA pada minggu ini.

Kedua, bersamaan dengan pelaksanaan Rakor, dilaksanakan juga bimbingan teknis ekonomi syariah. Peserta Bimtek ini  adalah 2 (dua) orang hakim  senior pada setiap satker se Aceh yang belum pernah mengikuti Bimtek yang sama. Adapun yang bertindak sebagai nara sumber adalah Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum. Selain Bimtek untuk hakim, juga diadakan Bimtek Pola Bindalmin untuk Wakil Panitera MS se Aceh. Nara sumbernya adalah dari Badilag.

Ketiga, pada tanggal 21 Agustus 2013 (pagi hari) akan diadakan pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah yang mutasi pindah ke Aceh dan dirangkai dengan kegiatan halal bi halal. “Kita adakan beberapa kegiatan dalam  waktu yang bersamaan seperti sekali dayung dua tiga pulau terlewati,” ujar Ketua bertamsil.

Keempat, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 diadakan acara berbuka puasa bersama yang diikuti Hakim Tinggi dan pegawai serta keluarga. Selain itu, diundang juga pensiunan dan janda mantan pegawai MS Aceh. Diundang juga pimpinan kantor yang berdekatan dengan MS Aceh yaitu Dinas Syari’at Islam,  Dinas Perkebunan, Majelis Adat Aceh dan Majelis Pendidikan Daerah. Dan tidak ketinggalan Ketua dan Panitera/Sekretaris MS Banda Aceh, Kepala Kemenag Provinsi Aceh serta Ketua MPU Aceh.

Ketua meminta agar semua kegiatan yang direncanakan dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga pada waktu pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. “Persiapkan kegiatan dengan baik,” kata Ketua  berpesan.

Pada pengujung rapat, H. Syamsikar menjelaskan akan mengkoordinasikan kegiatan tersebut dengan melibatkan semua pihak yang terkait dan dengan mengucapkan Hamdalah, rapatpun ditutup.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR